Jakarta . iNBrita.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menunjuk Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan untuk periode 2026–2031.
Presiden menetapkan pengangkatan tersebut melalui Keputusan Presiden Nomor 17/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas serta Anggota Direksi BPJS Kesehatan. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola sekaligus menjamin keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sebelumnya, DPR RI melalui Komisi IX telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Dewan Pengawas yang diajukan Presiden. Dengan demikian, pengangkatan ini mengacu pada UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang menetapkan masa jabatan Dewan Pengawas dan Direksi selama lima tahun, dan selanjutnya memberikan kesempatan untuk perpanjangan satu kali masa jabatan.
Dewan Pengawas BPJS Kesehatan:
Stevanus Adrianto Passat – Ketua (unsur pekerja)
Murti Utami Adyanto – unsur pemerintah
Rukijo – unsur pemerintah
Afif Johan – unsur pekerja
Paulus Agung Pambudhi – unsur pemberi kerja
Sunarto – unsur pemberi kerja
Lula Kamal – unsur tokoh masyarakat
Direksi BPJS Kesehatan:
Prihati Pujowaskito – Direktur Utama
Abdi Kurniawan Purba
Akmal Budi Yulianto
Bayu Teja Muliawan
Fatih Waluyo Wahid
Setiaji
Vetty Yulianty Permanasari
Sutopo Patria Jati
Direksi bertugas untuk menjalankan operasional BPJS Kesehatan, mulai dari merencanakan program, melaksanakan kegiatan, hingga mengevaluasi hasilnya, sekaligus memastikan peserta menerima haknya. Sementara itu, Dewan Pengawas mengawasi kinerja Direksi, memantau pengelolaan Dana Jaminan Sosial, dan memberikan rekomendasi langsung kepada Presiden.
Dengan kata lain, penunjukan ini tidak hanya memperkuat tata kelola, tetapi juga memastikan kesinambungan layanan JKN bagi seluruh peserta.
(eny)













