Home / Hukrim

Kamis, 24 Juli 2025 - 12:32 WIB

Rekonstruksi Diperagakan Agus Didampingi Kuasa Hukum

Tersangka Agus Kurnia saat memeragakan adegan rekonstruksi di lokasi yang menyerupai TKP, Rabu (24/7/2025).

Tersangka Agus Kurnia saat memeragakan adegan rekonstruksi di lokasi yang menyerupai TKP, Rabu (24/7/2025).

Sungai Penuh, iNBrita.com – Sebanyak 21 adegan diperagakan oleh tersangka Agus Kurnia Saputra dalam rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Elly Jumini, yang digelar Polres Kerinci pada Rabu, 24 Juli 2025. Rekonstruksi dilakukan untuk mengungkap secara terang dan menyeluruh kronologi pembunuhan yang terjadi pada 3 Desember 2024.

Tersangka, warga Desa Sanggaran Agung, Danau Kerinci, diduga menghabiskan   nyawa korban di sebuah ruko di Desa Lolo Gedang, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci. Adegan diperagakan langsung oleh Agus, dengan pemeran pengganti untuk korban.

Dalam proses tersebut, Gerakan Bantuan Hukum Rechsstaat, yang diketuai oleh Pera Candra, S.H., M.H. dan diwakili oleh Don Julian, S.H., hadir sebagai penasihat hukum tersangka. Penunjukan resmi dilakukan melalui surat Polres Kerinci nomor B/315/VII/res.1.7/2025/reskrim, berdasarkan Pasal 56 KUHP.

Baca juga :   Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Ahmadi Zubir dalam Sidang Korupsi KONI Sungai Penuh

“Kami menghargai profesionalisme polisi dalam menjalankan rekonstruksi ini,” ujar Don Julian. Ia juga menegaskan bahwa Rechsstaat hadir untuk menjamin hak hukum tersangka tetap dipenuhi, tanpa mengabaikan rasa empati terhadap keluarga korban.

Rekonstruksi dilakukan di tempat pengganti karena TKP asli dinilai rawan. Dalam adegan awal, tersangka memperagakan pertemuan dengan korban di SPBU Pelayang Raya, lalu pertengkaran terjadi akibat permintaan uang Rp2 juta.

Pertengkaran berlanjut hingga ke dalam ruko. Tersangka emosi setelah ditolak dan ditendang korban. Ia lalu memukul wajah korban enam kali, menarik korban yang hendak kabur, memukul kepala dengan kayu, dan terus melukai korban hingga tewas

Baca juga :   Wawako Tinjau Penataan Pasar Tanjung Bajure Sungai Penuh

Setelahnya, tersangka menutup jasad korban dengan kasur, mencuci tangan, lalu meninggalkan lokasi. Keesokan paginya, ia kembali untuk mengambil barang-barang milik korban, lalu melarikan diri ke Jambi dan membuang barang bukti ke sungai.

Tim hukum Rechsstaat menyampaikan harapan agar proses hukum berjalan seadil-adilnya. “Kami berharap keadilan ditegakkan. Ini penting untuk sedikit mengobati luka yang dirasakan keluarga korban,” tutup Don Julian.

(Eni Syamsir)

 

Berita ini 204 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hukrim

Saksi di Sidang Hasto Uang Disalurkan ke Eks Napi Terkait Kasus Harun Masiku
“Penangkapan dua pemuda pengguna ganja oleh Satresnarkoba Polres Kerinci di Desa Sungai Ning, Kota Sungai Penuh, Jambi.”

Hukrim

Satresnarkoba Bekuk Pemuda COD Ganja di Sungai Ning

Hukrim

Satreskrim Polres Kerinci Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku di Dor
Polisi memasang garis polisi di pohon halaman rumah warga sebagai tanda area olah TKP.

Hukrim

Kronologi Penusukan Pemuda di Sungai Penuh

Hukrim

Polisi Bongkar Grup Medsos Berisi Konten Ilegal

Hukrim

Oknum Gunakan KTA PWI Ilegal untuk Pemerasan, PWI Jambi dan PWI Kerinci Mengecam Keras

Hukrim

Tim Elang Kota Polres Kerinci Gagalkan Penjarahan Ikan di Lubuk Larangan

Hukrim

Tim Sat Reskrim Polres Kerinci Berhasil Gagalkan Penyelundupan Minyak Ilegal