Jakarta, iNBrita.com —Presiden ke-7 Rep ublik Indonesia Joko Widodo menegaskan pemisahan yang jelas antara sikap pribadi dan proses hukum dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. dan Ia menyatakan, bahwa urusan memaafkan merupakan hak pribadi, sementara penegakan hukum menjadi kewenangan aparat negara.
Ia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan tanpa campur tangan. Ia menegaskan tidak akan mengintervensi penyidikan meskipun dirinya membuka ruang maaf secara pribadi kepada sebagian pihak.
“Urusan maaf-memaafkan itu urusan pribadi. Kalau urusan hukum, ya urusan hukum,” katanya kepada wartawan.
Jokowi menegaskan aparat penegak hukum harus menyelesaikan perkara sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menilai proses hukum perlu berjalan objektif demi menjaga kepastian hukum dan keadilan.
Jokowi Pastikan Keaslian Ijazah
Jokowi kembali menegaskan bahwa ijazah yang dipermasalahkan merupakan dokumen asli. Ia menyampaikan bahwa sejak awal telah menjelaskan keaslian ijazah tersebut kepada publik. Jokowi menyebut salah satu tersangka bahkan telah mengakui fakta tersebut.
Menurut Jokowi, polemik mengenai ijazah seharusnya tidak lagi berkembang karena tidak memiliki dasar fakta. Ia menilai isu tersebut sengaja digulirkan untuk menciptakan kegaduhan di ruang publik.
Jokowi Siap Hadiri Persidangan
Jokowi menyatakan kesiapannya untuk menghadiri persidangan apabila majelis hakim memintanya. Ia memastikan akan membawa seluruh ijazah pendidikannya sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.
Jokowi mengatakan akan menunjukkan ijazah pendidikan yang dimilikinya mulai dari tingkat sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, hingga jenjang sarjana.
“Jika hakim memintanya, saya siap hadir dan menunjukkan ijazah asli dari SD, SMP, SMA, hingga S1,” ujar Jokowi.
Ia menegaskan kehadirannya di persidangan bertujuan untuk memperjelas fakta dan mengakhiri polemik yang berkembang di masyarakat.
Polisi Tetapkan Delapan Tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut. Penyidik membagi para tersangka ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan keterkaitan kasus.
Klaster pertama meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Klaster kedua mencakup Roy Suryo dan Rismon Hasiholan Sianipar.
Polisi memastikan penyidikan terus berjalan secara profesional dan transparan. Aparat penegak hukum berkomitmen menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(eni)









