Inbrita.com, Sungai Penuh inisial IAS mengklarifikasi kembali bahwa pada tahun 2016 pernah ditindak dan ditertibkan sesuai dengan keputusan Pengadilan dalam pertambangan Illegal,
IAS membenarkan itu sudah berdasarkan hasil pernyataan dan penelitian pihak kepolisian dan pihak pengadilan, sesuai undang-undang no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara,
Sesuai dengan informasi dapatkan bahwa yang diduga terdakwa IAS ( Inisial ) telah terbukti melakukan tindak pidana yaitu melakukan usaha pertambangan rakyat tanpa izin.
Dari hasil penelusuran dilapangan, sesuai dalam dakwaan penuntut umum, telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa IAS ( Inisial) dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 4 (Empat) hari dan dengan denda sebesar Rp. 10.000.000. ( sepuluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 15 ( lima belas ) hari, yang mana masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa telah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan terdakwa tidak menjalani penahanan .
IAS mengatakan bahwa dirinya sudah menjalani semua proses hukum,dan itu terjadi pada tahun 2016.
“Itu masa lalu, sebuah pembelajaran buat saya,dan saya tidak ingin kejadian masa lalu dikaitkan dengan masa depan saya sekarang”ujarnya.(Nanda)