Jakarta, iNBrita.com — Memasuki awal 2026, sejumlah daerah masih memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor. Melalui program pemutihan dan diskon pajak, pemilik kendaraan dapat memperpanjang STNK tanpa harus membayar denda maupun tunggakan lama.
Meski beberapa provinsi telah menghentikan program tersebut pada Desember 2025, sejumlah wilayah tetap melanjutkannya hingga Januari 2026. Bahkan, sebagian daerah menghapus denda sekaligus tunggakan pajak yang menumpuk selama bertahun-tahun.
Berdasarkan rangkuman dari berbagai sumber resmi, setidaknya tiga provinsi masih menjalankan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan di awal tahun ini.
Provinsi Aceh Hapus Tunggakan Pajak Bertahun-tahun
Aceh memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 April 2026. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor.
Melalui program tersebut, seluruh tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor dihapuskan, kecuali pajak tahun berjalan bagi kendaraan yang akan dimutasi ke luar Aceh. Selain itu, seluruh sanksi administrasi dan denda juga dihilangkan, termasuk untuk kendaraan yang baru terdaftar.
Aceh turut membebaskan pajak progresif. Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan yang menunggak pajak hingga 10 tahun cukup membayar pokok pajak satu tahun tanpa dikenakan denda tambahan.
Bali Beri Diskon Pajak Berdasarkan Kapasitas Mesin
Mulai 5 Januari 2026, Bali menerapkan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025.
Kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 200 cc memperoleh potongan pokok PKB sebesar 8 persen, sementara kendaraan di atas 200 cc mendapatkan potongan 9 persen.
Selain itu, wajib pajak yang rutin membayar pajak tanpa tunggakan berhak atas tambahan potongan. Kendaraan hingga 200 cc menerima diskon tambahan 10 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc mendapat tambahan 5 persen. Sebaliknya, wajib pajak yang menunggak tetap membayar pajak sesuai ketentuan normal.
Sulawesi Tenggara Fokus Ringankan Beban Pelajar dan Mahasiswa
Sulawesi Tenggara melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan dengan sasaran pelajar dan mahasiswa. Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025.
Program tersebut menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya. Daerah ini menjalankan kebijakan tersebut hingga April 2026 untuk meringankan beban administrasi pajak bagi generasi muda.
Untuk memanfaatkan program ini, pemohon perlu menyiapkan KTP, STNK atas nama pelajar atau mahasiswa atau melakukan balik nama terlebih dahulu, kartu pelajar atau mahasiswa, serta BPKB kendaraan.
(Vvr)














