Jakarta, iNBrita.com — Tarif listrik per kWh pada 20–26 April 2026 tetap tidak berubah. Dengan demikian, pemerintah masih mempertahankan tarif listrik yang berlaku pada kuartal II 2026 tanpa penyesuaian.
Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat
Keputusan ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan. Dalam hal ini, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini. Selain itu, pemerintah juga berupaya menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Acuan Penetapan Tarif Listrik
Selanjutnya, penetapan tarif listrik April 2026 mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Melalui aturan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dievaluasi setiap tiga bulan.
Indikator Ekonomi yang Digunakan
Dalam proses evaluasi tersebut, pemerintah menggunakan sejumlah indikator ekonomi makro. Antara lain, nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA).
Adapun untuk kuartal II 2026, pemerintah menggunakan data periode November 2025 hingga Januari 2026, dengan rincian sebagai berikut:
- Kurs: Rp16.743,46 per dolar AS
- ICP: 62,78 dolar AS per barel
- Inflasi: 0,22 persen
- HBA: 70 dolar AS per ton
Alasan Tarif Tidak Berubah
Meskipun demikian, hasil perhitungan tersebut tidak langsung mengubah tarif. Sebaliknya, pemerintah memutuskan untuk tetap mempertahankan tarif listrik. Di satu sisi, langkah ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat. Di sisi lain, kebijakan ini juga mendukung daya saing industri di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Perbedaan Prabayar dan Pascabayar
Sementara itu, tarif listrik PLN berlaku sama untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar. Perbedaannya hanya terletak pada sistem pembayaran. Sebagai contoh, pelanggan prabayar harus membeli token terlebih dahulu sebelum menggunakan listrik. Sebaliknya, pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah pemakaian dalam periode tertentu.
Rincian Tarif Listrik 20–26 April 2026
Berikut rincian tarif listrik per kWh pada periode tersebut:
1. Rumah Tangga Non-Subsidi
- 900 VA: Rp1.352
- 1.300 VA: Rp1.444,70
- 2.200 VA: Rp1.444,70
- 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53
- ≥6.600 VA: Rp1.699,53
2. Bisnis dan Pemerintah
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70
- P-1/TR (kantor pemerintah): Rp1.699,53
- P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp1.699,53
3. Pelanggan Subsidi
- 450 VA: Rp415
- 900 VA bersubsidi: Rp605
- 900 VA RTM: Rp1.352
- 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70
- ≥3.500 VA: Rp1.699,53
Dengan demikian, seluruh pelanggan PLN masih menggunakan tarif yang sama selama periode ini. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kenaikan tarif listrik dalam waktu dekat.
(VVR*)














