Tersangka Penipuan Tanah Resmi Ditahan Kejari Sungai Penuh

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh memproses administrasi pelimpahan tahap dua kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah dari penyidik Polres Kerinci, Rabu (15/10/2025).

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh memproses administrasi pelimpahan tahap dua kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah dari penyidik Polres Kerinci, Rabu (15/10/2025).

Sungai Penuh – Penyidik Polres Kerinci melimpahkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini melibatkan tersangka berinisial R-A-H alias W, warga Kayu Aro, Kabupaten Kerinci.

Tersangka bersama barang bukti diserahkan penyidik kepada pihak Kejari pada pertengahan Oktober 2025. Saat ini, R-A-H ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sungai Penuh selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Kasus ini bermula saat korban berinisial B meminta bantuan pelaku untuk memecah sertifikat tanah miliknya. Namun, pelaku justru membalik nama sertifikat tersebut atas namanya sendiri dan mengagunkannya ke salah satu bank di Kerinci.

Baca Juga :  Polres Kerinci Bekuk Pelaku Pencurian di Pasar Tanjung Bajure

Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp40 hingga Rp80 juta. Kasus ini mencuat sejak tahun 2023, setelah korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan, tersangka sudah menjalani penahanan di Mapolres Kerinci sejak 14 Agustus 2025. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Sungai Penuh.

Kasi Intelijen Kejari Sungai Penuh, Moehargung Alsonta, membenarkan pelimpahan tahap dua tersebut. Ia mengatakan, pihaknya telah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Kerinci, dan kini tersangka ditahan di Rutan Sungai Penuh untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Atasi Banjir Abu Vulkanik Dinas PUPR Jambi dengan Dinas PUPR Kerinci Akan Berkolaborasi

Atas perbuatannya, R-A-H dijerat Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Kasus ini menarik perhatian publik di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh karena menyangkut persoalan tanah yang kerap memicu sengketa. Pihak Kejari menegaskan akan menangani perkara ini secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Ungkap Kesamaan Bahan Peledak di SMAN 72
Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Hansip di Cakung
Kejari Jakpus Ungkap Ammar Zoni Edarkan Ganja Sintetis
Polresta Jambi Timur Amankan Emak-Emak Copet Beraksi di Pasar
Polisi Batang Hari Selidiki Kasus Dua Warga Ditemukan Tewas
Polres Kerinci Bekuk Pelaku Pencurian di Pasar Tanjung Bajure
Satreskrim Kerinci Tangkap Pelaku Penganiayaan di Koto Keras
Polres Kerinci Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan
Berita ini 162 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 17:58 WIB

Polisi Ungkap Kesamaan Bahan Peledak di SMAN 72

Minggu, 9 November 2025 - 19:30 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Hansip di Cakung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:30 WIB

Tersangka Penipuan Tanah Resmi Ditahan Kejari Sungai Penuh

Kamis, 9 Oktober 2025 - 23:32 WIB

Kejari Jakpus Ungkap Ammar Zoni Edarkan Ganja Sintetis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:07 WIB

Polresta Jambi Timur Amankan Emak-Emak Copet Beraksi di Pasar

Berita Terbaru

Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

Kesehatan

Obesitas Tingkatkan Risiko Kanker Payudara pada Perempuan

Rabu, 22 Jul 2026 - 03:00 WIB

.Ilustrasi kode redeem Free Fire (FF) terbaru dengan berbagai hadiah gratis dari Garena.

Game

Kode Redeem Free Fire Terbaru 22 Juli 2026 Gratis

Rabu, 22 Jul 2026 - 02:00 WIB

Ilustrasi game penghasil saldo GoPay.

Teknologi

Aplikasi Penghasil Uang 2026 Cair ke DANA, Begini Caranya

Rabu, 22 Jul 2026 - 01:00 WIB

Bunga Agapanthus bermekaran dengan warna biru ( Foto Pexels)

Pendidikan

Cara Menanam Bunga Agapanthus agar Cepat Berbunga

Rabu, 22 Jul 2026 - 00:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Alfin bersama Gubernur Jambi Al Haris saat audiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH RI di Jakarta.

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Audiensi Percepat Pengukuhan Batas Kawasan Hutan

Selasa, 21 Jul 2026 - 19:00 WIB