Tarif Listrik PLN April 2026 Tetap Tidak Naik

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas PLN mengecek meteran listrik pelanggan di tengah kebijakan tarif listrik yang tetap berlaku pada April 2026.

Petugas PLN mengecek meteran listrik pelanggan di tengah kebijakan tarif listrik yang tetap berlaku pada April 2026.

Jakarta, iNBrita.com — Tarif listrik per kWh pada 20–26 April 2026 tetap tidak berubah. Dengan demikian, pemerintah masih mempertahankan tarif listrik yang berlaku pada kuartal II 2026 tanpa penyesuaian.

Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

Keputusan ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan. Dalam hal ini, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini. Selain itu, pemerintah juga berupaya menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Acuan Penetapan Tarif Listrik

Selanjutnya, penetapan tarif listrik April 2026 mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Melalui aturan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dievaluasi setiap tiga bulan.

Indikator Ekonomi yang Digunakan

Dalam proses evaluasi tersebut, pemerintah menggunakan sejumlah indikator ekonomi makro. Antara lain, nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA).

Adapun untuk kuartal II 2026, pemerintah menggunakan data periode November 2025 hingga Januari 2026, dengan rincian sebagai berikut:

  • Kurs: Rp16.743,46 per dolar AS
  • ICP: 62,78 dolar AS per barel
  • Inflasi: 0,22 persen
  • HBA: 70 dolar AS per ton

Alasan Tarif Tidak Berubah

Meskipun demikian, hasil perhitungan tersebut tidak langsung mengubah tarif. Sebaliknya, pemerintah memutuskan untuk tetap mempertahankan tarif listrik. Di satu sisi, langkah ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat. Di sisi lain, kebijakan ini juga mendukung daya saing industri di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Perbedaan Prabayar dan Pascabayar

Sementara itu, tarif listrik PLN berlaku sama untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar. Perbedaannya hanya terletak pada sistem pembayaran. Sebagai contoh, pelanggan prabayar harus membeli token terlebih dahulu sebelum menggunakan listrik. Sebaliknya, pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah pemakaian dalam periode tertentu.

Rincian Tarif Listrik 20–26 April 2026

Berikut rincian tarif listrik per kWh pada periode tersebut:

1. Rumah Tangga Non-Subsidi

  • 900 VA: Rp1.352
  • 1.300 VA: Rp1.444,70
  • 2.200 VA: Rp1.444,70
  • 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53
  • ≥6.600 VA: Rp1.699,53

2. Bisnis dan Pemerintah

  • B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70
  • P-1/TR (kantor pemerintah): Rp1.699,53
  • P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp1.699,53

3. Pelanggan Subsidi

  • 450 VA: Rp415
  • 900 VA bersubsidi: Rp605
  • 900 VA RTM: Rp1.352
  • 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70
  • ≥3.500 VA: Rp1.699,53

Dengan demikian, seluruh pelanggan PLN masih menggunakan tarif yang sama selama periode ini. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kenaikan tarif listrik dalam waktu dekat.

(VVR*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Registrasi Bansos Baru 9,68%, Pemerintah Percepat Pendataan
BMKG Prediksi Musim Hujan 2026/2027 Mundur, Simak Jadwalnya
Kamarudin Simanjuntak Wafat Setelah Berjuang Melawan Penyakit
Penerbangan Bandara Hang Nadim Normal, Kabut Asap Normal
BMKG Prediksi Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah Indonesia
Singapura Peringatkan 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla
Gunung Semeru Erupsi, Warga Diminta Menjauhi Zona Bahaya
BMKG: Sebaran Asap Karhutla Tak Lagi Menjangkau Jakarta
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Registrasi Bansos Baru 9,68%, Pemerintah Percepat Pendataan

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:00 WIB

BMKG Prediksi Musim Hujan 2026/2027 Mundur, Simak Jadwalnya

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Kamarudin Simanjuntak Wafat Setelah Berjuang Melawan Penyakit

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Penerbangan Bandara Hang Nadim Normal, Kabut Asap Normal

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:00 WIB

BMKG Prediksi Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah Indonesia

Berita Terbaru

Ilustrasi pemandangan alam

SUNGAI PENUH

Prakiraan Cuaca Hari Ini, BMKG Prediksi Hujan Ringan

Selasa, 20 Okt 2026 - 09:00 WIB

Foto: KemenPANR

Nasional

Registrasi Bansos Baru 9,68%, Pemerintah Percepat Pendataan

Selasa, 20 Okt 2026 - 08:00 WIB

Ilustrasi BEI dan pergerakan pasar saham Indonesia.

Ekonomi

BEI Siapkan Perubahan Aturan Perhitungan Indeks Saham

Selasa, 20 Okt 2026 - 07:00 WIB

Ilustrasi kabut asap di kawasan pegunungan yang berdampak pada kualitas udara dan kesehatan pernapasan.(Foto AI INBRITA)

Kesehatan

Polusi Udara Ancam Kesehatan, Kenali Risiko dan Pencegahannya

Selasa, 20 Okt 2026 - 06:00 WIB

Kris Dayanti memamerkan dua medali yang diraihnya di Singapore Kung Fu Games.

Entertainment

Kris Dayanti Raih Dua Medali, Inspirasi Hidup Sehat dan Aktif

Selasa, 20 Okt 2026 - 05:00 WIB