Jakarta, iNBrita.com — Pemerintah Indonesia melalui Perpres No. 27 Tahun 2026 menetapkan perubahan besar dalam skema pembagian hasil layanan ojek online. Oleh karena itu, pemerintah menaikkan porsi pendapatan pengemudi Gojek dari 80 persen menjadi 92 persen untuk setiap perjalanan GoRide.
Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia, Hans Patuwo, menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut karena perusahaan ingin mewujudkan ekosistem transportasi digital yang lebih adil dan berkelanjutan. Selain itu, Gojek menyesuaikan sistem bagi hasil sesuai aturan pemerintah, meskipun demikian, perusahaan mengakui kebijakan ini menurunkan pendapatan dari layanan GoRide.
Dampak terhadap Pendapatan Perusahaan
Namun demikian, perusahaan tetap menilai kebijakan ini sebagai investasi jangka panjang untuk menjaga keberlanjutan industri. Dengan demikian, Gojek menjalankan penyesuaian ini agar memberikan dampak positif bagi seluruh pihak dalam ekosistem.
Sementara itu, Gojek memastikan tarif yang dibayar pelanggan GoRide reguler tetap tidak berubah. Artinya, konsumen tetap membayar harga yang sama seperti sebelumnya meskipun perusahaan mengubah skema pembagian hasil.
Kebijakan Pemerintah dan Perlindungan Driver
Selain itu, Presiden Prabowo Subianto menindaklanjuti aspirasi tersebut setelah menyampaikan pidato pada Hari Buruh 1 Mei 2026 di Monas, Jakarta. Ia kemudian menerbitkan Perpres No. 27 Tahun 2026 yang menurunkan potongan aplikator menjadi di bawah 10 persen, meningkatkan jaminan BPJS, dan memperkuat perlindungan kerja bagi pengemudi ojol.
Dengan demikian, pemerintah dan perusahaan berharap kebijakan ini menciptakan keseimbangan baru antara kesejahteraan pengemudi dan keberlanjutan industri transportasi digital.









