Jakarta, iNBrita.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan lonjakan harga gas yang dikeluhkan industri bukan berasal dari skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Kenaikan biaya terjadi karena pelaku industri beralih menggunakan liquefied natural gas (LNG) yang harganya mengikuti pergerakan minyak mentah dunia.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan formula harga LNG mengacu pada harga minyak mentah global. Karena itu, kenaikan harga crude oil langsung mendorong harga LNG.
“Formula harga LNG memang terhubung dengan harga minyak mentah global. Jadi ketika harga crude naik karena dinamika pasar internasional, harga LNG juga ikut meningkat,” ujar Laode di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Meski begitu, pemerintah terus mencari cara untuk menekan harga LNG. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah meminta Kementerian ESDM dan PT PGN mengevaluasi komponen biaya agar harga gas bagi industri lebih kompetitif.
Selain itu, Kementerian ESDM juga menyiapkan revisi Keputusan Menteri tentang HGBT.
“Keputusan Menteri terkait HGBT akan kami revisi sesuai arahan Pak Menteri. Saat ini kami masih membahasnya,” kata Laode.
Pemerintah Siapkan Keputusan
Sementara itu, pemerintah, DPR, dan serikat pekerja dalam Satuan Tugas Mitigasi PHK membahas pasokan gas industri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah telah mengoordinasikan persoalan tersebut sesuai arahan Presiden. Pemerintah pun menargetkan keputusan keluar dalam satu hingga dua hari ke depan agar aktivitas industri tetap berjalan.
“Kami akan mengambil keputusan untuk memastikan sektor-sektor yang membutuhkan gas, terutama industri, dapat terus beroperasi sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Di sisi lain, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengingatkan krisis pasokan gas mulai mengancam lapangan kerja. Data organisasinya menunjukkan sekitar 55.000 pekerja berpotensi terkena PHK.
Ia juga mengungkapkan PT Granito telah menghentikan operasional dan memutus hubungan kerja seluruh karyawannya.
“Karena itu, kami berharap pemerintah segera mengumumkan keputusan mengenai gas industri agar dapat menyelamatkan situasi yang sudah sangat kritis,” ujarnya.
Selain persoalan gas, Andi Gani juga menyoroti penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Menurutnya, keterlambatan RKAB berpotensi memicu PHK terhadap sekitar 150.000 pekerja.
Meski demikian, ia optimistis pemerintah akan segera mengambil keputusan. Ia berharap pemerintah mengumumkan kebijakan mengenai gas industri dan RKAB paling lambat awal pekan depan.
Industri Keramik Tertekan
Industri keramik menjadi salah satu sektor yang paling terdampak. Realisasi Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT) selama Januari-Mei 2026 hanya mencapai sekitar 47,5% dari total kebutuhan.
Akibatnya, banyak perusahaan beralih ke LNG hasil regasifikasi yang jauh lebih mahal dibandingkan HGBT. Harga LNG regasifikasi kini mencapai sekitar US$20,5 per MMBTU. Sementara itu, biaya gas yang ditanggung industri naik menjadi sekitar US$15-16 per MMBTU. Sebagai pembanding, pemerintah menetapkan harga HGBT sebesar US$7 per MMBTU. Selisih harga itu terus menekan daya saing industri keramik.
(eny)









