Kerinci, iNBrita.com — Pemerintah Kabupaten Kerinci kembali menunjukkan komitmen kuat dalam menghadirkan layanan informasi publik yang transparan dan akuntabel. Pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Jambi Tahun 2025, Pemkab Kerinci mempertahankan predikat Badan Publik Informatif untuk tahun kedua berturut-turut dengan meraih nilai tertinggi 90–100.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kerinci, Yuldi Candra, mewakili Bupati Kerinci untuk menerima penghargaan. Selanjutnya, Wakil Gubernur Jambi, Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I, menyerahkan penghargaan tersebut pada acara yang digelar Komisi Informasi Provinsi Jambi di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Rabu malam (17/12/2025).
Selain itu, Komisi Informasi Provinsi Jambi melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh badan publik di daerah. Proses ini menilai ketersediaan informasi, kualitas layanan, kepatuhan regulasi, serta pemanfaatan media resmi pemerintah. Melalui tahapan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kerinci berhasil memenuhi seluruh indikator penilaian.
Dengan capaian ini, Pemerintah Kabupaten Kerinci menunjukkan konsistensi dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Oleh karena itu, pemerintah daerah secara aktif membuka akses informasi sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kerinci, Yuldi Candra, menegaskan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah berperan aktif dalam pengelolaan informasi publik. Bahkan, pemerintah daerah menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya kerja bersama.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Kerinci terus mengembangkan sistem layanan informasi publik melalui berbagai kanal resmi. Dengan demikian, masyarakat dapat mengakses informasi secara cepat, akurat, dan mudah.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Kerinci berkomitmen memperkuat pengelolaan informasi publik. Selain meningkatkan kapasitas aparatur, pemerintah daerah juga memutakhirkan data dan menghadirkan inovasi layanan. Pada akhirnya, langkah ini mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (eni)













