Cara Praktis Lapor SPT Tahunan Pajak 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan membuka layanan pojok pajak di Gedung Bank Mega, Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Foto: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan membuka layanan pojok pajak di Gedung Bank Mega, Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Cara Lapor SPT Tahunan 2026 Lewat Coretax Mobile dan M-Pajak

Jakarta, iNBrita.comWajib pajak di Indonesia wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan setiap tahun. Dengan demikian, setiap orang yang memperoleh penghasilan dan dikenai pajak melalui pemotongan otomatis, seperti gaji atau transaksi barang dan jasa, harus memenuhi kewajiban ini.

Untuk tahun pelaporan 2026, pemerintah menetapkan batas waktu sebagai berikut:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi melapor paling lambat 31 Maret 2026
  • Wajib Pajak Badan melapor paling lambat 30 April 2026

Selain itu, pemerintah terus mengembangkan sistem untuk mempermudah proses pelaporan.

Coretax Mobile Permudah Pelaporan SPT

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluncurkan sistem perpajakan Coretax DJP dan mengaktifkannya dalam versi mobile.

Lebih lanjut, DJP menyediakan akses pelaporan melalui situs https://coretaxdjp.pajak.go.id serta aplikasi M-Pajak (Coretax Mobile).

Namun, DJP membatasi penggunaan aplikasi ini hanya untuk wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria berikut:

  • Memiliki satu sumber penghasilan dari satu pemberi kerja
  • Melaporkan SPT Tahunan normal, bukan pembetulan
  • Memiliki status SPT nihil (tidak kurang bayar atau lebih bayar)

Sebaliknya, wajib pajak yang melakukan pembetulan atau memiliki status lebih/kurang bayar harus menggunakan situs Coretax DJP.

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Wajib pajak menyiapkan beberapa dokumen sebelum melapor SPT. Pertama, mereka menyiapkan bukti potong pajak dari pemberi kerja.

Meskipun sistem biasanya sudah menyinkronkan data secara otomatis, wajib pajak tetap memeriksa kesesuaian data tersebut.

Selanjutnya, wajib pajak menyiapkan data keluarga dan tanggungan untuk menentukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), termasuk:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Data anggota keluarga

Selain itu, wajib pajak juga menyiapkan data harta dan utang. Mereka wajib mengisi data harta secara lengkap, sedangkan mereka dapat mengosongkan bagian utang jika tidak memiliki kewajiban tersebut.

Data yang Tidak Bisa Diubah di Aplikasi

Coretax Mobile membatasi pengeditan beberapa data, seperti:

  • Identitas wajib pajak
  • Data keluarga

Oleh karena itu, wajib pajak memperbaiki data tersebut melalui situs Coretax DJP atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Setelah melakukan perubahan, sistem melakukan sinkronisasi dalam waktu sekitar satu hari.

Cara Mengubah Data di Coretax DJP

Wajib pajak mengubah data melalui langkah berikut:

  1. Wajib pajak login ke https://coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NIK
  2. Mereka membuka menu Portal Saya
  3. Mereka memilih Profil Saya
  4. Mereka mengakses Informasi Umum lalu menekan Edit
  5. Mereka memperbarui Unit Pajak Keluarga sesuai Kartu Keluarga
  6. Mereka mencentang pernyataan wajib pajak
  7. Mereka menekan tombol Simpan

Jika mengalami kendala, wajib pajak menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mendatangi KPP terdekat.

NPWP Suami-Istri yang Digabung

Jika suami dan istri menggabungkan NPWP, mereka tetap dapat menggunakan Coretax Mobile untuk pelaporan.

Pada kondisi tertentu, sistem otomatis mengisi penghasilan masing-masing jika keduanya hanya memiliki satu sumber penghasilan.

Namun demikian, istri memindahkan penghasilannya ke kategori penghasilan final karena sistem mengikuti NPWP kepala keluarga.

Selain itu, wajib pajak memastikan status SPT tetap nihil, bukan lebih bayar atau kurang bayar. Jika status tidak sesuai, mereka melaporkan SPT melalui situs Coretax DJP.

Kesimpulan

DJP menghadirkan Coretax DJP dan M-Pajak untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan. Dengan demikian, wajib pajak dapat melapor langsung melalui ponsel secara lebih cepat dan efisien.

Namun demikian, mereka tetap memeriksa seluruh data dengan teliti agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan.

(eny)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pencarian 8 Orang Hilang di Selat Sunda Diperpanjang
Suahasil Nazara Jadi Menkeu Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
AMP Desak PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu
Guru PPPK Jadi PNS, Ini Syarat dan Mekanismenya
Mendagri Ungkap Empat Faktor Pendorong Ekonomi Daerah
BMKG Ingatkan Warga Waspadai Cuaca Ekstrem Indonesia
Abu Anak Krakatau Menyebar, Penerbangan Perlu Waspada
Siswa SMAN 1 Solok Selatan Menembus Dunia Lewat Bahasa
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 22:00 WIB

Pencarian 8 Orang Hilang di Selat Sunda Diperpanjang

Senin, 14 September 2026 - 18:00 WIB

Suahasil Nazara Jadi Menkeu Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Jumat, 11 September 2026 - 17:00 WIB

AMP Desak PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Jumat, 11 September 2026 - 12:00 WIB

Guru PPPK Jadi PNS, Ini Syarat dan Mekanismenya

Rabu, 9 September 2026 - 20:00 WIB

Mendagri Ungkap Empat Faktor Pendorong Ekonomi Daerah

Berita Terbaru

Wali Kota Alfin menyampaikan pengantar Ranperda Perubahan APBD 2026.

SUNGAI PENUH

DPRD Sungai Penuh Gelar Paripurna Perubahan APBD 2026

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:00 WIB

Wali Kota Alfin saat menyampaikan Raperda Perubahan APBD 2026.

SUNGAI PENUH

Alfin Sampaikan Perubahan APBD 2026 Sesuai Kebutuhan Daerah

Rabu, 16 Sep 2026 - 14:00 WIB

Ilustrasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. (Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

Rupiah Melemah, Pasar Tunggu Keputusan Suku Bunga Fed

Rabu, 16 Sep 2026 - 14:00 WIB

Petugas Polres Kerinci bersama warga memadamkan karhutla di Desa Semerap.

KERINCI

Sinergi Polres Kerinci dan Warga Padamkan Karhutla Semerap

Rabu, 16 Sep 2026 - 13:00 WIB

Sri Kartini Alfin menghadiri pembelajaran Sekolah Lansia Tangguh di Sungai Penuh.  (15/9/2026)

SUNGAI PENUH

Sri Kartini Alfin Ajak Lansia Hidup Sehat Produktif

Rabu, 16 Sep 2026 - 12:00 WIB