Bencana Sumatra 2025 dan Kewajiban Presiden Tetapkan Darurat

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 27 Desember 2025 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto udara menunjukkan permukiman warga dan lahan pertanian yang terdampak banjir bandang dan aliran lumpur akibat bencana hidrometeorologi di Sumatra, akhir November 2025.

Foto udara menunjukkan permukiman warga dan lahan pertanian yang terdampak banjir bandang dan aliran lumpur akibat bencana hidrometeorologi di Sumatra, akhir November 2025.

Jakarta, iNBrita.comBencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025 menewaskan lebih dari seribu orang, memaksa ratusan ribu warga mengungsi, dan merusak infrastruktur vital.

Hingga 22 Desember 2025, BNPB mencatat 1.106 korban meninggal dunia dan lebih dari 500 ribu pengungsi. Namun, Presiden belum menetapkan status keadaan darurat bencana nasional meskipun dampaknya meluas dan serius.

Kewenangan Presiden dalam Perspektif Hukum Administrasi

Dalam Hukum Administrasi Negara, pejabat pemerintahan tidak boleh bertindak hanya berdasarkan kebijaksanaan politik. Presiden sebagai pemegang kewenangan wajib mengambil keputusan dalam kerangka hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Presiden dapat menggunakan diskresi untuk menetapkan status bencana nasional, sepanjang diskresi tersebut memenuhi prinsip pemerintahan yang baik. Penetapan status bencana nasional tidak sekadar soal kebutuhan, tetapi soal cara Presiden menjalankan kewenangan secara rasional dan terbuka untuk diuji publik.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Pria Viral Menendang Kucing Blora

Dasar Hukum Penetapan Bencana Nasional

PP Nomor 21 Tahun 2008 memberi dasar hukum bagi Presiden untuk menetapkan status darurat bencana nasional setelah melakukan pengkajian cepat.

Presiden harus mendasarkan keputusannya pada data objektif dengan mengacu pada indikator Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2007, yaitu jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial dan ekonomi.

Diskresi dan Kewajiban Itikad Baik

UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mewajibkan Presiden menggunakan diskresi secara sah, objektif, tidak bertentangan dengan hukum, dan berlandaskan itikad baik.

Baca Juga :  KUHP Baru: Kritik Pejabat Aman, Hanya Penghinaan Bisa Diproses

Setiap keputusan administratif, termasuk keputusan untuk tidak menetapkan status darurat nasional, harus disertai alasan yang jelas dan transparan. Pemerintah tidak dapat menghindari kewajiban ini.

Kewajiban Pemberian Alasan dan Keterbukaan

Pemberian alasan (reason-giving) merupakan kewajiban melekat dalam setiap tindakan pemerintahan. Presiden harus menyampaikan alasan tertulis atas keputusan tidak menetapkan status bencana nasional yang dapat diuji publik, termasuk indikator penilaian, kapasitas fiskal dan operasional, serta konsekuensi administratifnya.

PP Nomor 21 Tahun 2008 menempatkan pengkajian cepat sebagai dasar utama penentuan status darurat. Karena itu, pemerintah perlu membuka metodologi kajian, menyampaikan temuan utama, dan menjelaskan kebutuhan penanganan bencana secara terbuka.

Keterbukaan ini memperkuat akuntabilitas sekaligus mencegah spekulasi publik terkait skala dan penanganan bencana. (Tim*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Gerakan Pilah Sampah di Daerah
Dua WN Singapura Diduga Tertimbun Erupsi Dukono
Presiden Prabowo Tinjau Kampung Nelayan Gorontalo
Prabowo Jadi Presiden Kedua Kunjungi Miangas Talaud Sulut
Wamensos Ingatkan BMN Sekolah Rakyat Jangan Disalahgunakan
Korban Tewas Kecelakaan Bus ALS di Muratara Bertambah
Rini Widyantini Reformasi dan Kepemimpinan Perempuan Indonesia
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penyerangan Wisatawan Malang
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:00 WIB

Pemerintah Dorong Gerakan Pilah Sampah di Daerah

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:00 WIB

Dua WN Singapura Diduga Tertimbun Erupsi Dukono

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:00 WIB

Prabowo Jadi Presiden Kedua Kunjungi Miangas Talaud Sulut

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:00 WIB

Wamensos Ingatkan BMN Sekolah Rakyat Jangan Disalahgunakan

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:00 WIB

Korban Tewas Kecelakaan Bus ALS di Muratara Bertambah

Berita Terbaru

Sejumlah wilayah di Jambi diguyur hujan ringan sesuai prakiraan BMKG, Senin (11/5/2026).

Daerah

BMKG Prediksi Hujan Ringan di Wilayah Jambi Hari Ini

Senin, 11 Mei 2026 - 07:00 WIB

Daftar kode redeem Free Fire terbaru 11 Mei 2026 yang bisa diklaim untuk mendapatkan hadiah gratis dari Garena.

Game

30 Kode Redeem Free Fire Terbaru 11 Mei 2026

Senin, 11 Mei 2026 - 06:00 WIB

Foto: dok. Ega Shepiani/detikcom

Nasional

Pemerintah Dorong Gerakan Pilah Sampah di Daerah

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:00 WIB

Kolom abu putih kelabu kehitaman erupsi Gunung Dukono, Sabtu (9/5/2026). (Dok. Pos PGA Dukono)

Nasional

Dua WN Singapura Diduga Tertimbun Erupsi Dukono

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:00 WIB

lustrasi orang makan meski sudah kenyang akibat food noise.( foto freepik)

Kesehatan

Food Noise Dorongan Otak yang Memicu Keinginan Makan

Minggu, 10 Mei 2026 - 03:00 WIB