Jakarta, iNBRita.com – Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi mempercepat pengurusan dokumen keimigrasian calon jemaah haji 2026. Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan, Eko Budianto, meminta Kepala Kantor Wilayah Imigrasi (Kakanim) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umroh di masing-masing daerah untuk memperlancar proses ini.
Eko menekankan agar Kakanim menyiapkan sarana dan prasarana, termasuk jaringan teknologi informasi, untuk mendukung percepatan layanan paspor. Dia juga meminta Kakanim memantau kinerja internal agar bisa segera menanggapi kendala, seperti penyalahgunaan kuota permohonan paspor atau dokumen perjalanan.
“Kakanim wajib mengirim laporan berkala tentang pelayanan calon jemaah haji kepada Direktur Jenderal Imigrasi dan menyalinnya ke Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan,” kata Eko. Laporan ini membantu memantau kesiapan wilayah dan menjaga transparansi layanan.
Untuk memudahkan calon jemaah, KemenImipas menetapkan beberapa strategi KemenImipas membuka kuota M-Paspor tanpa batas hingga pukul 20.00 waktu setempat. Kakanim juga membebaskan layanan manual (walk-in) agar calon jemaah lebih mudah mengurus paspor. Selain itu, Kakanim aktif menjangkau calon jemaah melalui program jemput bola (reach out). Mereka juga menyelenggarakan layanan paspor kolektif atau “Eazy Paspor” untuk kelompok calon jemaah. Setiap wilayah dapat menambahkan inovasi layanan sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing.
Eko menegaskan, percepatan layanan ini berlangsung hingga 31 Januari 2026 Tujuannya, calon jemaah haji mendapatkan dokumen keimigrasian tepat waktu dan proses layanan berjalan lancar. Langkah ini juga mencegah penyalahgunaan kuota dan dokumen perjalanan.
Dengan strategi ini, KemenImipas berharap calon jemaah haji 2026 dapat menunaikan ibadah dengan aman, nyaman, dan efisien, sambil meningkatkan kualitas layanan keimigrasian di seluruh Indonesia.
(vvr)













