Bencana Sumatra 2025 dan Kewajiban Presiden Tetapkan Darurat

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 27 Desember 2025 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto udara menunjukkan permukiman warga dan lahan pertanian yang terdampak banjir bandang dan aliran lumpur akibat bencana hidrometeorologi di Sumatra, akhir November 2025.

Foto udara menunjukkan permukiman warga dan lahan pertanian yang terdampak banjir bandang dan aliran lumpur akibat bencana hidrometeorologi di Sumatra, akhir November 2025.

Jakarta, iNBrita.comBencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025 menewaskan lebih dari seribu orang, memaksa ratusan ribu warga mengungsi, dan merusak infrastruktur vital.

Hingga 22 Desember 2025, BNPB mencatat 1.106 korban meninggal dunia dan lebih dari 500 ribu pengungsi. Namun, Presiden belum menetapkan status keadaan darurat bencana nasional meskipun dampaknya meluas dan serius.

Kewenangan Presiden dalam Perspektif Hukum Administrasi

Dalam Hukum Administrasi Negara, pejabat pemerintahan tidak boleh bertindak hanya berdasarkan kebijaksanaan politik. Presiden sebagai pemegang kewenangan wajib mengambil keputusan dalam kerangka hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Presiden dapat menggunakan diskresi untuk menetapkan status bencana nasional, sepanjang diskresi tersebut memenuhi prinsip pemerintahan yang baik. Penetapan status bencana nasional tidak sekadar soal kebutuhan, tetapi soal cara Presiden menjalankan kewenangan secara rasional dan terbuka untuk diuji publik.

Baca Juga :  Mantan Dirut Taspen Antonius NS Kosasih Dihukum 10 Tahun

Dasar Hukum Penetapan Bencana Nasional

PP Nomor 21 Tahun 2008 memberi dasar hukum bagi Presiden untuk menetapkan status darurat bencana nasional setelah melakukan pengkajian cepat.

Presiden harus mendasarkan keputusannya pada data objektif dengan mengacu pada indikator Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2007, yaitu jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial dan ekonomi.

Diskresi dan Kewajiban Itikad Baik

UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mewajibkan Presiden menggunakan diskresi secara sah, objektif, tidak bertentangan dengan hukum, dan berlandaskan itikad baik.

Baca Juga :  KKP Moratorium Izin Kapal di PPN Muara Angke

Setiap keputusan administratif, termasuk keputusan untuk tidak menetapkan status darurat nasional, harus disertai alasan yang jelas dan transparan. Pemerintah tidak dapat menghindari kewajiban ini.

Kewajiban Pemberian Alasan dan Keterbukaan

Pemberian alasan (reason-giving) merupakan kewajiban melekat dalam setiap tindakan pemerintahan. Presiden harus menyampaikan alasan tertulis atas keputusan tidak menetapkan status bencana nasional yang dapat diuji publik, termasuk indikator penilaian, kapasitas fiskal dan operasional, serta konsekuensi administratifnya.

PP Nomor 21 Tahun 2008 menempatkan pengkajian cepat sebagai dasar utama penentuan status darurat. Karena itu, pemerintah perlu membuka metodologi kajian, menyampaikan temuan utama, dan menjelaskan kebutuhan penanganan bencana secara terbuka.

Keterbukaan ini memperkuat akuntabilitas sekaligus mencegah spekulasi publik terkait skala dan penanganan bencana. (Tim*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswa SMAN 1 Solok Selatan Menembus Dunia Lewat Bahasa
Cara Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan Online lewat Signal
Cara Mudah Cek Desil Kesejahteraan Keluarga Online
Komdigi Soroti Live Streaming Demo Kejar Viral dan Monetisasi
Molinas Targetkan Rp150 Triliun dari Motor Listrik
BMKG Prediksi Hujan Lebat dan Angin Kencang Besok
Prabowo dan Jokowi Jadi Saksi Pernikahan Rizky Irmansyah
Sungai Barito Surut, Transportasi Kalteng Terancam Lumpuh
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Siswa SMAN 1 Solok Selatan Menembus Dunia Lewat Bahasa

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Cara Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan Online lewat Signal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Cara Mudah Cek Desil Kesejahteraan Keluarga Online

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Komdigi Soroti Live Streaming Demo Kejar Viral dan Monetisasi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Molinas Targetkan Rp150 Triliun dari Motor Listrik

Berita Terbaru

Bunda Literasi Sri Kartini Alfin mendampingi murid SD dalam kegiatan literasi di perpustakaan.

SUNGAI PENUH

Bunda Literasi Sri Kartini Ajak Anak Gemar Membaca

Sabtu, 5 Sep 2026 - 10:00 WIB

Tabungan Emas di myBCA memudahkan pengguna membeli, menjual, dan memantau transaksi emas secara digital.(Foto IKlustrasi : pichsakul/Depositphotos)

Ekonomi

Cara Investasi Tabungan Emas di myBCA untuk Pemula

Jumat, 4 Sep 2026 - 22:00 WIB

Filter udara BMC untuk berbagai jenis sepeda motor dipasarkan di Indonesia.(Foto : Dok. BMC)

Teknologi

Filter Udara BMC untuk Moge, Harga Mulai Rp 1,8 Juta

Jumat, 4 Sep 2026 - 21:00 WIB

Ilustrasi proses balik nama kendaraan bekas di Samsat.(Foto : Garda Oto doc.)

Teknologi

Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis, Ini Biaya Lengkapnya

Jumat, 4 Sep 2026 - 20:00 WIB

Ilustrasi iPhone 17 dan bocoran iPhone 18 yang akan diperkenalkan Apple dalam Apple Event September 2026.(Foto : KOMPAS.com/Caroline Saskia Tanoto)

Teknologi

Harga iPhone 17 Terbaru, Bocoran iPhone 18

Jumat, 4 Sep 2026 - 19:00 WIB