Home / Hukrim

Kamis, 22 Mei 2025 - 10:35 WIB

Polisi Bongkar Grup Medsos Berisi Konten Ilegal

Polri rilis kasus grup Facebook bermuatan konten melanggar ( Foto detikNews)

Polri rilis kasus grup Facebook bermuatan konten melanggar ( Foto detikNews)

Jakarta, Inbrita.com — Aparat kepolisian berhasil menangkap enam tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas grup media sosial berisi konten yang melanggar norma kesusilaan.

 Penangkapan dilakukan di sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Sumatera. Para tersangka berinisial DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA. Mereka diduga terlibat dalam dua grup di platform Facebook yang menyebarkan materi yang meresahkan masyarakat.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pembuat grup, kontributor aktif, hingga penyebar konten yang tidak layak tayang.

Baca juga :   Pelaku Curanmor Diamuk Warga, 1 Berhasil Kabur

Beberapa pelaku diketahui menggunakan akun palsu untuk menjalankan aksinya. Salah satu di antaranya juga diduga menawarkan konten secara tertutup dengan imbalan uang.

Tersangka MJ diketahui merupakan buronan dalam kasus sebelumnya yang ditangani Polresta Bengkulu, dan berhasil diamankan pada 19 Mei 2025. Keterlibatannya memperkuat bukti dalam pengungkapan kasus ini.

Penyelidikan lebih lanjut juga menemukan sejumlah korban, termasuk anak di bawah umur dan satu orang dewasa. Tindakan dua tersangka, MJ dan MS, kini sedang didalami karena mengarah pada pelanggaran serius terhadap perlindungan anak.

Baca juga :   Polusi Udara Tingkatkan Risiko Kanker Otak Pria

Motif ekonomi dan kepentingan pribadi disebut sebagai latar belakang terbentuknya grup tersebut. Salah satu tersangka menyebarkan konten demi keuntungan pribadi, sementara lainnya mengelola grup untuk kepuasan tertentu.

Dalam penggeledahan, aparat menemukan ratusan file digital yang kini dijadikan barang bukti.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.(*)

Sumber: CNN Indonesia

 

Berita ini 45 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hukrim

Mayat Perempuan Warga Pelayang Raya Ditemukan Tewas di Bunuh

Hukrim

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prastyawan : Pelaku Pembunuh Eli Jumini Terus Diburu!

Hukrim

Polres Kerinci Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Uang Palsu
Ammar Zoni diduga edarkan sabu dan ganja sintetis di Rutan Salemba bersama lima tersangka lainnya.

Hukrim

Kejari Jakpus Ungkap Ammar Zoni Edarkan Ganja Sintetis

Hukrim

Kasat Reskrim Imbau Warga Waspada Tinggalkan Barang Berharga

Daerah

Kasus Pencurian Kulit Manis Kembali Marak di Desa Pulau Sangkar Kerinci
Ilustrasi jenazah di rumah sakit .

Hukrim

Polisi Batang Hari Selidiki Kasus Dua Warga Ditemukan Tewas

Hukrim

Polres Kerinci Ungkap Kasus Asusila Anak Bawah Umur di Bukit Kerman