Pemohon Tambah Gugatan UU ASN ke Mahkamah Konstitusi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum menyampaikan perbaikan permohonan uji materi UU ASN dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Kuasa hukum menyampaikan perbaikan permohonan uji materi UU ASN dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Jakarta, iNBrita.comHumas MKRI melaporkan penambahan Pemohon dalam perkara Nomor 84/PUU-XXIV/2026. Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN), melalui Ketua Umum Yumnawati dan Wakil Ketua I Supriaman, bersama Rizalul Akram sebagai dosen PPPK, mengajukan perbaikan uji materi UU ASN ke Mahkamah Konstitusi.

Kuasa hukum Abdul Basit menyampaikan penambahan Pemohon perseorangan dalam sidang perbaikan pada Rabu (1/4/2026) di Jakarta.

Sorotan Norma Bermasalah

Kuasa hukum Muhamad Arfan menilai frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Ia menyebut frasa itu dapat menghentikan hubungan kerja secara otomatis tanpa evaluasi kinerja yang objektif dan transparan.

Baca Juga :  Pemerintah Optimalkan Teknologi Pertanian Tingkatkan Produksi

Menurut Pemohon, kondisi ini melanggar prinsip persamaan, non-diskriminasi, dan kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Dampak bagi PPPK

Pemohon menilai norma tersebut membuat status PPPK tidak pasti karena bergantung pada perpanjangan kontrak. Akibatnya, PPPK sulit merencanakan karier dan kehidupan profesionalnya.

Mereka juga menilai aturan ini bertentangan dengan sistem merit dalam UU ASN yang seharusnya menekankan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

Baca Juga :  Jonatan Christie Dapat Undian Manis di India Open

Permintaan ke Mahkamah

Pemohon meminta Mahkamah:

  1. Menafsirkan frasa “diutamakan” agar pengisian jabatan tetap berbasis merit tanpa diskriminasi.
  2. Menafsirkan frasa “dapat” dan “tertentu” agar PPPK memiliki kesempatan setara.
  3. Menafsirkan frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” agar pemberhentian didasarkan pada evaluasi kinerja objektif.

Inti Pasal yang Diuji

Pasal 34 mengatur pengisian jabatan ASN yang diutamakan untuk PNS, sementara PPPK hanya dapat mengisi jabatan tertentu.
Pasal 52 ayat (3) huruf c mengatur pemberhentian ASN, termasuk karena berakhirnya masa perjanjian kerja.

(VVR*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergi BI dan BPJS Perkuat Ekonomi UMKM
Jumlah Bank Indonesia Anjlok Dalam Tiga Dekade
Cara Cek KK Online Resmi Tanpa ke Dukcapil, Bisa dari Rumah
OJK Ungkap Ancaman Phishing terhadap Rekening Nasabah Bank
Tarif Listrik PLN Stabil Hingga Triwulan Kedua 2026
Daftar Harga BBM Resmi 1 Juni 2026 Terbaru
Danantara Siapkan Pengumuman Petinggi Baru DSI Pekan Ini
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah Cepat Resmi
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 04:00 WIB

Sinergi BI dan BPJS Perkuat Ekonomi UMKM

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:00 WIB

Jumlah Bank Indonesia Anjlok Dalam Tiga Dekade

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:00 WIB

Cara Cek KK Online Resmi Tanpa ke Dukcapil, Bisa dari Rumah

Senin, 1 Juni 2026 - 16:00 WIB

OJK Ungkap Ancaman Phishing terhadap Rekening Nasabah Bank

Senin, 1 Juni 2026 - 15:00 WIB

Tarif Listrik PLN Stabil Hingga Triwulan Kedua 2026

Berita Terbaru

Ilustrasi penukaran kode redeem Free Fire untuk hadiah gratis.

Game

Kode Redeem FF 3 Juni 2026 Hadiah Gratis Lengkap

Rabu, 3 Jun 2026 - 06:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH bersama Wali Kota Jambi Maulana saat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tata kelola pemerintahan daerah dalam rangka Hari Jadi ke-625 Kota Jambi dan HUT ke-80 Pemerintah Kota Jambi.( Foto Prokopim Kota Sungai Penuh)

SUNGAI PENUH

Wali Kota Alfin Teken MoU Dengan Kota Jambi

Rabu, 3 Jun 2026 - 05:00 WIB

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, Bambang Joko Sutarto, melakukan serah terima cendera mata dan salam komando bersama Kepala Perwakilan BI Kalimantan Barat, Doni Septadijaya, di Pontianak. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak)

Nasional

Sinergi BI dan BPJS Perkuat Ekonomi UMKM

Rabu, 3 Jun 2026 - 04:00 WIB

Foto ilustrasi: Getty Images/fotostorm

Kesehatan

Penyakit Miom dan Kista Gejala serta Cara Mengobati

Rabu, 3 Jun 2026 - 03:00 WIB

Serangan Rusia di Ukraina (Foto: REUTERS/Gleb Garanich)

Internasional

Rusia Hantam Ukraina dengan Serangan Drone Besar

Rabu, 3 Jun 2026 - 01:00 WIB