Home / Nasional

Minggu, 25 Januari 2026 - 08:00 WIB

25 Januari 2026 Diperingati sebagai Hari Gizi Nasional

Ilustrasi Hari Gizi Nasional 2026: Pilih Makanan Bergizi untuk Anak & Keluarga/Foto: Getty Images/filadendron

Ilustrasi Hari Gizi Nasional 2026: Pilih Makanan Bergizi untuk Anak & Keluarga/Foto: Getty Images/filadendron

Jakarta, iNBrita.com  –Hari Gizi Nasional  Tanggal 25 Januari 2026 memiliki arti penting di bidang kesehatan. Pada hari ini, Indonesia dan dunia sama-sama memperingati agenda kesehatan yang relevan bagi masyarakat.

Di tingkat nasional, masyarakat memperingati Hari Gizi Nasional. Sementara itu, dunia internasional mengenang Hari Kusta Sedunia. Kedua peringatan ini menyoroti pentingnya pencegahan penyakit dan peningkatan kualitas hidup.

Peringatan Hari Gizi Nasional

Indonesia memperingati Hari Gizi Nasional setiap 25 Januari. Pemerintah memanfaatkan momen ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya gizi seimbang.

Kementerian Kesehatan RI mencatat bahwa Lembaga Makanan Rakyat pertama kali menggagas Hari Gizi Nasional pada era 1960-an. Sejak 1970-an, Direktorat Gizi Masyarakat terus melanjutkan peringatan ini secara rutin.

Baca juga :   Ajinomoto Indonesia Tegaskan Semua Produk Halal Aman

Pada 2026, Hari Gizi Nasional memasuki usia ke-66. Tahun ini, pemerintah mengusung tema “Penuhi Gizi Seimbang dari Pangan Lokal” dengan slogan “Sehat Dimulai dari Piringku”.

Tema tersebut mendorong masyarakat memanfaatkan bahan pangan lokal. Selain itu, tema ini mengajak keluarga memulai pola makan sehat dari rumah.

Makna Hari Kusta Sedunia

Selain peringatan nasional, 25 Januari 2026 juga bertepatan dengan Hari Kusta Sedunia. Dunia memperingatinya setiap Minggu terakhir bulan Januari.

National Today menjelaskan bahwa kusta merupakan infeksi bakteri jangka panjang. Penyakit ini menyerang saraf, kulit, mata, dan saluran pernapasan. Penderita sering kehilangan kemampuan merasakan sakit.

Akibatnya, banyak luka tidak tertangani dengan baik. Kondisi tersebut dapat memicu komplikasi serius, termasuk kerusakan permanen pada anggota tubuh.

Baca juga :   Pemerintah Anugerah Gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah

Masyarakat juga mengenal kusta sebagai penyakit Hansen. Nama ini berasal dari Gerhard Henrik Armauer Hansen, dokter yang menemukan bakteri penyebab kusta.

Tujuan Peringatan Global

Filantropis asal Prancis, Raoul Follereau, menetapkan Hari Kusta Sedunia pada 1954. Ia ingin meningkatkan perhatian dunia terhadap dampak sosial dan ekonomi kusta.

Saat ini, dunia medis dapat menyembuhkan kusta. Namun, stigma dan diskriminasi masih sering terjadi. Banyak penderita mengalami pengucilan dan kesulitan mengakses layanan kesehatan.

Melalui peringatan ini, masyarakat diharapkan memahami kusta dengan lebih baik. Kesadaran tersebut dapat mendorong pengobatan dini dan kehidupan yang lebih bermartabat bagi penderita.

(eny)

Berita ini 18 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ilustrasi hukum Indonesia, KUHP dan KUHAP baru mulai berlaku

Nasional

Indonesia Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberi keterangan pemangkasan tunjangan anggota DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Nasional

DPR Evaluasi, Hapus Tunjangan Rumah dan Fasilitas Anggota
Prabowo Subianto menyampaikan ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2577 dengan poster bergambar kuda merah dan ornamen Imlek.

Nasional

Prabowo Ucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2577
Sidang isbat penetapan awal Ramadan 1447 Hijriah di Hotel Borobudur Jakarta 17 Februari 2026

Nasional

Pemerintah Tentukan 1 Syawal Lewat Sidang Isbat
Amplop uang bertuliskan THR untuk PNS, TNI, dan Polri.

Nasional

Pemerintah Siapkan THR PNS, TNI, Polri Rp60 Triliun
Mukhammad Misbakhun menilai transisi kepemimpinan OJK tetap stabil.

Nasional

Misbakhun Pastikan Transisi Pimpinan OJK Tetap Stabil
Jalan kota dengan deretan mobil di kedua sisi dan bangunan tinggi di sekelilingnya.

Nasional

Hari Perhubungan Darat Tegaskan Pentingnya Transportasi
Nikita Mirzani menghadiri sidang putusan kasus pemerasan dan TPPU terhadap Reza Gladys di Pengadilan

Nasional

Hakim Vonis Nikita Mirzani Empat Tahun Penjara