Kapan Zakat Emas Wajib Dibayar dan Cara Hitungnya Tepat

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi emas batangan untuk zakat emas nisab 85 gram (Foto : Pengadaian.co,id )

ilustrasi emas batangan untuk zakat emas nisab 85 gram (Foto : Pengadaian.co,id )

iNBrita.comEmas sering menjadi pilihan untuk menyimpan nilai kekayaan di tengah ketidakpastian ekonomi. Namun, apakah kamu sudah memahami kapan kamu wajib membayar zakat emas dan berapa gram emas yang masuk kewajiban tersebut?

Kesalahan dalam memahami ketentuan serta kekeliruan dalam perhitungan dapat membuat kamu melewatkan kewajiban zakat. Karena itu, kamu perlu memperhatikan hal ini dengan saksama.

Melalui artikel ini, kamu akan memahami syarat zakat emas, batas minimalnya, serta cara menghitungnya secara sederhana dan tepat.

Mengenal Zakat Emas

Zakat emas merupakan kewajiban bagi umat Islam yang memiliki emas, perak, atau logam mulia lainnya, baik dalam bentuk perhiasan maupun simpanan. Zakat ini termasuk zakat maal, yaitu zakat atas harta yang kamu miliki dan berpotensi berkembang.

Kamu wajib membayar zakat emas jika kamu telah memiliki emas selama satu tahun (haul) dan jumlahnya sudah mencapai batas minimal (nisab).

Di Indonesia, pemerintah menetapkan ketentuan zakat emas melalui Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014. Peraturan ini menjadi pedoman pelaksanaan zakat, termasuk zakat emas.

Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 34 juga menegaskan larangan menimbun emas dan perak tanpa menginfakkannya di jalan Allah.

Syarat Emas yang Wajib Dizakati

Memiliki emas saja tidak otomatis membuat kamu wajib membayar zakat. Kamu harus memenuhi beberapa syarat berikut:

1. Kepemilikan Penuh (Milik Sendiri)
Kamu harus memiliki emas tersebut secara sah dan utuh. Kamu tidak boleh menghitung emas pinjaman, emas milik bersama yang belum terbagi, atau emas yang masih mengandung hak orang lain.

2. Mencapai Haul (1 Tahun)
Kamu harus menyimpan emas selama satu tahun penuh tanpa terputus. Jika belum mencapai satu tahun, kamu belum wajib membayar zakat.

3. Mencapai Nisab (≥ 85 Gram)
Kamu wajib membayar zakat ketika jumlah emas yang kamu miliki mencapai atau melebihi 85 gram emas murni dan telah kamu simpan selama satu tahun.

Agar tidak terlewat, kamu sebaiknya mencatat waktu pembelian emas sejak awal.

Cara Menghitung Zakat Emas

Jika emas yang kamu miliki sudah memenuhi syarat, kamu harus mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total kepemilikan. Kamu bisa menghitungnya dengan dua cara berikut:

1. Berdasarkan Berat Emas
Zakat = 2,5% × total emas (gram)

Contoh:
Ibu Rina memiliki 130 gram emas dan telah menyimpannya lebih dari satu tahun.
Zakat = 2,5% × 130 gram = 3,25 gram emas.
Artinya, ia harus membayar zakat sebesar 3,25 gram emas.

2. Berdasarkan Nilai Rupiah
Zakat = 2,5% × (total emas × harga per gram saat pembayaran)

Contoh:
Pak Andi memiliki 95 gram emas. Harga emas saat ini Rp1.150.000 per gram.
Total nilai = 95 × Rp1.150.000 = Rp109.250.000
Zakat = 2,5% × Rp109.250.000 = Rp2.731.250

Jadi, ia harus membayar zakat sebesar Rp2.731.250.

Rencanakan Tabungan Emas dari Sekarang

Saat ini, banyak orang mulai menabung emas. Namun, sebagian orang masih menunda karena merasa harus membeli dalam jumlah besar. Padahal, kamu bisa mulai menabung emas dari nominal kecil secara bertahap.

Kini, kamu juga bisa membeli emas secara online tanpa harus menyimpan emas fisik sendiri.

Jika kamu menabung emas secara rutin, kamu akan membentuk kebiasaan finansial yang lebih disiplin. Kamu juga dapat memantau jumlah emas dengan lebih mudah, termasuk saat mendekati nisab untuk kebutuhan zakat.

Melalui layanan Tabungan Emas Pegadaian, kamu dapat membeli emas secara fleksibel dengan proses yang mudah melalui aplikasi Tring! by Pegadaian. Layanan ini menawarkan berbagai keunggulan:

  • Menyediakan emas dengan kadar 24 karat
  • Menjamin keamanan penyimpanan
  • Memungkinkan pencetakan menjadi emas fisik
  • Memudahkan pencairan melalui buyback atau gadai
  • Membuka pembelian mulai dari 0,01 gram
  • Memfasilitasi transfer ke sesama pengguna

Dengan berbagai kemudahan ini, kamu bisa mengelola investasi emas dengan lebih nyaman sekaligus menyiapkan kebutuhan finansial di masa depan. Jadi, tidak perlu menunggu lagi—mulai tabung emasmu sekarang.

(VVR*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rupiah Melemah, Pasar Menanti Keputusan Suku Bunga The Fed
Harga Minyak Naik, Pemerintah Siapkan Langkah Antisipasi
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik, Antam Rp2,64 Juta
Harga Emas Antam Hari Ini Minggu 13 September
Harga Pertamax Berpotensi Tembus Rp20.000 per Liter
Harga Emas Antam Naik Rp4.000 Hari Ini
Harga Perak Antam Hari Ini Turun, Cek Harganya
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Kompak Turun
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 21:00 WIB

Rupiah Melemah, Pasar Menanti Keputusan Suku Bunga The Fed

Senin, 14 September 2026 - 03:00 WIB

Harga Minyak Naik, Pemerintah Siapkan Langkah Antisipasi

Minggu, 13 September 2026 - 13:00 WIB

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik, Antam Rp2,64 Juta

Minggu, 13 September 2026 - 12:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Minggu 13 September

Sabtu, 12 September 2026 - 22:00 WIB

Harga Pertamax Berpotensi Tembus Rp20.000 per Liter

Berita Terbaru

Tim SAR gabungan melanjutkan pencarian lima jurnalis dan tiga awak kapal Arupadhatu 1 yang hilang di Selat Sunda.(Foto : liputan6.com)

Nasional

Pencarian 8 Orang Hilang di Selat Sunda Diperpanjang

Senin, 14 Sep 2026 - 22:00 WIB

Rupiah kembali melemah terhadap dolar AS pada penutupan perdagangan Senin, 14 September 2026. (Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

Rupiah Melemah, Pasar Menanti Keputusan Suku Bunga The Fed

Senin, 14 Sep 2026 - 21:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Nasional

Suahasil Nazara Jadi Menkeu Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Senin, 14 Sep 2026 - 18:00 WIB

Wakil Ketua I DPRD Kota Sungai Penuh Hardizal, S.Sos., M.H., menghadiri serah terima jabatan Kapolres Kerinci di Halaman Mapolres Kerinci, Senin (14/9).

Uncategorized

Wakil Ketua I DPRD Hadiri Sertijab Kapolres Kerinci

Senin, 14 Sep 2026 - 15:00 WIB

Wali Kota Alfin menyambut Kapolres Kerinci yang baru di Mapolres Kerinci, 14 September 2026.

SUNGAI PENUH

Wali Kota Alfin Sambut Kapolres Kerinci, Perkuat Kolaborasi

Senin, 14 Sep 2026 - 14:00 WIB