Sungai Penuh, iNBrita.com — Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci menangkap lima orang terduga pelaku pencurian kabel jaringan Telkom di Jalan Raya Desa Sungai Liuk, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 01.25 WIB.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kerinci mengungkap kasus tersebut saat menjalankan patroli rutin di sejumlah wilayah Kota Sungai Penuh.
Ketika melintas di kawasan Desa Sungai Liuk, petugas melihat sekelompok orang menggali tanah di pinggir jalan raya. Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk memeriksa aktivitas tersebut.
Petugas menemukan sekelompok orang itu tengah menggali tanah yang diduga menjadi tempat penanaman kabel jaringan Telkom. Polisi menduga mereka sedang mencuri kabel tersebut.
Saat melihat kedatangan polisi, para terduga pelaku langsung berusaha melarikan diri. Seorang terduga pelaku melarikan diri menggunakan truk jenis Canter berwarna kuning.
Namun, petugas berhasil menangkap lima terduga pelaku lainnya tanpa perlawanan.
Polisi mengidentifikasi kelima terduga pelaku dengan inisial IP (35), A (21), dan PN (32), warga Kota Padang. Dua lainnya, yakni H (49) dan JE (45), merupakan warga Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut berupa satu unit mobil Avanza, dua gergaji, dua cangkul, dua alat gali, dua linggis, satu palu besar, satu senter, serta beberapa potong kabel yang diduga berasal dari hasil pencurian.
Polisi kemudian membawa kelima terduga pelaku bersama seluruh barang bukti ke Mapolres Kerinci. Penyidik selanjutnya memeriksa mereka untuk mengungkap lebih jauh kasus tersebut.
Satreskrim Polres Kerinci juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian kabel tersebut. Polisi sekaligus memburu seorang terduga pelaku yang berhasil melarikan diri.
Polisi menjerat para terduga pelaku dengan ketentuan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Satreskrim Polres Kerinci masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
(*)









