Jakarta , iNBrita.com – Menteri Kehutanan, Raja Juli AntoniKayu Hanyut Pascabanjir Sumatera Tak Boleh Dikomersialkan, menegaskan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan kayu yang terbawa banjir di Sumatera. Namun, penggunaannya hanya untuk kepentingan non-komersial.
Kebijakan Pemanfaatan Kayu Hanyut
Raja Juli menjelaskan, Kementerian Kehutanan telah mengeluarkan beberapa kebijakan terkait hal ini. Pertama, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) menerbitkan surat edaran pada 8 Desember 2025. Surat itu mengatur penggunaan kayu hanyut untuk penanganan darurat, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana.
Pemerintah memperkuat kebijakan ini dengan menerbitkan SK Menteri Nomor 863 Tahun 2025 pada 29 Desember 2025. Pemerintah memperkuat kebijakan ini dengan menerbitkan SK Menteri Nomor 863 Tahun 2025 pada 29 Desember 2025. Masyarakat boleh memanfaatkan kayu hanyut untuk membantu warga terdampak bencana, asalkan mereka tidak menjual atau memperdagangkannya.
Penegakan Hukum di Sektor Kehutanan
Selain kebijakan kayu hanyut, Raja Juli menyampaikan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran hutan di Indonesia. Ia mengatakan Satgas PKH menindak 23 subjek hukum. Satgas PKH menyidik 6 korporasi dan 2 pemegang hak atas tanah (PHAT), serta menyelidiki 8 korporasi dan 7 PHAT lainnya.
Kementerian Kehutanan juga memasang plang di 11 lokasi sebagai langkah awal penegakan hukum.
Pencabutan dan Audit Izin PBPH
Raja Juli menambahkan, pemerintah telah mencabut 22 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang mencakup sekitar 1 juta hektare. Langkah ini berlaku di seluruh Indonesia, termasuk di tiga provinsi terdampak bencana.
Selain pencabutan izin, Kementerian Kehutanan melakukan audit terhadap 24 PBPH di wilayah terdampak. Raja Juli menyampaikan bahwa proses audit sedang diselesaikan. Setelah mendapat persetujuan Presiden, hasilnya akan disampaikan ke publik. (tim)













