Prabowo Hapus Batas Waktu Pajak UMKM 0,5%
Jakarta, iNBrita.com — Presiden Prabowo Subianto menetapkan perubahan penting dalam kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% untuk wajib pajak orang pribadi. Pemerintah mengesahkan ketentuan tersebut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 sebagai revisi atas PP Nomor 55 Tahun 2022.
Pemerintah menghapus pembatasan masa penggunaan tarif 0,5% bagi pelaku UMKM orang pribadi. Sebelumnya, regulasi lama membatasi fasilitas tersebut hingga maksimal 7 tahun.
Ketentuan Baru untuk Pajak UMKM
Dalam aturan terbaru, pemerintah tetap memberikan akses tarif 0,5% selama omzet usaha tidak melampaui Rp4,8 miliar per tahun. Di samping itu, fasilitas tersebut kini berlaku tanpa batas waktu.
Meski demikian, otoritas fiskal tetap mensyaratkan kepatuhan administrasi pajak. Pelaku usaha tidak boleh memasukkan biaya suap, gratifikasi, maupun pemberian ilegal sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
Penyesuaian untuk Badan Usaha
Pemerintah turut memperbarui ketentuan bagi wajib pajak berbentuk badan.
Koperasi masih memperoleh fasilitas PPh Final UMKM selama 4 tahun sejak terdaftar. Sementara itu, CV, firma, BUMDes, serta perseroan perorangan tetap mengikuti skema transisi sesuai aturan sebelumnya.
Adapun perseroan terbatas (PT) non-perseroan perorangan hanya menikmati fasilitas selama 3 tahun pajak. Selain itu, pemerintah mengecualikan sejumlah bentuk usaha tertentu guna menekan potensi penghindaran kewajiban pajak.
Skema Transisi Tetap Berlaku
Walaupun aturan baru telah berlaku, pemerintah tetap mempertahankan masa transisi bagi pelaku usaha yang masih berada dalam skema lama. Dengan demikian, mereka tetap dapat menikmati tarif final hingga periode berakhir sesuai ketentuan awal.
Pengecualian Tarif UMKM
Pemerintah juga menetapkan sejumlah pengecualian terhadap tarif 0,5%. Skema ini tidak berlaku untuk penghasilan dari jasa pekerjaan bebas.
Sebagai contoh, profesi seperti dokter, pengacara, konsultan, artis, influencer, agen asuransi, hingga distributor penjualan langsung tidak termasuk dalam fasilitas tersebut.
Selain itu, penghasilan dari luar negeri yang telah dikenakan pajak di negara asal juga tidak masuk dalam skema UMKM.
Kesimpulan
Dengan aturan anyar ini, pemerintah memberikan kepastian jangka panjang bagi UMKM orang pribadi melalui penghapusan batas waktu tarif 0,5%. Kendati demikian, regulator tetap memperketat pengawasan guna mencegah penyalahgunaan fasilitas sekaligus menjaga kepatuhan wajib pajak.
(vvr)









