Polisi Tangkap Dukun Gadungan Pemalsu Uang Bogor

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait penangkapan pemalsu uang di Bogor. (Gilang Faturahman/detikfoto)

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait penangkapan pemalsu uang di Bogor. (Gilang Faturahman/detikfoto)

Jakarta, iNBrita.com — Polisi Tangkap Pria yang Mengaku Dukun Pengganda Uang, Rencana Edarkan Uang Palsu Polisi menangkap Mahfud alias MP (39) karena melakukan pemalsuan uang di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mahfud mengaku sebagai dukun pengganda uang untuk menipu calon korban.

Mahfud awalnya menargetkan warga di kampung halamannya di Cianjur. Ia menyusun rencana untuk memanfaatkan momen menjelang Idul Fitri 1447 H agar lebih mudah menarik korban.

“Awalnya dia menargetkan tetangganya sendiri,” ujar AKBP Robby Syahfery, Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (1/4/2026).

Baca Juga :  Orang Tua Rafa : Hati Saya Hancur Melihat Penderitaan Anak Saya

Dalam rencananya, Mahfud ingin menawarkan jasa penggandaan uang hingga Rp1 miliar sampai Rp2 miliar. Namun, polisi lebih dulu menangkapnya sebelum ia menjalankan aksinya.

Polisi menangkap Mahfud di sebuah kamar hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor. Ia belum sempat mendapatkan korban saat penangkapan berlangsung.

“Dia berencana menjalankan modus itu sebelum Lebaran, tetapi belum sempat melakukannya dan belum ada korban,” jelas Robby.

Saat penangkapan, polisi menyita uang palsu senilai Rp650 juta yang Mahfud simpan dalam peti berwarna perak. Polisi juga mengamankan printer dan tinta yang ia gunakan untuk mencetak uang palsu.

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh Dukung Revitalisasi Bahasa Daerah

Hingga kini, belum ada masyarakat yang melaporkan diri sebagai korban. Polisi mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan agar segera melapor.

Polisi menetapkan Mahfud sebagai tersangka dan langsung menahannya. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(eny)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmi Tangani Persija Shin Tae-yong Siap Rebut Juara
Waspada! Penipuan Berkedok Nonton Dracin Makin Marak
Harga BBM dan LPG Subsidi Dipastikan Tetap Stabil
KPK Lelang Barang Mewah Koruptor Eks Sekda Pekanbaru
BGN Pangkas Anggaran MBG Tanpa Kurangi Penerima Manfaat
Indonesia Terpilih Uji Coba Logo Kemasan Pakai Ulang
BPOM Siapkan Strategi Hadapi Ancaman Kenaikan Harga Obat
BGN Hentikan Pendaftaran Dapur Baru MBG, Ini Alasannya
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:00 WIB

Resmi Tangani Persija Shin Tae-yong Siap Rebut Juara

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:00 WIB

Waspada! Penipuan Berkedok Nonton Dracin Makin Marak

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:00 WIB

Harga BBM dan LPG Subsidi Dipastikan Tetap Stabil

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:00 WIB

KPK Lelang Barang Mewah Koruptor Eks Sekda Pekanbaru

Jumat, 5 Juni 2026 - 01:00 WIB

BGN Pangkas Anggaran MBG Tanpa Kurangi Penerima Manfaat

Berita Terbaru

Bunga daisy mekar dengan kelopak putih dan pusat kuning cerah. ( Foto Pexels)

Pendidikan

Arti Bunga Daisy Cantik Simbol Kesetiaan dan Cinta

Sabtu, 13 Jun 2026 - 00:00 WIB

Ishak (76) berjuang melawan stroke di tengah keterbatasan hidup. (Istimewa)

KERINCI

Ishak Berjuang Melawan Stroke di Tengah Keterbatasan Hidup

Kamis, 11 Jun 2026 - 21:00 WIB

Foto: Ilustrasi Trading (Istimewa)

Ekonomi

Harga Emas Naik Tajam, Investor Berburu Logam Mulia

Kamis, 11 Jun 2026 - 21:00 WIB

Sebuah kendaraan listrik melakukan pengisian daya di stasiun charging, mencerminkan tren peningkatan penggunaan EV(Foto :carnewschina.com)

Teknologi

EV Kuasai Pasar China Mei 2026, Penjualan ICE Anjlok

Kamis, 11 Jun 2026 - 15:00 WIB

Ilustrasi emas batangan Antam. Harga emas hari ini turun ke level Rp2,6 juta per gram.(CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Ekonomi

Harga Emas Antam Anjlok Tajam Hari Ini, Saatnya Beli?

Kamis, 11 Jun 2026 - 14:00 WIB