Jakarta , iNBrita.com — Presiden RI Prabowo Subianto menekankan pentingnya efisiensi anggaran sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945.
Prabowo menyatakan bahwa Pasal 33 ayat 4 UUD 1945 mengatur sistem perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi dan prinsip kebersamaan.
Melansir Detik.com, Presiden menegaskan bahwa pemerintah harus melakukan efisiensi secara adil. “Efisiensi itu perintah Undang-Undang Dasar, bukan maunya Prabowo,” ujarnya di APKASI Otonomi Expo 2025 di ICE BSD, Tangerang, Kamis (28/8/2025).
Pasal 33 ayat 4 UUD 1945 menyatakan bahwa perekonomian nasional harus dijalankan dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan,berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan menjaga keseimbangan kemajuan serta kesatuan ekonomi nasional.
Prabowo meminta para menteri memahami tujuan efisiensi anggaran. Ia menegaskan, efisiensi berarti menghapus anggaran yang tidak perlu dan tidak memberi manfaat jelas bagi masyarakat, bukan sekadar memotong anggaran.
Ia menambahkan, anggaran yang sebelumnya dikurangi akan dikembalikan jika instansi terkait membutuhkan program mendesak.
Presiden juga meminta kepala daerah memahami mekanisme transfer anggaran. Ia menjelaskan, sebagian anggaran mungkin belum langsung ditransfer.














