Jakarta, iNBrita.com — Hari ini, Senin, 17 Februari 2026, terjadi Gerhana Matahari Cincin. Fenomena astronomi ini menarik perhatian karena berlangsung melalui beberapa fase, mulai dari awal hingga puncak gerhana yang terjadi dalam rentang beberapa jam.
Namun, tidak semua wilayah dapat menyaksikan Gerhana Matahari Cincin Februari 2026 secara langsung. Berikut waktu terjadinya gerhana dan dampaknya bagi kondisi di Bumi.
Waktu Terjadinya Gerhana Matahari Cincin
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menerbitkan data waktu gerhana dalam Almanak 2026. Gerhana berlangsung pada 17 Februari 2026 dengan tahapan waktu sebagai berikut (dalam Universal Time/UT):
Gerhana sebagian mulai pukul 09.56.14 UT atau sekitar 16.56 WIB.
Fase cincin mulai pukul 11.42.37 UT atau sekitar 18.42 WIB.
Puncak gerhana terjadi pukul 12.11.44 UT atau sekitar 19.11 WIB.
Fase cincin berakhir pukul 12.41.21 UT atau sekitar 19.41 WIB.
Gerhana sebagian berakhir pukul 14.27.29 UT atau sekitar 21.27 WIB.
BMKG menegaskan bahwa masyarakat Indonesia tidak dapat mengamati fenomena ini secara langsung karena jalur gerhana melintasi Antarktika, sebagian kecil Afrika bagian selatan, dan sebagian kecil Amerika Selatan.
Dampak Gerhana dan Imbauan BMKG
BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Hang Nadim Batam mengingatkan masyarakat agar mewaspadai potensi gelombang tinggi yang bertepatan dengan periode gerhana. Kepala Stasiun Meteorologi Hang Nadim Batam, Ramlan Djambak, menjelaskan bahwa gerhana memang tidak terlihat di Indonesia, termasuk Kepulauan Riau. Namun, gelombang laut di wilayah tersebut masih relatif tinggi.
Ramlan menyatakan bahwa angin Muson Barat, atau yang dikenal sebagai Angin Utara di wilayah Kepri, masih aktif. Angin tersebut meningkatkan kecepatan angin dan memicu gelombang tinggi, terutama di wilayah Anambas dan Natuna.
Ia juga menegaskan bahwa gerhana tidak memengaruhi kondisi cuaca secara langsung karena fenomena ini terjadi secara periodik. Peningkatan gelombang laut terjadi akibat faktor angin yang cukup kuat dan diperkirakan berlangsung hingga 17 Februari 2026.
Karena itu, BMKG mengimbau nelayan dan operator transportasi laut agar memeriksa kondisi cuaca dan tinggi gelombang sebelum melaut, khususnya di wilayah Anambas dan Natuna.
(Tim*)














