Cara Praktis Lapor SPT Tahunan Pajak 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan membuka layanan pojok pajak di Gedung Bank Mega, Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Foto: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan membuka layanan pojok pajak di Gedung Bank Mega, Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Cara Lapor SPT Tahunan 2026 Lewat Coretax Mobile dan M-Pajak

Jakarta, iNBrita.comWajib pajak di Indonesia wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan setiap tahun. Dengan demikian, setiap orang yang memperoleh penghasilan dan dikenai pajak melalui pemotongan otomatis, seperti gaji atau transaksi barang dan jasa, harus memenuhi kewajiban ini.

Untuk tahun pelaporan 2026, pemerintah menetapkan batas waktu sebagai berikut:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi melapor paling lambat 31 Maret 2026
  • Wajib Pajak Badan melapor paling lambat 30 April 2026

Selain itu, pemerintah terus mengembangkan sistem untuk mempermudah proses pelaporan.

Coretax Mobile Permudah Pelaporan SPT

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluncurkan sistem perpajakan Coretax DJP dan mengaktifkannya dalam versi mobile.

Lebih lanjut, DJP menyediakan akses pelaporan melalui situs https://coretaxdjp.pajak.go.id serta aplikasi M-Pajak (Coretax Mobile).

Namun, DJP membatasi penggunaan aplikasi ini hanya untuk wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria berikut:

  • Memiliki satu sumber penghasilan dari satu pemberi kerja
  • Melaporkan SPT Tahunan normal, bukan pembetulan
  • Memiliki status SPT nihil (tidak kurang bayar atau lebih bayar)

Sebaliknya, wajib pajak yang melakukan pembetulan atau memiliki status lebih/kurang bayar harus menggunakan situs Coretax DJP.

Baca Juga :  Wawako Azhar Lepas 93 JCH Kota Sungai Penuh

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Wajib pajak menyiapkan beberapa dokumen sebelum melapor SPT. Pertama, mereka menyiapkan bukti potong pajak dari pemberi kerja.

Meskipun sistem biasanya sudah menyinkronkan data secara otomatis, wajib pajak tetap memeriksa kesesuaian data tersebut.

Selanjutnya, wajib pajak menyiapkan data keluarga dan tanggungan untuk menentukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), termasuk:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Data anggota keluarga

Selain itu, wajib pajak juga menyiapkan data harta dan utang. Mereka wajib mengisi data harta secara lengkap, sedangkan mereka dapat mengosongkan bagian utang jika tidak memiliki kewajiban tersebut.

Data yang Tidak Bisa Diubah di Aplikasi

Coretax Mobile membatasi pengeditan beberapa data, seperti:

  • Identitas wajib pajak
  • Data keluarga

Oleh karena itu, wajib pajak memperbaiki data tersebut melalui situs Coretax DJP atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Setelah melakukan perubahan, sistem melakukan sinkronisasi dalam waktu sekitar satu hari.

Cara Mengubah Data di Coretax DJP

Wajib pajak mengubah data melalui langkah berikut:

  1. Wajib pajak login ke https://coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NIK
  2. Mereka membuka menu Portal Saya
  3. Mereka memilih Profil Saya
  4. Mereka mengakses Informasi Umum lalu menekan Edit
  5. Mereka memperbarui Unit Pajak Keluarga sesuai Kartu Keluarga
  6. Mereka mencentang pernyataan wajib pajak
  7. Mereka menekan tombol Simpan
Baca Juga :  Kominfo Kabupaten Kerinci Studi Tiru ke Dinas Kominfo Kota Padang

Jika mengalami kendala, wajib pajak menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mendatangi KPP terdekat.

NPWP Suami-Istri yang Digabung

Jika suami dan istri menggabungkan NPWP, mereka tetap dapat menggunakan Coretax Mobile untuk pelaporan.

Pada kondisi tertentu, sistem otomatis mengisi penghasilan masing-masing jika keduanya hanya memiliki satu sumber penghasilan.

Namun demikian, istri memindahkan penghasilannya ke kategori penghasilan final karena sistem mengikuti NPWP kepala keluarga.

Selain itu, wajib pajak memastikan status SPT tetap nihil, bukan lebih bayar atau kurang bayar. Jika status tidak sesuai, mereka melaporkan SPT melalui situs Coretax DJP.

Kesimpulan

DJP menghadirkan Coretax DJP dan M-Pajak untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan. Dengan demikian, wajib pajak dapat melapor langsung melalui ponsel secara lebih cepat dan efisien.

Namun demikian, mereka tetap memeriksa seluruh data dengan teliti agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan.

(eny)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi
Polisi Ungkap Motif Ekonomi Kasus Daycare Little Aresha
Kasus Daycare Jogja, Balita Diikat Seharian Penuh
Jumhur Hidayat Pastikan Keppres Mitigasi PHK Segera Terbit
Prabowo Reshuffle Kabinet Lantik Enam Pejabat Baru
Insiden KA Bekasi Timur Ganggu Layanan KAI
UNDSS Tinjau IKN, Perkuat Peluang Kolaborasi Global
Idul Adha 2026 Kapan Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 10:00 WIB

Cara Praktis Lapor SPT Tahunan Pajak 2026

Selasa, 28 April 2026 - 07:00 WIB

Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi

Senin, 27 April 2026 - 23:59 WIB

Polisi Ungkap Motif Ekonomi Kasus Daycare Little Aresha

Senin, 27 April 2026 - 23:00 WIB

Kasus Daycare Jogja, Balita Diikat Seharian Penuh

Senin, 27 April 2026 - 22:00 WIB

Jumhur Hidayat Pastikan Keppres Mitigasi PHK Segera Terbit

Berita Terbaru

Harga emas Antam hari ini berbalik naik ke Rp 2.814.000 per gram setelah sempat melemah sehari sebelumnya

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Berbalik Menguat Lagi

Selasa, 28 Apr 2026 - 11:00 WIB

Foto: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan membuka layanan pojok pajak di Gedung Bank Mega, Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Nasional

Cara Praktis Lapor SPT Tahunan Pajak 2026

Selasa, 28 Apr 2026 - 10:00 WIB

Harga perak Antam naik Rp500 menjadi Rp48.850 per gram pada 28 April 2026.

Ekonomi

Harga Perak Antam Naik, Sentuh Rp48.850 per Gram

Selasa, 28 Apr 2026 - 09:00 WIB

Ilustrasi gim Mobile Legends: daftar kode redeem terbaru 28 April 2026 yang bisa diklaim untuk mendapatkan hadiah gratis seperti diamond, skin, dan item dalam game.

Game

Kode Redeem Mobile Legends Terbaru 28 April 2026

Selasa, 28 Apr 2026 - 08:00 WIB

Petugas gabungan mengevakuasi korban dan membersihkan lokasi usai tabrakan KRL dengan KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

Nasional

Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi

Selasa, 28 Apr 2026 - 07:00 WIB