Home / Hukrim

Kamis, 22 Mei 2025 - 10:35 WIB

Polisi Bongkar Grup Medsos Berisi Konten Ilegal

Polri rilis kasus grup Facebook bermuatan konten melanggar ( Foto detikNews)

Polri rilis kasus grup Facebook bermuatan konten melanggar ( Foto detikNews)

Jakarta, Inbrita.com — Aparat kepolisian berhasil menangkap enam tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas grup media sosial berisi konten yang melanggar norma kesusilaan.

 Penangkapan dilakukan di sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Sumatera. Para tersangka berinisial DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA. Mereka diduga terlibat dalam dua grup di platform Facebook yang menyebarkan materi yang meresahkan masyarakat.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pembuat grup, kontributor aktif, hingga penyebar konten yang tidak layak tayang.

Baca juga :   Tim Sat Reskrim Polres Kerinci Berhasil Gagalkan Penyelundupan Minyak Ilegal

Beberapa pelaku diketahui menggunakan akun palsu untuk menjalankan aksinya. Salah satu di antaranya juga diduga menawarkan konten secara tertutup dengan imbalan uang.

Tersangka MJ diketahui merupakan buronan dalam kasus sebelumnya yang ditangani Polresta Bengkulu, dan berhasil diamankan pada 19 Mei 2025. Keterlibatannya memperkuat bukti dalam pengungkapan kasus ini.

Penyelidikan lebih lanjut juga menemukan sejumlah korban, termasuk anak di bawah umur dan satu orang dewasa. Tindakan dua tersangka, MJ dan MS, kini sedang didalami karena mengarah pada pelanggaran serius terhadap perlindungan anak.

Baca juga :   Sekda Kerinci : Melalui Bimtek Aparatur Paham Mengelola Data Inovasi Daer

Motif ekonomi dan kepentingan pribadi disebut sebagai latar belakang terbentuknya grup tersebut. Salah satu tersangka menyebarkan konten demi keuntungan pribadi, sementara lainnya mengelola grup untuk kepuasan tertentu.

Dalam penggeledahan, aparat menemukan ratusan file digital yang kini dijadikan barang bukti.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.(*)

Sumber: CNN Indonesia

 

Berita ini 26 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Pengacara Baim, Kurnia Saleh, memberi pernyataan soal laporan kasus sunat laser.

Hukrim

Pengacara Baim: Silakan Lapor, Proses Hukum Kami Hormati

Hukrim

Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi Amankan Oknum Penggelapan dalam Jabatan

Hukrim

Saksi di Sidang Hasto Uang Disalurkan ke Eks Napi Terkait Kasus Harun Masiku
Petugas Satreskrim Polres Kerinci gelar rekonstruksi kasus pembunuhan Eli Jumani di Mapolres Kerinci

Hukrim

Polres Kerinci Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Eli Jumani

Hukrim

Satresnarkoba Polres Kerinci Temukan Ladang Ganja Berukuran Variatif
Perempuan terduga pelaku penipuan dan penggelapan berdiri di depan latar Bareskrim Polres Kerinci.

Hukrim

Polres Kerinci Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan

Daerah

Kasus Pencurian Kulit Manis Kembali Marak di Desa Pulau Sangkar Kerinci
Warga memadati lokasi rekonstruksi penusukan di Desa Pelayang Raya, Sungai Penuh, Jambi.

Hukrim

Satreskrim Kerinci Usut Motif Penusukan Warga Sungai Penuh