Tersangka Penipuan Tanah Resmi Ditahan Kejari Sungai Penuh

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh memproses administrasi pelimpahan tahap dua kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah dari penyidik Polres Kerinci, Rabu (15/10/2025).

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh memproses administrasi pelimpahan tahap dua kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah dari penyidik Polres Kerinci, Rabu (15/10/2025).

Sungai Penuh – Penyidik Polres Kerinci melimpahkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini melibatkan tersangka berinisial R-A-H alias W, warga Kayu Aro, Kabupaten Kerinci.

Tersangka bersama barang bukti diserahkan penyidik kepada pihak Kejari pada pertengahan Oktober 2025. Saat ini, R-A-H ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sungai Penuh selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Kasus ini bermula saat korban berinisial B meminta bantuan pelaku untuk memecah sertifikat tanah miliknya. Namun, pelaku justru membalik nama sertifikat tersebut atas namanya sendiri dan mengagunkannya ke salah satu bank di Kerinci.

Baca Juga :  Harga Bekas Ioniq 5 Turun, Pasar Semakin Dinamis

Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp40 hingga Rp80 juta. Kasus ini mencuat sejak tahun 2023, setelah korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan, tersangka sudah menjalani penahanan di Mapolres Kerinci sejak 14 Agustus 2025. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Sungai Penuh.

Kasi Intelijen Kejari Sungai Penuh, Moehargung Alsonta, membenarkan pelimpahan tahap dua tersebut. Ia mengatakan, pihaknya telah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Kerinci, dan kini tersangka ditahan di Rutan Sungai Penuh untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Monadi-Alfin Pererat Sinergi, Kerinci dan Sungai Penuh Menuju Era Baru

Atas perbuatannya, R-A-H dijerat Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Kasus ini menarik perhatian publik di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh karena menyangkut persoalan tanah yang kerap memicu sengketa. Pihak Kejari menegaskan akan menangani perkara ini secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Ungkap Kesamaan Bahan Peledak di SMAN 72
Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Hansip di Cakung
Kejari Jakpus Ungkap Ammar Zoni Edarkan Ganja Sintetis
Polresta Jambi Timur Amankan Emak-Emak Copet Beraksi di Pasar
Polisi Batang Hari Selidiki Kasus Dua Warga Ditemukan Tewas
Polres Kerinci Bekuk Pelaku Pencurian di Pasar Tanjung Bajure
Satreskrim Kerinci Tangkap Pelaku Penganiayaan di Koto Keras
Polres Kerinci Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan
Berita ini 168 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 17:58 WIB

Polisi Ungkap Kesamaan Bahan Peledak di SMAN 72

Minggu, 9 November 2025 - 19:30 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Hansip di Cakung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:30 WIB

Tersangka Penipuan Tanah Resmi Ditahan Kejari Sungai Penuh

Kamis, 9 Oktober 2025 - 23:32 WIB

Kejari Jakpus Ungkap Ammar Zoni Edarkan Ganja Sintetis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:07 WIB

Polresta Jambi Timur Amankan Emak-Emak Copet Beraksi di Pasar

Berita Terbaru

Tabungan Emas di myBCA memudahkan pengguna membeli, menjual, dan memantau transaksi emas secara digital.(Foto IKlustrasi : pichsakul/Depositphotos)

Ekonomi

Cara Investasi Tabungan Emas di myBCA untuk Pemula

Jumat, 4 Sep 2026 - 22:00 WIB

Filter udara BMC untuk berbagai jenis sepeda motor dipasarkan di Indonesia.(Foto : Dok. BMC)

Teknologi

Filter Udara BMC untuk Moge, Harga Mulai Rp 1,8 Juta

Jumat, 4 Sep 2026 - 21:00 WIB

Ilustrasi proses balik nama kendaraan bekas di Samsat.(Foto : Garda Oto doc.)

Teknologi

Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis, Ini Biaya Lengkapnya

Jumat, 4 Sep 2026 - 20:00 WIB

Ilustrasi iPhone 17 dan bocoran iPhone 18 yang akan diperkenalkan Apple dalam Apple Event September 2026.(Foto : KOMPAS.com/Caroline Saskia Tanoto)

Teknologi

Harga iPhone 17 Terbaru, Bocoran iPhone 18

Jumat, 4 Sep 2026 - 19:00 WIB

Daihatsu Rocky Hybrid dipasarkan dengan harga sekitar Rp289,5 juta di Batam.(Foto: Luthfi Anshori/detikOto)

Teknologi

Harga Daihatsu Rocky Hybrid Batam Lebih Murah Rp10 Juta

Jumat, 4 Sep 2026 - 18:00 WIB