Jakarta, iNBrita.com — Kementerian Sosial Republik Indonesia membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Tahun 2026.
Program ini tidak hanya mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN), tetapi juga memperkuat pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025. Dengan demikian, pemerintah berupaya mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem melalui Sekolah Rakyat.
Berdasarkan Pengumuman Nomor 1996/1/KP.01.01/06/2026, Kemensos menyediakan 5.127 formasi. Selanjutnya, instansi akan menempatkan tenaga terpilih di berbagai wilayah Indonesia.
Formasi PPPK yang Dibuka
Secara umum, Kemensos membuka lima jenis jabatan berikut:
1. Wali Asuh
Pertama, petugas mengasuh siswa setiap hari. Selain itu, mereka membimbing, membina, dan memantau perkembangan peserta didik.
2. Wali Asrama
Kedua, petugas merancang kegiatan asrama. Kemudian, mereka menyiapkan fasilitas dan mengawasi aktivitas siswa. Pada saat yang sama, mereka juga membentuk disiplin dan kemandirian.
3. Operator Sekolah
Selanjutnya, petugas mengumpulkan data sekolah. Setelah itu, mereka mengolah, mendokumentasikan, dan menginput data sesuai aturan.
4. Pengelola Keuangan
Di sisi lain, petugas mengelola data keuangan. Selain itu, mereka membantu pelaksanaan administrasi keuangan instansi.
5. Tenaga Administrasi
Terakhir, petugas mencatat dokumen. Mereka juga mengarsipkan berkas serta menjalankan layanan administrasi harian.
Kriteria Pelamar PPPK
Untuk mengikuti seleksi ini, Kemensos membuka kesempatan bagi dua kelompok. Pertama, PPPK paruh waktu di lingkungan Kemensos. Kedua, pelamar umum.
Persyaratan Pelamar
Agar dapat mendaftar, pelamar harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia 20–45 tahun
- Tidak pernah menjalani hukuman pidana berat
- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat
- Tidak memiliki riwayat pelanggaran disiplin kerja
- Tidak berstatus ASN, TNI, atau Polri
- Tidak terlibat politik praktis
Selain itu, pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai. Mereka juga wajib dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. Di samping itu, pelamar harus bebas dari NAPZA serta memiliki SKCK.
Khusus untuk lulusan D-III, D-V, dan S-1, program studi harus terakreditasi minimal B. Lebih lanjut, pelamar wajib memiliki IPK minimal 3,10.
Selanjutnya, peserta harus siap ditempatkan di seluruh Indonesia. Bahkan, mereka harus bersedia bekerja secara sif. Tidak hanya itu, peserta juga perlu tinggal di lingkungan sekolah atau asrama yang disediakan.
Akhirnya, pemerintah menjalankan rekrutmen ini untuk memperkuat operasional Sekolah Rakyat. Dengan langkah ini, program diharapkan mampu memberikan layanan pendidikan dan pengasuhan yang lebih baik bagi siswa dari keluarga miskin dan miskin ekstrem.
(VVR*)









