Polisi Bongkar Grup Medsos Berisi Konten Ilegal

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 22 Mei 2025 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polri rilis kasus grup Facebook bermuatan konten melanggar ( Foto detikNews)

Polri rilis kasus grup Facebook bermuatan konten melanggar ( Foto detikNews)

Jakarta, Inbrita.com — Aparat kepolisian berhasil menangkap enam tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas grup media sosial berisi konten yang melanggar norma kesusilaan.

 Penangkapan dilakukan di sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Sumatera. Para tersangka berinisial DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA. Mereka diduga terlibat dalam dua grup di platform Facebook yang menyebarkan materi yang meresahkan masyarakat.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pembuat grup, kontributor aktif, hingga penyebar konten yang tidak layak tayang.

Baca Juga :  Gara-Gara Perempuan,AS Tega Membunuh

Beberapa pelaku diketahui menggunakan akun palsu untuk menjalankan aksinya. Salah satu di antaranya juga diduga menawarkan konten secara tertutup dengan imbalan uang.

Tersangka MJ diketahui merupakan buronan dalam kasus sebelumnya yang ditangani Polresta Bengkulu, dan berhasil diamankan pada 19 Mei 2025. Keterlibatannya memperkuat bukti dalam pengungkapan kasus ini.

Penyelidikan lebih lanjut juga menemukan sejumlah korban, termasuk anak di bawah umur dan satu orang dewasa. Tindakan dua tersangka, MJ dan MS, kini sedang didalami karena mengarah pada pelanggaran serius terhadap perlindungan anak.

Baca Juga :  Pelaku Curanmor Diamuk Warga, 1 Berhasil Kabur

Motif ekonomi dan kepentingan pribadi disebut sebagai latar belakang terbentuknya grup tersebut. Salah satu tersangka menyebarkan konten demi keuntungan pribadi, sementara lainnya mengelola grup untuk kepuasan tertentu.

Dalam penggeledahan, aparat menemukan ratusan file digital yang kini dijadikan barang bukti.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.(*)

Sumber: CNN Indonesia

 

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Ungkap Kesamaan Bahan Peledak di SMAN 72
Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Hansip di Cakung
Tersangka Penipuan Tanah Resmi Ditahan Kejari Sungai Penuh
Kejari Jakpus Ungkap Ammar Zoni Edarkan Ganja Sintetis
Polresta Jambi Timur Amankan Emak-Emak Copet Beraksi di Pasar
Polisi Batang Hari Selidiki Kasus Dua Warga Ditemukan Tewas
Polres Kerinci Bekuk Pelaku Pencurian di Pasar Tanjung Bajure
Satreskrim Kerinci Tangkap Pelaku Penganiayaan di Koto Keras
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 17:58 WIB

Polisi Ungkap Kesamaan Bahan Peledak di SMAN 72

Minggu, 9 November 2025 - 19:30 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Hansip di Cakung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:30 WIB

Tersangka Penipuan Tanah Resmi Ditahan Kejari Sungai Penuh

Kamis, 9 Oktober 2025 - 23:32 WIB

Kejari Jakpus Ungkap Ammar Zoni Edarkan Ganja Sintetis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:07 WIB

Polresta Jambi Timur Amankan Emak-Emak Copet Beraksi di Pasar

Berita Terbaru

Ketua DPRD Hutri Randa menghadiri Wisuda STIA-NUSA Sungai Penuh.

SUNGAI PENUH

Ketua DPRD Hutri Randa Hadiri Wisuda STIA-NUSA Sungai Penuh

Senin, 31 Agu 2026 - 17:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH, menyerahkan SK pengangkatan PNS Formasi 2024 secara simbolis

SUNGAI PENUH

195 PNS Formasi 2024 Terima SK dari Wali Kota

Senin, 31 Agu 2026 - 14:00 WIB

Bupati Kerinci Monadi melantik 579 pejabat fungsional ASN, Senin (31/8/2026). Foto Kerinci Satu.

KERINCI

Pelantikan 579 ASN Perkuat Birokrasi Kabupaten Kerinci

Senin, 31 Agu 2026 - 13:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Alfin, S.H., menyerahkan penghargaan kepada penerima prestasi di halaman Kantor Wali Kota Sungai Penuh, Senin (31/8/2026).

KERINCI

Wako Alfin Bangga, Sungai Penuh Panen Prestasi Nasional

Senin, 31 Agu 2026 - 12:00 WIB

Ilustrasi deposito perbankan BUMN dan perbandingan bunga BRI, BNI, serta Bank Mandiri pada Agustus 2026.(Foto: deposito)

Ekonomi

Bunga Deposito BUMN Agustus 2026, BRI Paling Tinggi

Senin, 31 Agu 2026 - 11:00 WIB