Tiga Provinsi Lanjutkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 6 Januari 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah provinsi gelar pemutihan dan diskon pajak kendaraan awal 2026.

Sejumlah provinsi gelar pemutihan dan diskon pajak kendaraan awal 2026.

 Jakarta, iNBrita.com — Memasuki awal 2026, sejumlah daerah masih memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor. Melalui program pemutihan dan diskon pajak, pemilik kendaraan dapat memperpanjang STNK tanpa harus membayar denda maupun tunggakan lama.

Meski beberapa provinsi telah menghentikan program tersebut pada Desember 2025, sejumlah wilayah tetap melanjutkannya hingga Januari 2026. Bahkan, sebagian daerah menghapus denda sekaligus tunggakan pajak yang menumpuk selama bertahun-tahun.

Berdasarkan rangkuman dari berbagai sumber resmi, setidaknya tiga provinsi masih menjalankan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan di awal tahun ini.

Provinsi Aceh Hapus Tunggakan Pajak Bertahun-tahun

Aceh memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 April 2026. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor.

Melalui program tersebut, seluruh tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor dihapuskan, kecuali pajak tahun berjalan bagi kendaraan yang akan dimutasi ke luar Aceh. Selain itu, seluruh sanksi administrasi dan denda juga dihilangkan, termasuk untuk kendaraan yang baru terdaftar.

Baca Juga :  Pro Kontra Larangan Tumbler di Restoran dan Keamanan

Aceh turut membebaskan pajak progresif. Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan yang menunggak pajak hingga 10 tahun cukup membayar pokok pajak satu tahun tanpa dikenakan denda tambahan.

Bali Beri Diskon Pajak Berdasarkan Kapasitas Mesin

Mulai 5 Januari 2026, Bali menerapkan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025.

Kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 200 cc memperoleh potongan pokok PKB sebesar 8 persen, sementara kendaraan di atas 200 cc mendapatkan potongan 9 persen.

Selain itu, wajib pajak yang rutin membayar pajak tanpa tunggakan berhak atas tambahan potongan. Kendaraan hingga 200 cc menerima diskon tambahan 10 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc mendapat tambahan 5 persen. Sebaliknya, wajib pajak yang menunggak tetap membayar pajak sesuai ketentuan normal.

Baca Juga :  Urine Pekat Saat Puasa, Bahayakah untuk Ginjal?

Sulawesi Tenggara Fokus Ringankan Beban Pelajar dan Mahasiswa

Sulawesi Tenggara melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan dengan sasaran pelajar dan mahasiswa. Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025.

Program tersebut menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya. Daerah ini menjalankan kebijakan tersebut hingga April 2026 untuk meringankan beban administrasi pajak bagi generasi muda.

Untuk memanfaatkan program ini, pemohon perlu menyiapkan KTP, STNK atas nama pelajar atau mahasiswa atau melakukan balik nama terlebih dahulu, kartu pelajar atau mahasiswa, serta BPKB kendaraan.

(Vvr)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergi BI dan BPJS Perkuat Ekonomi UMKM
Jumlah Bank Indonesia Anjlok Dalam Tiga Dekade
Cara Cek KK Online Resmi Tanpa ke Dukcapil, Bisa dari Rumah
OJK Ungkap Ancaman Phishing terhadap Rekening Nasabah Bank
Tarif Listrik PLN Stabil Hingga Triwulan Kedua 2026
Daftar Harga BBM Resmi 1 Juni 2026 Terbaru
Danantara Siapkan Pengumuman Petinggi Baru DSI Pekan Ini
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah Cepat Resmi
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 04:00 WIB

Sinergi BI dan BPJS Perkuat Ekonomi UMKM

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:00 WIB

Jumlah Bank Indonesia Anjlok Dalam Tiga Dekade

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:00 WIB

Cara Cek KK Online Resmi Tanpa ke Dukcapil, Bisa dari Rumah

Senin, 1 Juni 2026 - 16:00 WIB

OJK Ungkap Ancaman Phishing terhadap Rekening Nasabah Bank

Senin, 1 Juni 2026 - 15:00 WIB

Tarif Listrik PLN Stabil Hingga Triwulan Kedua 2026

Berita Terbaru

Ilustrasi penukaran kode redeem Free Fire untuk hadiah gratis.

Game

Kode Redeem FF 3 Juni 2026 Hadiah Gratis Lengkap

Rabu, 3 Jun 2026 - 06:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH bersama Wali Kota Jambi Maulana saat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tata kelola pemerintahan daerah dalam rangka Hari Jadi ke-625 Kota Jambi dan HUT ke-80 Pemerintah Kota Jambi.( Foto Prokopim Kota Sungai Penuh)

SUNGAI PENUH

Wali Kota Alfin Teken MoU Dengan Kota Jambi

Rabu, 3 Jun 2026 - 05:00 WIB

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, Bambang Joko Sutarto, melakukan serah terima cendera mata dan salam komando bersama Kepala Perwakilan BI Kalimantan Barat, Doni Septadijaya, di Pontianak. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak)

Nasional

Sinergi BI dan BPJS Perkuat Ekonomi UMKM

Rabu, 3 Jun 2026 - 04:00 WIB

Foto ilustrasi: Getty Images/fotostorm

Kesehatan

Penyakit Miom dan Kista Gejala serta Cara Mengobati

Rabu, 3 Jun 2026 - 03:00 WIB

Serangan Rusia di Ukraina (Foto: REUTERS/Gleb Garanich)

Internasional

Rusia Hantam Ukraina dengan Serangan Drone Besar

Rabu, 3 Jun 2026 - 01:00 WIB