Home / Daerah

Sabtu, 8 Juli 2023 - 20:23 WIB

IAS Tegaskan :Kasus Tahun 2016 Proses Hukum Sudah Selesai

Inbrita.com, Sungai Penuh inisial IAS mengklarifikasi  kembali bahwa pada tahun 2016 pernah ditindak dan ditertibkan sesuai dengan keputusan Pengadilan dalam pertambangan Illegal,

IAS membenarkan itu sudah berdasarkan hasil pernyataan dan penelitian pihak kepolisian dan pihak pengadilan, sesuai undang-undang no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara,

Sesuai dengan informasi dapatkan bahwa yang diduga terdakwa IAS ( Inisial ) telah terbukti melakukan tindak pidana yaitu  melakukan usaha pertambangan rakyat tanpa izin.

Baca juga :   Manfaatkan TKD ,BUMDes Sungai Rumpun Panen Kentang Perdana

Dari hasil penelusuran dilapangan, sesuai dalam dakwaan penuntut umum, telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa IAS ( Inisial) dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 4 (Empat) hari dan dengan denda sebesar Rp. 10.000.000. ( sepuluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 15 ( lima belas ) hari, yang mana masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa telah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan terdakwa tidak menjalani penahanan .

Baca juga :   Dua Orang Karyawan RRI Sungai Penuh Positif Terinfeksi DBD

IAS mengatakan bahwa dirinya sudah menjalani semua proses hukum,dan itu terjadi pada tahun 2016.

“Itu masa lalu, sebuah pembelajaran buat saya,dan saya tidak ingin kejadian masa lalu dikaitkan dengan masa depan saya sekarang”ujarnya.(Nanda)

Berita ini 71 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Adventorial

Kodim 0417 Kerinci Menggelar Kegiatan Bakti Sosial di Panti Asuhan

Daerah

Pimpin Upacara HUT RI Ke-79, Asraf Apresiasi Paskibraka Kabupaten Kerinci

Daerah

Gara-Gara Perempuan,AS Tega Membunuh

Daerah

HUT RI 79 PJ Bupati Asraf Buka Secara Resmi Kerinci Bike Adventure

Daerah

Monadi Dapat Simpatisan Dari Koto Tebat

Daerah

Al Azhar: Mari Bersatu Membangun Kota Sungai Penuh JUARA Tanpa Melihat Perbedaan

Daerah

Satmarlendan Dpt: Massa 5 Koto dan 4 Desa Sungai Liuk Dukung Antos-Lendra

Daerah

Pj Bupati Asraf Hadiri Rakor Sinergi dan Penguatan Pemberantasan Korupsi