Cara Praktis Lapor SPT Tahunan Pajak 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan membuka layanan pojok pajak di Gedung Bank Mega, Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Foto: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan membuka layanan pojok pajak di Gedung Bank Mega, Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Cara Lapor SPT Tahunan 2026 Lewat Coretax Mobile dan M-Pajak

Jakarta, iNBrita.comWajib pajak di Indonesia wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan setiap tahun. Dengan demikian, setiap orang yang memperoleh penghasilan dan dikenai pajak melalui pemotongan otomatis, seperti gaji atau transaksi barang dan jasa, harus memenuhi kewajiban ini.

Untuk tahun pelaporan 2026, pemerintah menetapkan batas waktu sebagai berikut:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi melapor paling lambat 31 Maret 2026
  • Wajib Pajak Badan melapor paling lambat 30 April 2026

Selain itu, pemerintah terus mengembangkan sistem untuk mempermudah proses pelaporan.

Coretax Mobile Permudah Pelaporan SPT

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluncurkan sistem perpajakan Coretax DJP dan mengaktifkannya dalam versi mobile.

Lebih lanjut, DJP menyediakan akses pelaporan melalui situs https://coretaxdjp.pajak.go.id serta aplikasi M-Pajak (Coretax Mobile).

Namun, DJP membatasi penggunaan aplikasi ini hanya untuk wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria berikut:

  • Memiliki satu sumber penghasilan dari satu pemberi kerja
  • Melaporkan SPT Tahunan normal, bukan pembetulan
  • Memiliki status SPT nihil (tidak kurang bayar atau lebih bayar)

Sebaliknya, wajib pajak yang melakukan pembetulan atau memiliki status lebih/kurang bayar harus menggunakan situs Coretax DJP.

Baca Juga :  Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Ahmadi Zubir dalam Sidang Korupsi KONI Sungai Penuh

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Wajib pajak menyiapkan beberapa dokumen sebelum melapor SPT. Pertama, mereka menyiapkan bukti potong pajak dari pemberi kerja.

Meskipun sistem biasanya sudah menyinkronkan data secara otomatis, wajib pajak tetap memeriksa kesesuaian data tersebut.

Selanjutnya, wajib pajak menyiapkan data keluarga dan tanggungan untuk menentukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), termasuk:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Data anggota keluarga

Selain itu, wajib pajak juga menyiapkan data harta dan utang. Mereka wajib mengisi data harta secara lengkap, sedangkan mereka dapat mengosongkan bagian utang jika tidak memiliki kewajiban tersebut.

Data yang Tidak Bisa Diubah di Aplikasi

Coretax Mobile membatasi pengeditan beberapa data, seperti:

  • Identitas wajib pajak
  • Data keluarga

Oleh karena itu, wajib pajak memperbaiki data tersebut melalui situs Coretax DJP atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Setelah melakukan perubahan, sistem melakukan sinkronisasi dalam waktu sekitar satu hari.

Cara Mengubah Data di Coretax DJP

Wajib pajak mengubah data melalui langkah berikut:

  1. Wajib pajak login ke https://coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NIK
  2. Mereka membuka menu Portal Saya
  3. Mereka memilih Profil Saya
  4. Mereka mengakses Informasi Umum lalu menekan Edit
  5. Mereka memperbarui Unit Pajak Keluarga sesuai Kartu Keluarga
  6. Mereka mencentang pernyataan wajib pajak
  7. Mereka menekan tombol Simpan
Baca Juga :  Presiden Prabowo Copot Kepala Bapanas, Amran Jadi Pengganti

Jika mengalami kendala, wajib pajak menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mendatangi KPP terdekat.

NPWP Suami-Istri yang Digabung

Jika suami dan istri menggabungkan NPWP, mereka tetap dapat menggunakan Coretax Mobile untuk pelaporan.

Pada kondisi tertentu, sistem otomatis mengisi penghasilan masing-masing jika keduanya hanya memiliki satu sumber penghasilan.

Namun demikian, istri memindahkan penghasilannya ke kategori penghasilan final karena sistem mengikuti NPWP kepala keluarga.

Selain itu, wajib pajak memastikan status SPT tetap nihil, bukan lebih bayar atau kurang bayar. Jika status tidak sesuai, mereka melaporkan SPT melalui situs Coretax DJP.

Kesimpulan

DJP menghadirkan Coretax DJP dan M-Pajak untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan. Dengan demikian, wajib pajak dapat melapor langsung melalui ponsel secara lebih cepat dan efisien.

Namun demikian, mereka tetap memeriksa seluruh data dengan teliti agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan.

(eny)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hotel Sultan Dieksekusi Besok, PPKGBK Tutup Akses GBK
Resmi Tangani Persija Shin Tae-yong Siap Rebut Juara
Waspada! Penipuan Berkedok Nonton Dracin Makin Marak
Harga BBM dan LPG Subsidi Dipastikan Tetap Stabil
KPK Lelang Barang Mewah Koruptor Eks Sekda Pekanbaru
BGN Pangkas Anggaran MBG Tanpa Kurangi Penerima Manfaat
Indonesia Terpilih Uji Coba Logo Kemasan Pakai Ulang
BPOM Siapkan Strategi Hadapi Ancaman Kenaikan Harga Obat
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:00 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi Besok, PPKGBK Tutup Akses GBK

Senin, 8 Juni 2026 - 21:00 WIB

Resmi Tangani Persija Shin Tae-yong Siap Rebut Juara

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:00 WIB

Waspada! Penipuan Berkedok Nonton Dracin Makin Marak

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:00 WIB

Harga BBM dan LPG Subsidi Dipastikan Tetap Stabil

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:00 WIB

KPK Lelang Barang Mewah Koruptor Eks Sekda Pekanbaru

Berita Terbaru

Harga emas Antam hari ini naik tipis menjadi Rp2.733.000 per gram pada 17 Juni 2026.(Foto: Robert Lens/Pexels


Baca artikel detikfinance,

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Menguat Tipis Terbaru 2026

Rabu, 17 Jun 2026 - 12:00 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan di Blok 15 GBK pada Kamis (18/6/2026). (Dok: PPKGBK)

Nasional

Hotel Sultan Dieksekusi Besok, PPKGBK Tutup Akses GBK

Rabu, 17 Jun 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, S.Sos., M.M., menghadiri Pawai Obor dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H

SUNGAI PENUH

Ketua DPRD Sungai Penuh Hadiri Pawai Obor 1 Muharram

Selasa, 16 Jun 2026 - 19:00 WIB

Wako Alfin melepas ribuan peserta Pawai Obor 1 Muharam 1448 H di Sungai Penuh. ( Foto Pemkot)

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Ajak Bangun Generasi Qurani Sambut 1 Muharam

Selasa, 16 Jun 2026 - 18:00 WIB

Foto Ilustrasi (Pexels)

Ekonomi

Harga Pertalite Rp18.040, Pertamina Akhirnya Buka Suara

Selasa, 16 Jun 2026 - 17:00 WIB