BGN Pecat 261 Pegawai Bermasalah, Ini Faktanya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 27 Juli 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengumumkan pemberhentian 261 pegawai non-ASN bermasalah dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7).(FOTO:CNN Indonesia/Muhammad Falah)

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengumumkan pemberhentian 261 pegawai non-ASN bermasalah dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7).(FOTO:CNN Indonesia/Muhammad Falah)

Jakarta, iNBrita.comBadan Gizi Nasional (BGN) memberhentikan 261 pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran. Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan bahwa langkah ini menjadi bagian dari upaya tegas untuk membersihkan internal lembaga dari praktik yang merusak integritas.

Bersih-Bersih Internal Lembaga

BGN merinci jumlah pegawai yang diberhentikan, yaitu 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli. Sudaryono menjelaskan bahwa sebagian besar pelanggaran berkaitan dengan ketidakdisiplinan kerja. Oleh karena itu, lembaga mengambil keputusan tegas demi menjaga profesionalisme dan kinerja organisasi.

“Kami melakukan langkah bersih-bersih. Siapa pun yang melanggar aturan kami beri sanksi. Hari ini kami umumkan bahwa kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7).

Penindakan terhadap ASN dan PPPK

Selain memberhentikan pegawai non-ASN, BGN juga menindak pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terbukti melanggar aturan. Sudaryono menyebutkan bahwa pihaknya telah memproses 48 pegawai dalam kategori tersebut.

BGN menjatuhkan sanksi disiplin ringan kepada 39 pegawai berupa mutasi dan demosi. Sementara itu, BGN memberikan sanksi disiplin berat kepada 9 pegawai lainnya, yang berpotensi berujung pada pemecatan.

“Kami menemukan sembilan pegawai melakukan pelanggaran berat. Kami akan memproses mereka hingga tahap pemecatan. Sementara itu, 39 pegawai lainnya melakukan pelanggaran ringan, sehingga kami menjatuhkan sanksi berupa mutasi, demosi, serta peringatan administratif,” jelasnya.

Jenis Pelanggaran yang Ditemukan

Sudaryono juga mengungkapkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai ASN dan PPPK. Ia menyebut beberapa di antaranya terlibat dalam praktik judi online, tidak menjalankan tugas secara disiplin, hingga melakukan penyalahgunaan keuangan dalam skala kecil.

“Kami menemukan kasus judi online, ketidakdisiplinan, hingga indikasi pengambilan uang secara tidak sah. Jangan menganggap pelanggaran kecil tidak terdeteksi. Kami memantau semuanya,” tegasnya.

Komitmen Menjaga Integritas

Melalui langkah ini, BGN menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan integritas di lingkungan kerja. Sudaryono menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan serta tidak ragu menjatuhkan sanksi kepada siapa pun yang melanggar aturan.

Langkah tegas ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap BGN sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang profesional, bersih, dan bertanggung jawab.

(VVR*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AMP Desak PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu
Guru PPPK Jadi PNS, Ini Syarat dan Mekanismenya
Mendagri Ungkap Empat Faktor Pendorong Ekonomi Daerah
BMKG Ingatkan Warga Waspadai Cuaca Ekstrem Indonesia
Abu Anak Krakatau Menyebar, Penerbangan Perlu Waspada
Siswa SMAN 1 Solok Selatan Menembus Dunia Lewat Bahasa
Cara Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan Online lewat Signal
Cara Mudah Cek Desil Kesejahteraan Keluarga Online
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 17:00 WIB

AMP Desak PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Jumat, 11 September 2026 - 12:00 WIB

Guru PPPK Jadi PNS, Ini Syarat dan Mekanismenya

Rabu, 9 September 2026 - 20:00 WIB

Mendagri Ungkap Empat Faktor Pendorong Ekonomi Daerah

Selasa, 8 September 2026 - 15:00 WIB

BMKG Ingatkan Warga Waspadai Cuaca Ekstrem Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 17:00 WIB

Abu Anak Krakatau Menyebar, Penerbangan Perlu Waspada

Berita Terbaru

Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian naik pada Minggu (13/9/2026).(Foto : Dok.Pengadaian)

Ekonomi

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik, Antam Rp2,64 Juta

Minggu, 13 Sep 2026 - 13:00 WIB

Harga emas Antam hari ini, Minggu (13/9/2026), tetap Rp2.604.000 per gram.(Foto Ilustrasi emas antam/kompas.com)

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Minggu 13 September

Minggu, 13 Sep 2026 - 12:00 WIB

Harga Pertamax berpotensi menembus Rp20.000 per liter jika harga minyak dunia terus meningkat.(Foto: Agung Pambudhy/detik.com)

Ekonomi

Harga Pertamax Berpotensi Tembus Rp20.000 per Liter

Sabtu, 12 Sep 2026 - 22:00 WIB

Mendikdasmen Abdul Mu'ti.( Foto Humas Kemendikdasmen )

Uncategorized

Guru PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh 2027

Sabtu, 12 Sep 2026 - 18:00 WIB

Dewi Yulianti memimpin rapat identifikasi pemenuhan hak dasar masyarakat Desa Pondok Agung.

SUNGAI PENUH

Dewi Yulianti Dorong Pondok Agung Wujudkan Desa Sadar HAM

Sabtu, 12 Sep 2026 - 17:00 WIB