Jakarta, iNBrita.com — Humas MKRI melaporkan penambahan Pemohon dalam perkara Nomor 84/PUU-XXIV/2026. Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN), melalui Ketua Umum Yumnawati dan Wakil Ketua I Supriaman, bersama Rizalul Akram sebagai dosen PPPK, mengajukan perbaikan uji materi UU ASN ke Mahkamah Konstitusi.
Kuasa hukum Abdul Basit menyampaikan penambahan Pemohon perseorangan dalam sidang perbaikan pada Rabu (1/4/2026) di Jakarta.
Sorotan Norma Bermasalah
Kuasa hukum Muhamad Arfan menilai frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Ia menyebut frasa itu dapat menghentikan hubungan kerja secara otomatis tanpa evaluasi kinerja yang objektif dan transparan.
Menurut Pemohon, kondisi ini melanggar prinsip persamaan, non-diskriminasi, dan kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Dampak bagi PPPK
Pemohon menilai norma tersebut membuat status PPPK tidak pasti karena bergantung pada perpanjangan kontrak. Akibatnya, PPPK sulit merencanakan karier dan kehidupan profesionalnya.
Mereka juga menilai aturan ini bertentangan dengan sistem merit dalam UU ASN yang seharusnya menekankan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
Permintaan ke Mahkamah
Pemohon meminta Mahkamah:
- Menafsirkan frasa “diutamakan” agar pengisian jabatan tetap berbasis merit tanpa diskriminasi.
- Menafsirkan frasa “dapat” dan “tertentu” agar PPPK memiliki kesempatan setara.
- Menafsirkan frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” agar pemberhentian didasarkan pada evaluasi kinerja objektif.
Inti Pasal yang Diuji
Pasal 34 mengatur pengisian jabatan ASN yang diutamakan untuk PNS, sementara PPPK hanya dapat mengisi jabatan tertentu.
Pasal 52 ayat (3) huruf c mengatur pemberhentian ASN, termasuk karena berakhirnya masa perjanjian kerja.
(VVR*)














