iNBrita.com — Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, membantah tegas isu yang menyebut guru honorer atau non-ASN tidak boleh mengajar di sekolah negeri mulai Desember 2026.
Tidak Ada Larangan Mengajar
Nunuk menegaskan, tidak ada satu pun kalimat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 yang melarang guru honorer mengajar atau merumahkan mereka. Sebaliknya, surat edaran tersebut memberi kepastian dan jaminan agar guru non-ASN tetap bisa mengajar dan tidak diberhentikan.
Aturan Hanya Soal Masa Kerja dan Gaji
Nunuk menjelaskan, SE tersebut hanya mengatur masa kerja dan penggajian guru non-ASN hingga 31 Desember 2026. Namun, aturan itu tidak berarti para guru akan berhenti bekerja setelah tanggal tersebut.
Dasar Hukum bagi Pemda
Ia menambahkan, Kemendikdasmen menerbitkan SE ini sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk tetap mempekerjakan guru honorer. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari penerapan Undang-Undang ASN yang menghapus istilah honorer. Ke depan, pemerintah hanya menggunakan istilah ASN yang mencakup PNS dan PPPK.
Koordinasi dengan Kemenpan RB
Menurut Nunuk, pemerintah telah mengoordinasikan kebijakan ini dengan Kemenpan RB. Awalnya, pemerintah menargetkan penyelesaian pada akhir 2024. Namun, proses seleksi ASN PPPK 2024 yang berlanjut hingga 2025 membuat implementasi aturan berjalan bertahap.
Ia menegaskan, pemerintah kini tidak lagi menggunakan istilah selain ASN di satuan pendidikan. Saat ini, data dapodik mencatat sebanyak 237.146 guru masih berstatus non-ASN, dan mereka tetap dapat mengajar.
Skema 2027 Masih Disusun
Nunuk memastikan Pemda memiliki dasar untuk tetap menggaji dan mempekerjakan guru non-ASN. Pemerintah terus menyusun skema untuk tahun 2027, termasuk kemungkinan melalui seleksi PPPK atau mekanisme lain.
Ia menekankan, pemerintah berupaya memastikan kejelasan status dan kesejahteraan guru. Jika ada Pemda yang mengalami keterbatasan anggaran, pemerintah pusat akan membantu mencari solusi.
Guru Diminta Tidak Resah
Nunuk meminta para guru tidak resah. Ia memastikan pemerintah akan menjaga agar guru tetap mengajar dan tidak dirumahkan.
Di sisi lain, pemerintah mencatat kebutuhan guru mencapai 480.000 orang. Jika ditambah dengan jumlah guru yang akan pensiun, total kebutuhan bisa menembus lebih dari 800.000 guru.
Penjelasan Mendikdasmen
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan pemerintah menerbitkan SE tersebut sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pemerintah akan menghapus status honorer secara penuh mulai 2027.
Ia menjelaskan, pemerintah akan mengupayakan seluruh guru memperoleh sertifikasi. Bagi yang belum lulus, pemerintah akan menetapkan mereka sebagai PPPK paruh waktu di bawah kewenangan Pemda.
Mu’ti menegaskan, pemerintah pusat tetap membuka ruang koordinasi dengan Pemda, terutama jika daerah menghadapi kendala anggaran dalam menggaji guru. Ia juga menyatakan akan terus berkoordinasi agar proses transisi status guru berjalan lancar.









