DJP Cabut Izin Konsultan Pajak Kasus Suap Jakut

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 11 Januari 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jakarta.

Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jakarta.

Jakarta, iNBrita.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik suap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Menindaklanjuti kasus tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan akan mencabut izin praktik konsultan pajak yang terlibat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan DJP mendukung penuh penegakan kode etik profesi konsultan pajak. DJP juga mendorong pemberian sanksi administratif berupa pencabutan izin praktik.

“Terhadap pihak eksternal yang berstatus konsultan pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi,” ujar Rosmauli kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).

Tiga Pegawai Pajak Diberhentikan Sementara

Selain konsultan pajak, DJP juga menjatuhkan sanksi kepada tiga pegawai KPP Madya Jakarta Utara yang telah berstatus tersangka. DJP memberhentikan ketiganya untuk sementara waktu.

“Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023,” kata Rosmauli.

Ia menegaskan DJP terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas kasus tersebut. DJP juga berkomitmen menjatuhkan sanksi maksimal apabila para pegawai terbukti bersalah.

Baca Juga :  Polda Jambi Didesak Tuntaskan Dugaan Penipuan Ekskavator

DJP Tak Toleransi Korupsi

Rosmauli menilai kasus ini sebagai pelanggaran berat terhadap integritas institusi. Ia menegaskan DJP tidak akan menoleransi segala bentuk praktik korupsi.

“DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” ujarnya.

DJP turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kasus tersebut. Rosmauli memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan dan DJP terus melakukan pembenahan internal.

“DJP mengajak seluruh pegawai DJP di mana pun berada untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi,” katanya.

Modus ‘All In’ Pangkas Pajak Rp 75 Miliar

Kasus ini bermula saat tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menelusuri potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada (PT WP). Dari pemeriksaan tersebut, KPK menemukan potensi kurang bayar pajak sekitar Rp 75 miliar.

“Hasilnya terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu (11/1/2026).

Baca Juga :  Indonesia Targetkan Gelar di All England 2026

Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin, kemudian meminta PT WP melakukan pembayaran pajak secara ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar untuk menyelesaikan kewajiban pajak tersebut.

Suap Rp 4 Miliar untuk Pangkas Tunggakan

Menurut Asep, dari nilai Rp 23 miliar tersebut, sebagian dana mengalir kepada Agus Syaifudin dan sejumlah oknum pejabat pajak lainnya. PT WP sempat menolak permintaan tersebut dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar.

Dengan suap tersebut, para oknum pejabat pajak memangkas kekurangan pembayaran pajak PT WP dari Rp 75 miliar menjadi Rp 15,7 miliar.

KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) saat para pelaku membagi uang suap dari PT WP. Dari OTT itu, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Daftar Tersangka Kasus Suap Pajak

Penerima suap/gratifikasi:

  • Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara

  • Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara

  • Askob Bahtiar (ASB), Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara

Pemberi suap:

  • Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP

  • Edy Yulianto (EY), Staf PT WP .    (Ven*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Kecam Korupsi MBG, Tegaskan Anak Wajib Bergizi
Prabowo Resmikan Motor Listrik Nasional Buatan Indonesia
Perpres Ojol Segera Terbit, Pengemudi Jadi Usaha Mikro
Gaji PPPK Terjamin, Pemerintah Siapkan Dana Tambahan Daerah
BGN Tutup 833 Dapur MBG Karena Pelanggaran Serius
BGN Pecat 261 Pegawai Bermasalah, Ini Faktanya
Hotman Paris Mundur Bela Febrie Demi Fokus Jalani Pengobatan
Harga Pertamax Tahan, Konsumsi Pertalite Melonjak Tajam 2026
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Prabowo Kecam Korupsi MBG, Tegaskan Anak Wajib Bergizi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Prabowo Resmikan Motor Listrik Nasional Buatan Indonesia

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Perpres Ojol Segera Terbit, Pengemudi Jadi Usaha Mikro

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:00 WIB

Gaji PPPK Terjamin, Pemerintah Siapkan Dana Tambahan Daerah

Senin, 27 Juli 2026 - 18:00 WIB

BGN Tutup 833 Dapur MBG Karena Pelanggaran Serius

Berita Terbaru

Gerai KDMP Desa Wonokerto yang kini berkembang menjadi ritel modern.(Foto : Kompas.com/MOH.ANAS)

Ekonomi

Modal Rp2 Juta, KDMP Raup Omzet Rp260 Juta

Jumat, 14 Agu 2026 - 20:00 WIB

BCA dan Pegadaian meluncurkan layanan Tabungan Emas melalui aplikasi dan situs web myBCA.(Foto : kompas.com/PEXELS/ZLATAKY.CZ)

Ekonomi

Tabungan Emas BCA Mulai Rp10.000, Cek Keuntungannya

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:00 WIB

Prabowo kecam korupsi program MBG. (TV Parlemen)

Nasional

Prabowo Kecam Korupsi MBG, Tegaskan Anak Wajib Bergizi

Jumat, 14 Agu 2026 - 14:00 WIB

DPRD Kota Sungai Penuh menggelar rapat paripurna membahas perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.

SUNGAI PENUH

DPRD Sungai Penuh Bahas Perubahan KUA dan PPAS 2026

Jumat, 14 Agu 2026 - 11:00 WIB

Bulog sosialisasikan penyaluran beras bantuan pangan tahap II 2026. (Foto Alfatimenewa,com)

KERINCI

Bulog Pastikan Bantuan Beras Tahap II Tepat Sasaran

Jumat, 14 Agu 2026 - 10:00 WIB