Kadis PUPR Kota Sungai Penuh Klarifikasi Tempat Pembuangan Material ” Bukan Tanah Pribadi Saya..! “

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 16 Maret 2025 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi Pembuangan Material Normalisasi Sungai Batang Bungkal

Lokasi Pembuangan Material Normalisasi Sungai Batang Bungkal

INBRITA.COM, SUNGAI PENUH – Kepala Dinas PUPR Kota Sungai Penuh Khalik Munawar saat di hubungi memberi klarifikasi terkait polemik material normalisasi sungai Batang Bungkal di gunakan untuk timbunan tanah pribadi miliknya , Minggu 16 Maret 2025.

” Itu tidak benar,saya tidak melakukan penimbunan tanah di atas tanah pribadi milik saya”,ujarnya.

Khalik Munawar menjelaskan,bahwa material itu, ditumbun di atas tanah milik Jhon Hardinal. Penimbunan itu pun dilakukan dengan membuat perjanjian dengan pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Dinas PUPR, bahwa material tersebut tidak boleh digunakan selama 5 (lima) tahun.

Baca Juga :  Pemkot Sungai penuh, Siap Bagikan Ribuan Seragam gratis!

Tidak ditimbun di tanah pribadi saya, tapi di tanah milik Jhon Hardinal dengan perjanjian tidak boleh digunakan selama 5 tahun. Surat perjanjiannya ada di kantor, di ruang bidang SDA, ujar Kadis .

Selain itu menurutnya material tersebut boleh dipergunakan untuk keperluan masyarakar dan keperluan sosial setelah adanya pemeriksaan atau audit dari BPK.

“Kembali kami tegaskan, material tersebut bukan dan tidak boleh digunakan untuk pribadi. Untuk keperluan masyarakat dan keperluan sosial boleh digunakan, dengan syarat setelah audit dilakukan,” jelasnya.

Baca Juga :  DPRD Sukses Gelar Rapat Paripurna HUT ke-16 Kota Sungai Penuh

Jika nanti masyarakat yang ingin menggunakan material tersebut terlebih dahulu mengajukan surat atau proposal ke bapak Walikota. Tidak perlu bayar, namun hanya menyiapkan biaya upah angkut,tutupnya.

Ketua lembaga Adat Enam Luhah Maifendri saat di minta keterangan mengatakan, mengatakan memang benar di awal mengajukan lokasi tempat material,dan akhirnya tidak digunakan.

” Sekarang kita baru tahu kalau dinas PUPR punya perjanjian dengan pemilik tanah tempat material tersebut, kemarin kitakan cuma mengusulkan “,ujar Maifendri.(Eni Syamsir)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wawako Sungai Penuh Hadiri Bimtek ASWAKADA 2026
Alfin Perjuangkan Dukungan Pendidikan Sungai Penuh ke Pusat
Sri Kartini Alfin Penggagas Gerakan 3S Inspiratif
Pemkot Sungai Penuh Tekankan Sinergi Lewat Otda ke-30
Sungai Penuh Raih Insentif Rp3 Miliar Pemerintah Pusat
Wali Kota Alfin Serahkan Bantuan dan Penghargaan Lingkungan
PT Tren Gen Horizon Ucapkan Selamat untuk Wali Kota
Walikota Alfin Kukuhkan Pengurus Bundo Kanduang Sungai Penuh
Berita ini 540 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 04:00 WIB

Wawako Sungai Penuh Hadiri Bimtek ASWAKADA 2026

Selasa, 28 April 2026 - 01:00 WIB

Alfin Perjuangkan Dukungan Pendidikan Sungai Penuh ke Pusat

Senin, 27 April 2026 - 13:00 WIB

Sri Kartini Alfin Penggagas Gerakan 3S Inspiratif

Senin, 27 April 2026 - 10:00 WIB

Pemkot Sungai Penuh Tekankan Sinergi Lewat Otda ke-30

Minggu, 26 April 2026 - 12:00 WIB

Sungai Penuh Raih Insentif Rp3 Miliar Pemerintah Pusat

Berita Terbaru

Ester Nurumi Tri Wardoyo tampil gemilang dan memastikan kemenangan Indonesia atas Taiwan pada laga penentuan Uber Cup 2026 di Denmark

Internasional

Ester Wardoyo Bawa Indonesia Juara Grup Uber Cup

Rabu, 29 Apr 2026 - 07:00 WIB

Pertandingan Indonesia vs Prancis di fase grup Thomas Cup 2026 yang berakhir dengan kekalahan tim Merah Putih.

Internasional

Indonesia Tersingkir Usai Kalah Telak dari Prancis

Rabu, 29 Apr 2026 - 06:00 WIB

Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, menghadiri Bimbingan Teknis dan Silaturahmi ASWAKADA 2026 di Jakarta.

SUNGAI PENUH

Wawako Sungai Penuh Hadiri Bimtek ASWAKADA 2026

Rabu, 29 Apr 2026 - 04:00 WIB

Cabe merah naik di Pasar Tanjung Bajure.

Ekonomi

Harga Cabai Merah Sungai Penuh Naik Drastis

Rabu, 29 Apr 2026 - 03:00 WIB