Aturan Baru Pajak UMKM Resmi Diberlakukan Pemerintah

Pemerintah menghapus batas waktu tarif PPh Final 0,5 persen bagi UMKM orang pribadi dan memperbarui ketentuan pajak usaha kecil.

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi kegiatan ekonomi sektor UMKM. (Foto Pexels)

Gambar ilustrasi kegiatan ekonomi sektor UMKM. (Foto Pexels)

Prabowo Hapus Batas Waktu Pajak UMKM 0,5%

Jakarta, iNBrita.com — Presiden Prabowo Subianto menetapkan perubahan penting dalam kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% untuk wajib pajak orang pribadi. Pemerintah mengesahkan ketentuan tersebut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 sebagai revisi atas PP Nomor 55 Tahun 2022.

Pemerintah menghapus pembatasan masa penggunaan tarif 0,5% bagi pelaku UMKM orang pribadi. Sebelumnya, regulasi lama membatasi fasilitas tersebut hingga maksimal 7 tahun.

Ketentuan Baru untuk Pajak  UMKM

Dalam aturan terbaru, pemerintah tetap memberikan akses tarif 0,5% selama omzet usaha tidak melampaui Rp4,8 miliar per tahun. Di samping itu, fasilitas tersebut kini berlaku tanpa batas waktu.

Meski demikian, otoritas fiskal tetap mensyaratkan kepatuhan administrasi pajak. Pelaku usaha tidak boleh memasukkan biaya suap, gratifikasi, maupun pemberian ilegal sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Penyesuaian untuk Badan Usaha

Pemerintah turut memperbarui ketentuan bagi wajib pajak berbentuk badan.

Koperasi masih memperoleh fasilitas PPh Final UMKM selama 4 tahun sejak terdaftar. Sementara itu, CV, firma, BUMDes, serta perseroan perorangan tetap mengikuti skema transisi sesuai aturan sebelumnya.

Adapun perseroan terbatas (PT) non-perseroan perorangan hanya menikmati fasilitas selama 3 tahun pajak. Selain itu, pemerintah mengecualikan sejumlah bentuk usaha tertentu guna menekan potensi penghindaran kewajiban pajak.

Skema Transisi Tetap Berlaku

Walaupun aturan baru telah berlaku, pemerintah tetap mempertahankan masa transisi bagi pelaku usaha yang masih berada dalam skema lama. Dengan demikian, mereka tetap dapat menikmati tarif final hingga periode berakhir sesuai ketentuan awal.

Pengecualian Tarif UMKM

Pemerintah juga menetapkan sejumlah pengecualian terhadap tarif 0,5%. Skema ini tidak berlaku untuk penghasilan dari jasa pekerjaan bebas.

Sebagai contoh, profesi seperti dokter, pengacara, konsultan, artis, influencer, agen asuransi, hingga distributor penjualan langsung tidak termasuk dalam fasilitas tersebut.

Selain itu, penghasilan dari luar negeri yang telah dikenakan pajak di negara asal juga tidak masuk dalam skema UMKM.

Kesimpulan

Dengan aturan anyar ini, pemerintah memberikan kepastian jangka panjang bagi UMKM orang pribadi melalui penghapusan batas waktu tarif 0,5%. Kendati demikian, regulator tetap memperketat pengawasan guna mencegah penyalahgunaan fasilitas sekaligus menjaga kepatuhan wajib pajak.

(vvr)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MSCI Ubah Status Indonesia, Dana Asing Terancam Keluar
Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Rp 2,57 Juta
IHSG Anjlok 11,57%, Investor Bidik Saham Dividen Tinggi
Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Galeri24, Antam, UBS
IHSG Anjlok 11,57%, MSCI Evaluasi Status Pasar Indonesia
Harga Emas Antam Naik, Emas Dunia Tertekan
Saham BMRI Anjlok 8,54%, IHSG Ambruk 10,76%
BEI Tanggapi MSCI, Investor Cermati Perubahan Status Pasar
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:00 WIB

MSCI Ubah Status Indonesia, Dana Asing Terancam Keluar

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Rp 2,57 Juta

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:00 WIB

IHSG Anjlok 11,57%, Investor Bidik Saham Dividen Tinggi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Galeri24, Antam, UBS

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:00 WIB

IHSG Anjlok 11,57%, MSCI Evaluasi Status Pasar Indonesia

Berita Terbaru

BYD Racco, mobil listrik mungil asal Jepang, mulai dipasarkan di Sri Lanka dengan harga mencapai Rp 625 juta.(Foto: BYD)

Teknologi

BYD Racco Dijual di Sri Lanka, Harga Tembus Rp 625 Juta

Minggu, 18 Okt 2026 - 13:00 WIB

MSCI berpotensi mengubah status pasar saham Indonesia dan memicu arus keluar dana asing hingga Rp 132 triliun.(Foto : YASUYOSHI CHIBA/AFP)

Ekonomi

MSCI Ubah Status Indonesia, Dana Asing Terancam Keluar

Minggu, 18 Okt 2026 - 12:00 WIB

BMKG memprediksi hujan ringan di sejumlah wilayah Indonesia pada Minggu, 18 Oktober 2026.(Foto : Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Nasional

BMKG Prediksi Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah Indonesia

Minggu, 18 Okt 2026 - 11:00 WIB

Harga emas Antam pada Minggu, 18 Oktober 2026, bertahan di Rp 2.572.000 per gram.(Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Rp 2,57 Juta

Minggu, 18 Okt 2026 - 10:00 WIB

Singapura menyoroti tujuh perusahaan Indonesia terkait karhutla dan kabut asap lintas batas, sementara DPR mendesak pemerintah membuka data 52 perusahaan yang diduga terkait kebakaran hutan.(Foto : tribunnews.com/HO)

Nasional

Singapura Peringatkan 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla

Minggu, 18 Okt 2026 - 03:00 WIB