Jakarta, iNBrita.com — Badan Gizi Nasional (BGN) menutup permanen 833 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) karena melanggar aturan.
Kepala BGN, Sudaryono, menjelaskan penutupan ini mencakup berbagai wilayah di Indonesia. Ia merinci, 97 dapur berada di wilayah I Sumatra, 311 dapur di wilayah II Jawa dan Madura, serta 424 dapur di wilayah III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, Nusa Tenggara, dan Papua.
Sudaryono menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7). Ia menegaskan BGN sudah mengevaluasi seluruh dapur sebelum mengambil keputusan. Hasilnya, dapur-dapur tersebut tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
BGN kini menerapkan aturan lebih tegas. Dapur yang ditutup permanen tidak lagi menerima pembayaran. Kebijakan ini berbeda dari sebelumnya, saat dapur yang disuspensi masih dibayar.
Sudaryono menegaskan pelanggaran terjadi di beberapa aspek penting. Pengelola dapur tidak menjaga higienitas dan sanitasi. Selain itu, mereka tidak memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang telah ditetapkan.
Sebelum menutup dapur, BGN sudah memberi peringatan dan tenggat waktu. Namun, banyak pengelola tidak memperbaiki pelanggaran tersebut. Karena itu, BGN langsung menutup dapur secara permanen.
Sudaryono menegaskan BGN hanya mempertahankan dapur yang memenuhi seluruh persyaratan. Ia ingin semua dapur MBG menjalankan standar operasional dengan baik.
Melalui langkah ini, BGN ingin menjaga kualitas program Makan Bergizi Gratis. BGN juga ingin memastikan masyarakat menerima makanan yang aman, sehat, dan layak.
(VVR*)









