Perpanjang SIM Online Tahun 2026, Simak Biayanya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi SIM (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)

Ilustrasi SIM (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)

Jakarta , iNBrita.com – Warga kini dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online tanpa harus mengantre di kantor polisi.

Menurut Portal Informasi Indonesia (indonesiago.id), langkah-langkah perpanjangan SIM online sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di ponsel.

  2. Verifikasi data diri.

  3. Siapkan dokumen, antara lain e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pasfoto.

  4. Pilih menu SIM, lalu klik Perpanjangan SIM.

  5. Isi data sesuai petunjuk.

  6. Bayar biaya sesuai arahan sistem.

  7. Satpas akan memeriksa data dan dokumen. Jika lengkap, SIM baru akan dicetak.

  8. Warga dapat memilih pengiriman SIM ke rumah atau mengambil langsung di Satpas.

Baca Juga :  MK Akan Gelar Sengketa Pilwako Sungai Penuh Kamis Mendatang

Biaya perpanjangan dan pembuatan SIM 2026

Mengacu pada PP No.76/2020 tentang PNBP, biaya perpanjangan dan pembuatan SIM tahun 2026 tetap sama dengan tahun sebelumnya:

  • Perpanjangan SIM:

    • SIM A, B I, B II: Rp 80.000

    • SIM C, C I, C II: Rp 75.000

    • SIM D: Rp 35.000

  • Pembuatan SIM baru:

    • SIM A, B I, B II: Rp 120.000

    • SIM C, C I, C II: Rp 100.000

    • SIM D, D I: Rp 50.000

    • SIM Internasional: Rp 250.000

Baca Juga :  IAIN Kerinci Diberikan Peluang Tiga Beasiswa Full Tahun 2023

Catatan: Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Tarif dapat berbeda di masing-masing wilayah.

(vvr)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cara Cek KK Online Resmi Tanpa ke Dukcapil, Bisa dari Rumah
OJK Ungkap Ancaman Phishing terhadap Rekening Nasabah Bank
Tarif Listrik PLN Stabil Hingga Triwulan Kedua 2026
Daftar Harga BBM Resmi 1 Juni 2026 Terbaru
Danantara Siapkan Pengumuman Petinggi Baru DSI Pekan Ini
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah Cepat Resmi
Syarat Perpanjangan SIM Habis Masa Berlaku 2026
Mantan Menhan RI Ryamizard Ryacudu Wafat di RSPAD
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:00 WIB

Cara Cek KK Online Resmi Tanpa ke Dukcapil, Bisa dari Rumah

Senin, 1 Juni 2026 - 16:00 WIB

OJK Ungkap Ancaman Phishing terhadap Rekening Nasabah Bank

Senin, 1 Juni 2026 - 15:00 WIB

Tarif Listrik PLN Stabil Hingga Triwulan Kedua 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 12:00 WIB

Daftar Harga BBM Resmi 1 Juni 2026 Terbaru

Senin, 1 Juni 2026 - 09:00 WIB

Danantara Siapkan Pengumuman Petinggi Baru DSI Pekan Ini

Berita Terbaru

Pergerakan rupiah menguat terhadap dolar AS pada perdagangan terbaru didorong kebijakan Bank Indonesia dan pelemahan dolar global ( Foto : CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Ekonomi

Rupiah Menguat Hari Ini Lawan Dolar AS

Selasa, 2 Jun 2026 - 17:00 WIB

Walikota Alfin menerima LHP dan Opini WTP dari BPK RI Perwakilan Jambi.( Foto Prokopim)

SUNGAI PENUH

Walikota Alfin Kembali Buktikan Kinerja Lewat Raihan WTP

Selasa, 2 Jun 2026 - 16:00 WIB

Harga emas hari ini di Pegadaian per 2 Juni 2026 bergerak beragam, dengan Antam stabil dan UBS turun.( Foto : CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Ekonomi

Harga Emas Hari Ini Pegadaian 2 Juni 2026

Selasa, 2 Jun 2026 - 15:00 WIB

Ilustrasi SIM Digital di aplikasi ponsel

Teknologi

SIM Digital Hadir Pengendara Nikmati Layanan Serba Online

Selasa, 2 Jun 2026 - 14:00 WIB

Ilustrasi pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS ( Foto Tribune wa.com)

Ekonomi

Dolar AS Menguat Rupiah Tertekan Investor Waspadai Risiko

Selasa, 2 Jun 2026 - 13:00 WIB