Kemensos Buka Seleksi PPPK Sekolah Rakyat 2026

Kemensos menyiapkan ribuan formasi guna mendukung operasional Sekolah Rakyat di seluruh Indonesia.

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampilan pengumuman resmi Kemensos Nomor 1996/1/KP.01.01/06/2026 tentang seleksi PPPK tenaga kependidikan Sekolah Rakyat tahun 2026. (Sumber: foto : kemensos.go.id)

Tampilan pengumuman resmi Kemensos Nomor 1996/1/KP.01.01/06/2026 tentang seleksi PPPK tenaga kependidikan Sekolah Rakyat tahun 2026. (Sumber: foto : kemensos.go.id)

Jakarta, iNBrita.com — Kementerian Sosial Republik Indonesia membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Tahun 2026.

Program ini tidak hanya mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN), tetapi juga memperkuat pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025. Dengan demikian, pemerintah berupaya mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem melalui Sekolah Rakyat.

Berdasarkan Pengumuman Nomor 1996/1/KP.01.01/06/2026, Kemensos menyediakan 5.127 formasi. Selanjutnya, instansi akan menempatkan tenaga terpilih di berbagai wilayah Indonesia.

Formasi PPPK  yang Dibuka

Secara umum, Kemensos membuka lima jenis jabatan berikut:

1. Wali Asuh
Pertama, petugas mengasuh siswa setiap hari. Selain itu, mereka membimbing, membina, dan memantau perkembangan peserta didik.

2. Wali Asrama
Kedua, petugas merancang kegiatan asrama. Kemudian, mereka menyiapkan fasilitas dan mengawasi aktivitas siswa. Pada saat yang sama, mereka juga membentuk disiplin dan kemandirian.

3. Operator Sekolah
Selanjutnya, petugas mengumpulkan data sekolah. Setelah itu, mereka mengolah, mendokumentasikan, dan menginput data sesuai aturan.

4. Pengelola Keuangan
Di sisi lain, petugas mengelola data keuangan. Selain itu, mereka membantu pelaksanaan administrasi keuangan instansi.

5. Tenaga Administrasi
Terakhir, petugas mencatat dokumen. Mereka juga mengarsipkan berkas serta menjalankan layanan administrasi harian.

Kriteria Pelamar PPPK

Untuk mengikuti seleksi ini, Kemensos membuka kesempatan bagi dua kelompok. Pertama, PPPK paruh waktu di lingkungan Kemensos. Kedua, pelamar umum.

Persyaratan Pelamar

Agar dapat mendaftar, pelamar harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia 20–45 tahun
  • Tidak pernah menjalani hukuman pidana berat
  • Tidak pernah diberhentikan tidak hormat
  • Tidak memiliki riwayat pelanggaran disiplin kerja
  • Tidak berstatus ASN, TNI, atau Polri
  • Tidak terlibat politik praktis

Selain itu, pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai. Mereka juga wajib dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. Di samping itu, pelamar harus bebas dari NAPZA serta memiliki SKCK.

Khusus untuk lulusan D-III, D-V, dan S-1, program studi harus terakreditasi minimal B. Lebih lanjut, pelamar wajib memiliki IPK minimal 3,10.

Selanjutnya, peserta harus siap ditempatkan di seluruh Indonesia. Bahkan, mereka harus bersedia bekerja secara sif. Tidak hanya itu, peserta juga perlu tinggal di lingkungan sekolah atau asrama yang disediakan.

Akhirnya, pemerintah menjalankan rekrutmen ini untuk memperkuat operasional Sekolah Rakyat. Dengan langkah ini, program diharapkan mampu memberikan layanan pendidikan dan pengasuhan yang lebih baik bagi siswa dari keluarga miskin dan miskin ekstrem.

(VVR*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Korupsi Sudewo, Divonis 8,5 Tahun Penjara
UMP 2027 Naik Berapa Persen? Ini Prediksi Terbaru Pemerintah
Tambang Emas Lebong Picu Konflik dan Kerusakan Lingkungan
Registrasi Bansos Baru 9,68%, Pemerintah Percepat Pendataan
BMKG Prediksi Musim Hujan 2026/2027 Mundur, Simak Jadwalnya
Kamarudin Simanjuntak Wafat Setelah Berjuang Melawan Penyakit
Penerbangan Bandara Hang Nadim Normal, Kabut Asap Normal
BMKG Prediksi Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah Indonesia
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Kasus Korupsi Sudewo, Divonis 8,5 Tahun Penjara

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:00 WIB

UMP 2027 Naik Berapa Persen? Ini Prediksi Terbaru Pemerintah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Registrasi Bansos Baru 9,68%, Pemerintah Percepat Pendataan

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:00 WIB

BMKG Prediksi Musim Hujan 2026/2027 Mundur, Simak Jadwalnya

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Kamarudin Simanjuntak Wafat Setelah Berjuang Melawan Penyakit

Berita Terbaru

Ilustrasi kode redeem FF 22 Oktober 2026 untuk pemain Free Fire yang ingin mencoba klaim hadiah gratis melalui situs resmi Garena.(AI INBRITA)

Game

Kode Redeem FF 22 Oktober 2026, Klaim Hadiah Gratis

Kamis, 22 Okt 2026 - 01:00 WIB

Ilustrasi aplikasi nonton drama penghasil saldo DANA 2026. ( Foto inbrita)

Uncategorized

Aplikasi Penghasil Uang Terpercaya 2026, Begini Cara Kerjanya

Kamis, 22 Okt 2026 - 00:00 WIB

Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Baca artikel detiknews,

Nasional

Kasus Korupsi Sudewo, Divonis 8,5 Tahun Penjara

Rabu, 21 Okt 2026 - 23:00 WIB

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Dok Kemnaker)

Nasional

UMP 2027 Naik Berapa Persen? Ini Prediksi Terbaru Pemerintah

Rabu, 21 Okt 2026 - 22:00 WIB