Jakarta , iNBrita.com – Warga kini dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online tanpa harus mengantre di kantor polisi.
Menurut Portal Informasi Indonesia (indonesiago.id), langkah-langkah perpanjangan SIM online sebagai berikut:
-
Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di ponsel.
-
Verifikasi data diri.
-
Siapkan dokumen, antara lain e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pasfoto.
-
Pilih menu SIM, lalu klik Perpanjangan SIM.
-
Isi data sesuai petunjuk.
-
Bayar biaya sesuai arahan sistem.
-
Satpas akan memeriksa data dan dokumen. Jika lengkap, SIM baru akan dicetak.
-
Warga dapat memilih pengiriman SIM ke rumah atau mengambil langsung di Satpas.
Biaya perpanjangan dan pembuatan SIM 2026
Mengacu pada PP No.76/2020 tentang PNBP, biaya perpanjangan dan pembuatan SIM tahun 2026 tetap sama dengan tahun sebelumnya:
-
Perpanjangan SIM:
-
SIM A, B I, B II: Rp 80.000
-
SIM C, C I, C II: Rp 75.000
-
SIM D: Rp 35.000
-
-
Pembuatan SIM baru:
-
SIM A, B I, B II: Rp 120.000
-
SIM C, C I, C II: Rp 100.000
-
SIM D, D I: Rp 50.000
-
SIM Internasional: Rp 250.000
-
Catatan: Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Tarif dapat berbeda di masing-masing wilayah.
(vvr)









