Kayu Hanyut Pascabanjir Sumatera Tak Boleh Dikomersialkan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Rapat Kerja Kementan dengan Komisi IV DPR RI. (Dwi/detikcom)

Foto: Rapat Kerja Kementan dengan Komisi IV DPR RI. (Dwi/detikcom)

Jakarta , iNBrita.com  – Menteri Kehutanan, Raja Juli AntoniKayu Hanyut Pascabanjir Sumatera Tak Boleh Dikomersialkan, menegaskan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan kayu yang terbawa banjir di Sumatera. Namun, penggunaannya hanya untuk kepentingan non-komersial.

Kebijakan Pemanfaatan Kayu Hanyut

Raja Juli menjelaskan, Kementerian Kehutanan telah mengeluarkan beberapa kebijakan terkait hal ini. Pertama, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) menerbitkan surat edaran pada 8 Desember 2025. Surat itu mengatur penggunaan kayu hanyut untuk penanganan darurat, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana.

Pemerintah memperkuat kebijakan ini dengan menerbitkan SK Menteri Nomor 863 Tahun 2025 pada 29 Desember 2025. Pemerintah memperkuat kebijakan ini dengan menerbitkan SK Menteri Nomor 863 Tahun 2025 pada 29 Desember 2025. Masyarakat boleh memanfaatkan kayu hanyut untuk membantu warga terdampak bencana, asalkan mereka tidak menjual atau memperdagangkannya.

Baca Juga :  Amran Sulaiman Minta Harga Pestisida Tidak Naik Tinggi

Penegakan Hukum di Sektor Kehutanan

Selain kebijakan kayu hanyut, Raja Juli menyampaikan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran hutan di Indonesia. Ia mengatakan Satgas PKH menindak 23 subjek hukum. Satgas PKH menyidik 6 korporasi dan 2 pemegang hak atas tanah (PHAT), serta menyelidiki 8 korporasi dan 7 PHAT lainnya.

Baca Juga :  Saat Rakor Wawako Sampaikan Masyarakat Bisa Merasakan Kenyamanan Saat Idul Fitri 1446H/2025 M

Kementerian Kehutanan juga memasang plang di 11 lokasi sebagai langkah awal penegakan hukum.

Pencabutan dan Audit Izin PBPH

Raja Juli menambahkan, pemerintah telah mencabut 22 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang mencakup sekitar 1 juta hektare. Langkah ini berlaku di seluruh Indonesia, termasuk di tiga provinsi terdampak bencana.

Selain pencabutan izin, Kementerian Kehutanan melakukan audit terhadap 24 PBPH di wilayah terdampak. Raja Juli menyampaikan bahwa proses audit sedang diselesaikan. Setelah mendapat persetujuan Presiden, hasilnya akan disampaikan ke publik. (tim)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPR Mahal Bikin Milenial Menyerah Beli Rumah
Prabowo Copot Dadan Hindayana Dari Jabatan BGN
Sinergi BI dan BPJS Perkuat Ekonomi UMKM
Jumlah Bank Indonesia Anjlok Dalam Tiga Dekade
Cara Cek KK Online Resmi Tanpa ke Dukcapil, Bisa dari Rumah
OJK Ungkap Ancaman Phishing terhadap Rekening Nasabah Bank
Tarif Listrik PLN Stabil Hingga Triwulan Kedua 2026
Daftar Harga BBM Resmi 1 Juni 2026 Terbaru
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:00 WIB

KPR Mahal Bikin Milenial Menyerah Beli Rumah

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:00 WIB

Prabowo Copot Dadan Hindayana Dari Jabatan BGN

Rabu, 3 Juni 2026 - 04:00 WIB

Sinergi BI dan BPJS Perkuat Ekonomi UMKM

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:00 WIB

Jumlah Bank Indonesia Anjlok Dalam Tiga Dekade

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:00 WIB

Cara Cek KK Online Resmi Tanpa ke Dukcapil, Bisa dari Rumah

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Rumah. (Dok: Freepik)

Nasional

KPR Mahal Bikin Milenial Menyerah Beli Rumah

Rabu, 3 Jun 2026 - 11:00 WIB

Prabowo copot Dadan Hindayana, Nanik Deyang ditunjuk pimpin BGN baru. ( Foto Dok Polri)

Nasional

Prabowo Copot Dadan Hindayana Dari Jabatan BGN

Rabu, 3 Jun 2026 - 07:00 WIB

Ilustrasi penukaran kode redeem Free Fire untuk hadiah gratis.

Game

Kode Redeem FF 3 Juni 2026 Hadiah Gratis Lengkap

Rabu, 3 Jun 2026 - 06:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH bersama Wali Kota Jambi Maulana saat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tata kelola pemerintahan daerah dalam rangka Hari Jadi ke-625 Kota Jambi dan HUT ke-80 Pemerintah Kota Jambi.( Foto Prokopim Kota Sungai Penuh)

SUNGAI PENUH

Wali Kota Alfin Teken MoU Dengan Kota Jambi

Rabu, 3 Jun 2026 - 05:00 WIB

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, Bambang Joko Sutarto, melakukan serah terima cendera mata dan salam komando bersama Kepala Perwakilan BI Kalimantan Barat, Doni Septadijaya, di Pontianak. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak)

Nasional

Sinergi BI dan BPJS Perkuat Ekonomi UMKM

Rabu, 3 Jun 2026 - 04:00 WIB