Kerinci , iNBrita.com – Satreskrim Polres Kerinci mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan 378 KUHP. Petugas mengamankan seorang perempuan berinisial RAH (33), warga Desa Lindung Jaya, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jumat 15 Agustus 2025.
Kasus ini berawal dari laporan korban atas peristiwa yang terjadi pada 22 Juli 2023 di Desa Koto Periang, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci.
Berdasarkan penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah orang tuanya di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kayu Aro.
Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan menjelaskan, pada Kamis 14 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, tim melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi.
“Sekitar pukul 20.00 WIB, tim mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan membawa ke Polres Kerinci untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Kerinci memeriksa pelaku dan melengkapi berkas perkara. Pelaku terancam Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi atau perjanjian, serta segera melapor jika menemukan indikasi tindak pidana serupa.
( Eni Syamsir)













