Home / Nasional

Sabtu, 27 Desember 2025 - 22:48 WIB

Bencana Sumatra 2025 dan Kewajiban Presiden Tetapkan Darurat

Foto udara menunjukkan permukiman warga dan lahan pertanian yang terdampak banjir bandang dan aliran lumpur akibat bencana hidrometeorologi di Sumatra, akhir November 2025.

Foto udara menunjukkan permukiman warga dan lahan pertanian yang terdampak banjir bandang dan aliran lumpur akibat bencana hidrometeorologi di Sumatra, akhir November 2025.

Jakarta, iNBrita.comBencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025 menewaskan lebih dari seribu orang, memaksa ratusan ribu warga mengungsi, dan merusak infrastruktur vital.

Hingga 22 Desember 2025, BNPB mencatat 1.106 korban meninggal dunia dan lebih dari 500 ribu pengungsi. Namun, Presiden belum menetapkan status keadaan darurat bencana nasional meskipun dampaknya meluas dan serius.

Kewenangan Presiden dalam Perspektif Hukum Administrasi

Dalam Hukum Administrasi Negara, pejabat pemerintahan tidak boleh bertindak hanya berdasarkan kebijaksanaan politik. Presiden sebagai pemegang kewenangan wajib mengambil keputusan dalam kerangka hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Presiden dapat menggunakan diskresi untuk menetapkan status bencana nasional, sepanjang diskresi tersebut memenuhi prinsip pemerintahan yang baik. Penetapan status bencana nasional tidak sekadar soal kebutuhan, tetapi soal cara Presiden menjalankan kewenangan secara rasional dan terbuka untuk diuji publik.

Baca juga :   Longsor Jembatan Kembar Padang Panjang Evakuasi Korban

Dasar Hukum Penetapan Bencana Nasional

PP Nomor 21 Tahun 2008 memberi dasar hukum bagi Presiden untuk menetapkan status darurat bencana nasional setelah melakukan pengkajian cepat.

Presiden harus mendasarkan keputusannya pada data objektif dengan mengacu pada indikator Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2007, yaitu jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial dan ekonomi.

Diskresi dan Kewajiban Itikad Baik

UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mewajibkan Presiden menggunakan diskresi secara sah, objektif, tidak bertentangan dengan hukum, dan berlandaskan itikad baik.

Baca juga :   Kebakaran Hebat Hanguskan Enam Rumah di Pendung Hilir

Setiap keputusan administratif, termasuk keputusan untuk tidak menetapkan status darurat nasional, harus disertai alasan yang jelas dan transparan. Pemerintah tidak dapat menghindari kewajiban ini.

Kewajiban Pemberian Alasan dan Keterbukaan

Pemberian alasan (reason-giving) merupakan kewajiban melekat dalam setiap tindakan pemerintahan. Presiden harus menyampaikan alasan tertulis atas keputusan tidak menetapkan status bencana nasional yang dapat diuji publik, termasuk indikator penilaian, kapasitas fiskal dan operasional, serta konsekuensi administratifnya.

PP Nomor 21 Tahun 2008 menempatkan pengkajian cepat sebagai dasar utama penentuan status darurat. Karena itu, pemerintah perlu membuka metodologi kajian, menyampaikan temuan utama, dan menjelaskan kebutuhan penanganan bencana secara terbuka.

Keterbukaan ini memperkuat akuntabilitas sekaligus mencegah spekulasi publik terkait skala dan penanganan bencana. (Tim*)

Berita ini 5 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Tangkap layar guru SMK dan siswa sedang adu jotos di kelas SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Nasional

Mediasi Gagal, Guru SMK Laporkan Siswa Polis
Perempuan menuang jamu kunyit ke botol kecil di meja berisi bahan dan botol jamu, dengan latar taman dan dinding bata.

Nasional

Sekarang Para Gen Z Tren Party Jamu Sehat
Tabel penilaian Kemendagri mengenai pengelolaan pengaduan pelayanan publik di Provinsi Jambi, menunjukkan tiga kabupaten berpredikat sedang dan daerah lain tidak dinilai.

Nasional

Ombudsman Minta Kepala Daerah Perkuat Unit Pengaduan
Ketua Komisi X DPR mendukung program Makan Bergizi Gratis saat libur sekolah.

Nasional

Komisi X DPR Dorong MBG Tetap Berjalan Saat Libur
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berbicara dalam rapat pengendalian inflasi di IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Senin (27/10/2025).

Nasional

Tito Minta Pemda Bertindak Cepat Tekan Inflasi
Presiden Prabowo Subianto dan putranya Didit menghadiri open house Natal di rumah dinas Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Nasional

Prabowo Bersama Didit Hadiri Open House Natal Kapolri

Nasional

STR Dokter Pelaku Pemerkosa di RSHB Dicabut,Tak Bisa Praktik Seumur Hidup
Rayyan Alkadrie, aktor sinetron yang ditangkap polisi atas dugaan kasus pemerasan

Nasional

Aktor Rayyan Alkadrie Ditangkap, Diduga Lakukan Pemerasan