Home / Nasional

Kamis, 2 April 2026 - 15:00 WIB

Pemohon Tambah Gugatan UU ASN ke Mahkamah Konstitusi

Kuasa hukum menyampaikan perbaikan permohonan uji materi UU ASN dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Kuasa hukum menyampaikan perbaikan permohonan uji materi UU ASN dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Jakarta, iNBrita.comHumas MKRI melaporkan penambahan Pemohon dalam perkara Nomor 84/PUU-XXIV/2026. Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN), melalui Ketua Umum Yumnawati dan Wakil Ketua I Supriaman, bersama Rizalul Akram sebagai dosen PPPK, mengajukan perbaikan uji materi UU ASN ke Mahkamah Konstitusi.

Kuasa hukum Abdul Basit menyampaikan penambahan Pemohon perseorangan dalam sidang perbaikan pada Rabu (1/4/2026) di Jakarta.

Sorotan Norma Bermasalah

Kuasa hukum Muhamad Arfan menilai frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Ia menyebut frasa itu dapat menghentikan hubungan kerja secara otomatis tanpa evaluasi kinerja yang objektif dan transparan.

Baca juga :   Harga Suzuki Fronx Naik Maret 2026 Semua Varian

Menurut Pemohon, kondisi ini melanggar prinsip persamaan, non-diskriminasi, dan kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Dampak bagi PPPK

Pemohon menilai norma tersebut membuat status PPPK tidak pasti karena bergantung pada perpanjangan kontrak. Akibatnya, PPPK sulit merencanakan karier dan kehidupan profesionalnya.

Mereka juga menilai aturan ini bertentangan dengan sistem merit dalam UU ASN yang seharusnya menekankan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

Baca juga :   Ketua GOW Apresiasi Perempuan Mandiri di Sungai Penuh

Permintaan ke Mahkamah

Pemohon meminta Mahkamah:

  1. Menafsirkan frasa “diutamakan” agar pengisian jabatan tetap berbasis merit tanpa diskriminasi.
  2. Menafsirkan frasa “dapat” dan “tertentu” agar PPPK memiliki kesempatan setara.
  3. Menafsirkan frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” agar pemberhentian didasarkan pada evaluasi kinerja objektif.

Inti Pasal yang Diuji

Pasal 34 mengatur pengisian jabatan ASN yang diutamakan untuk PNS, sementara PPPK hanya dapat mengisi jabatan tertentu.
Pasal 52 ayat (3) huruf c mengatur pemberhentian ASN, termasuk karena berakhirnya masa perjanjian kerja.

(VVR*)

Berita ini 11 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Raymond Indra dan Nikolaus Joaquin bertanding di turnamen bulu tangkis level internasional.

Nasional

Raymond/Joaquin Diminta Tak Dibebani Target Juara
Pengemudi antre mengisi BBM di SPBU Nonthaburi, Thailand, akibat pembatasan pembelian dan kekhawatiran harga.

Nasional

Pemerintah Batasi BBM Subsidi Maksimal 50 Liter
Wabup Kerinci Murison audiensi dengan pejabat Kementerian Pendidikan di Jakarta.

Nasional

Wakil Bupati Kerinci Audiensi Dengan Kementerian Pendidikan RI
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan program Koperasi Desa Merah Putih di program Jejak Pradana

Ekonomi

Ferry Juliantono Tegaskan Koperasi Desa Merah Putih
Kayu hanyut terbawa banjir di Sumatera siap dimanfaatkan masyarakat

Nasional

Kayu Hanyut Pascabanjir Sumatera Tak Boleh Dikomersialkan
Presiden Prabowo Subianto memberi sambutan di Kompleks Kejaksaan Agung

Nasional

Prabowo Apresiasi Satgas PKH Selamatkan Uang Negara
Emas batangan Antam dengan harga terbaru hari ini

Nasional

Update Harga Emas Antam Hari Ini 12 Januari
Prabowo hadir di syukuran HUT ke-18 Gerindra di Kertanegara.

Nasional

Prabowo Hadiri Syukuran HUT Ke-18 Gerindra