JAKARTA , iNBrita.com – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun menegaskan bahwa pergantian pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjalan tertib dan sesuai aturan. Dengan demikian, ia memastikan proses tersebut tidak mengganggu stabilitas sektor jasa keuangan maupun pasar modal nasional.
Selain itu, Misbakhun menilai dinamika di internal OJK berlangsung terukur. Pada saat yang sama, ia menegaskan tidak ada gejolak yang berpotensi mengganggu kepercayaan pasar.
Menurut Misbakhun, pengunduran diri jajaran pimpinan OJK merupakan langkah profesional. Oleh karena itu, ia menilai keputusan tersebut mencerminkan komitmen terhadap etika jabatan dan tata kelola lembaga yang sehat.
Lebih lanjut, ia menilai langkah itu justru memperkuat integritas OJK sebagai lembaga pengawas sektor keuangan.
“Keputusan ini menunjukkan tanggung jawab profesional. Pada prinsipnya, lembaga keuangan negara terus menjaga standar integritas,” ujar Misbakhun di Jakarta, Sabtu (31/1/2026).
Sebagai informasi, empat pejabat OJK yang mengundurkan diri yakni Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar dan Wakil Ketua Dewan Komisioner Mirza Adityaswara. Selain itu, Inarno Djajadi serta I.B. Aditya Jayaantara juga mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.
Meski demikian, Misbakhun menghormati keputusan tersebut. Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari proses penguatan kelembagaan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Rapat Dewan Komisioner OJK menetapkan Friderica Widyasari sebagai Anggota Dewan Komisioner. Selanjutnya, ia menjalankan tugas Ketua dan Wakil Ketua DK OJK.
Sebelumnya, Friderica menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen.
Di sisi lain, Rapat DK OJK juga menunjuk Hasan Fawzi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Sebelumnya, Hasan memimpin pengawasan inovasi teknologi sektor keuangan dan aset kripto.
Seiring dengan itu, Misbakhun mengapresiasi langkah cepat OJK dalam mengisi jabatan strategis. Menurutnya, OJK mampu menjaga kesinambungan kepemimpinan dan operasional lembaga.
“Tidak ada kekosongan kendali. Dengan kata lain, OJK tetap menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan konsumen secara normal,” tegasnya.
Lebih jauh, Misbakhun menilai langkah tersebut memberi sinyal positif kepada pelaku pasar. Oleh sebab itu, ia menegaskan sistem keuangan nasional tetap stabil dan memiliki kepastian regulasi.
Dalam konteks pasar modal, Misbakhun melihat transisi ini sebagai momentum perbaikan. Secara khusus, ia menilai penguatan tata kelola dan transparansi menjadi prioritas, sejalan dengan standar internasional.
Pada akhirnya, Misbakhun menegaskan DPR bersama OJK terus memperkuat koordinasi dengan para pemangku kepentingan. Tujuannya, meningkatkan kepercayaan investor dan daya saing pasar modal Indonesia.
“Ke depan, transparansi dan perlindungan investor menjadi fokus bersama. Karena itu, perbaikan kami lakukan secara konsisten,” ujarnya.
Selain faktor kelembagaan, Misbakhun menekankan fundamental ekonomi Indonesia tetap solid. Dengan kondisi tersebut, ia mengimbau pelaku pasar tetap tenang dan bersikap objektif.
Secara keseluruhan, Misbakhun menilai dinamika yang terjadi merupakan bagian dari proses penguatan institusi keuangan nasional.
(tim)














