Jakarta, iNBrita.com — Sejak kemerdekaan, Indonesia telah menerbitkan berbagai jenis uang yang digunakan oleh masyarakat. Meskipun uang fisik masih sah sebagai alat pembayaran, pemerintah telah menarik sejumlah pecahan rupiah dari peredaran sehingga tidak lagi berlaku.
Namun, masyarakat tetap dapat menukarkan uang yang telah dicabut tersebut. Bank Indonesia memberikan waktu hingga 10 tahun sejak tanggal pencabutan untuk melakukan penukaran.
Ketentuan mengenai pencabutan dan penarikan uang rupiah ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019, sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (28/3/2026).
Berikut ketentuannya:
- Bank Indonesia memberikan penggantian sesuai nilai nominal apabila fisik uang logam masih lebih dari setengah ukuran aslinya dan ciri keasliannya masih dapat dikenali.
- Bank Indonesia tidak memberikan penggantian apabila fisik uang logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya.
Berikut daftar uang rupiah yang telah dicabut beserta batas waktu penukarannya:
Uang Kertas
Pemerintah mencabut uang kertas berikut pada 25 September 1995:
- Rp100 Tahun Emisi 1984
- Rp10.000 Tahun Emisi 1985
- Rp5.000 Tahun Emisi 1986
- Rp1.000 Tahun Emisi 1987
- Rp500 Tahun Emisi 1988
Masyarakat dapat menukarkan uang tersebut di Kantor Pusat Bank Indonesia hingga 24 September 2028, sementara penukaran di Kantor Perwakilan BI dalam negeri hanya berlaku hingga 24 September 1998.
Selanjutnya, pemerintah mencabut uang kertas seri Dwikora tahun emisi 1964 pada 15 November 1996, yaitu:
- Rp0,05
- Rp0,10
- Rp0,25
- Rp0,50
Bank Indonesia memberikan waktu penukaran hingga 14 November 2029.
Uang Logam
Pemerintah juga mencabut beberapa uang logam pada 15 November 1996, yaitu:
- Rp2 Tahun Emisi 1970
- Rp10 Tahun Emisi 1971, 1974, dan 1979
Masyarakat dapat menukarkannya hingga 14 November 2029.
Uang Rupiah Khusus (URK)
Bank Indonesia mencabut berbagai seri URK pada 30 Agustus 2021, termasuk:
- Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI (1970) berbagai pecahan
- Seri Cagar Alam (1974 dan 1987)
- Seri Save The Children (1990)
- Seri Perjuangan Angkatan ‘45 RI (1990)
Masyarakat dapat menukarkan seluruh seri tersebut hingga 29 Agustus 2031.
Selain itu, Bank Indonesia juga mencabut:
- URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995 pada 30 Agustus 2022 (batas penukaran 30 Agustus 2032)
- URK Seri For The Children Of The World Tahun Emisi 1999 pada 31 Januari 2025 (batas penukaran 31 Januari 2035)
Uang Rupiah Lainnya
Bank Indonesia mencabut beberapa uang rupiah lain pada 1 Desember 2023, yaitu:
- Rp500 Tahun Emisi 1991 dan 1997
- Rp1.000 Tahun Emisi 1993
Masyarakat masih dapat menukarkannya hingga 1 Desember 2033.
(VVR*)














