Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Syarat dan Cara

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 4 November 2025 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peserta BPJS Kesehatan dapat melunasi tunggakan tanpa denda melalui program pemutihan pemerintah.

Peserta BPJS Kesehatan dapat melunasi tunggakan tanpa denda melalui program pemutihan pemerintah.

Jakarta, iNBrita.com – Pemerintah memberikan kabar baik bagi peserta BPJS Kesehatan yang masih memiliki tunggakan iuran melalui program pemutihan tunggakan. Melalui program ini, peserta bisa melunasi tunggakan tanpa dikenakan denda, sehingga kepesertaan BPJS kembali aktif dan layanan kesehatan tetap bisa digunakan.

Program ini juga bertujuan mendorong masyarakat agar lebih sadar menjaga keberlanjutan jaminan kesehatan nasional. Namun, tidak semua peserta otomatis bisa mengikuti program ini. Ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, termasuk kategori peserta yang berhak mendapatkan keringanan.

Berdasarkan informasi dari BPJS Kesehatan, berikut syarat untuk mengikuti pemutihan tunggakan:

1. Peserta yang Beralih ke PBI

Peserta yang sebelumnya mendaftar sebagai mandiri dan kini resmi masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) berhak mengikuti program ini. Pemerintah menanggung iuran bulanan mereka sepenuhnya, sehingga tunggakan lama akan dihapus, dan status kepesertaan kembali aktif tanpa beban.

Baca Juga :  Super Flu New York Picu Lonjakan Rawat Inap

2. Peserta dari Kalangan Tidak Mampu

Program ini memberikan keringanan hanya bagi peserta yang benar-benar tidak mampu secara ekonomi, berdasarkan data yang telah diverifikasi pemerintah. Langkah ini memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, sehingga dana yang disalurkan bermanfaat bagi yang membutuhkan.

3. Peserta PBPU dan BP yang Diverifikasi Pemda

Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) maupun Bukan Pekerja (BP) juga bisa mengikuti program ini. Namun, pemerintah daerah harus terlebih dahulu memverifikasi data mereka untuk memastikan kelayakan dan keabsahan kepesertaan.

4. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)

Pemerintah menekankan pentingnya validasi data dalam DTSEN. Peserta wajib tercatat sebagai bagian dari kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin agar bantuan pemutihan tepat sasaran.

Baca Juga :  Membedakan Nyeri Dada GERD dan Serangan Jantung

Cara Kerja Pemutihan

Mekanisme teknis pemutihan BPJS Kesehatan masih menunggu aturan lebih lanjut. Prinsip utamanya, pemerintah menghapus tunggakan peserta yang kini beralih ke segmen PBI.

Sistem tetap mencatat tunggakan lama dari masa mereka sebagai peserta mandiri, tetapi pemerintah daerah yang menanggung iuran peserta PBI tidak dibebani tanggungan lama, karena tunggakan tersebut akan dihapus. Program ini juga menegaskan bahwa peserta yang mampu membayar tidak boleh memanfaatkan pemutihan.

Selain kategori penerima, pemerintah menekankan beberapa ketentuan tambahan:

  • Validasi data melalui DTSEN menjadi syarat penting agar bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

  • Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 20 triliun dalam APBN 2026 untuk menutup tunggakan peserta. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah memastikan akses jaminan kesehatan nasional tetap merata dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.
    (VVR*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aturan Minum Minyak Ikan Dewasa yang Tepat
Gejala Skoliosis yang Wajib Diwaspadai Sejak Dini Sekarang
Rahasia Umur Panjang Orang Jepang dengan Senam Lima Menit
Cara Mencegah Prediabetes Agar Terhindar dari Diabetes
Telur Omega-3 Apakah Lebih Rendah Kolesterol Faktanya
8 Minuman Pagi Berbahaya yang Wajib Anda Hindari
Waspadai Lima Makanan Pemicu Hipertensi dan Stroke
BPOM Pastikan Terapi Nikotin Aman untuk Berhenti Merokok
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 21:00 WIB

Aturan Minum Minyak Ikan Dewasa yang Tepat

Senin, 15 Juni 2026 - 03:00 WIB

Gejala Skoliosis yang Wajib Diwaspadai Sejak Dini Sekarang

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:00 WIB

Rahasia Umur Panjang Orang Jepang dengan Senam Lima Menit

Selasa, 9 Juni 2026 - 03:00 WIB

Cara Mencegah Prediabetes Agar Terhindar dari Diabetes

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:00 WIB

Telur Omega-3 Apakah Lebih Rendah Kolesterol Faktanya

Berita Terbaru

Harga emas Antam hari ini naik tipis menjadi Rp2.733.000 per gram pada 17 Juni 2026.(Foto: Robert Lens/Pexels


Baca artikel detikfinance,

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Menguat Tipis Terbaru 2026

Rabu, 17 Jun 2026 - 12:00 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan di Blok 15 GBK pada Kamis (18/6/2026). (Dok: PPKGBK)

Nasional

Hotel Sultan Dieksekusi Besok, PPKGBK Tutup Akses GBK

Rabu, 17 Jun 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, S.Sos., M.M., menghadiri Pawai Obor dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H

SUNGAI PENUH

Ketua DPRD Sungai Penuh Hadiri Pawai Obor 1 Muharram

Selasa, 16 Jun 2026 - 19:00 WIB

Wako Alfin melepas ribuan peserta Pawai Obor 1 Muharam 1448 H di Sungai Penuh. ( Foto Pemkot)

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Ajak Bangun Generasi Qurani Sambut 1 Muharam

Selasa, 16 Jun 2026 - 18:00 WIB

Foto Ilustrasi (Pexels)

Ekonomi

Harga Pertalite Rp18.040, Pertamina Akhirnya Buka Suara

Selasa, 16 Jun 2026 - 17:00 WIB