Home / Daerah

Jumat, 18 Maret 2022 - 22:49 WIB

KPPN Sungai Penuh Adakan Sosialisasi Kepatuhan Perpajakan

INBRITA.COM, SUNGAI PENUH : Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sungai Penuh bersinergi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangko dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sungai Penuh,menggelar kegiatan sosialisasi kepatuhan perpajakan instansi pemerintah pusat dalam rangka penyegaran dan peningkatan pemahaman Satuan Kerja (Satker) terkait kepatuhan perpajakan instansi Pemerintah Pusat, Selasa lalu di Aula KPPN Sungai Penuh.

Kepala KPPN Sungai Penuh Desriandi mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan implementasi Kementrian keuangan (Kemenkeu) Satu. Kemenkeu satu ini merupakan bentuk kolaborasi dari berbagai unsur dalam Kementrian Keuangan. Dimana setiap entitas dalam Kemenkeu memiliki tugas dan fungsi masing-masing, namun dapat berkolaborasi dan bekerjasama untuk tumbuh dan berkembang bersama. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi sekat-sekat antara Eselon I di Kementrian Keuangan.

“Kami juga diminta untuk berkolaborasi dengan K/L lain, bahkan dengan Pemda terkait DAK fisik dan Dana Desa, inilah visi misi kita kedepannya yaitu berkolaborasi untuk bersama-sama membangun Indonesia,” kata Desriandi kepada Inbrita.com Jum’at (18/03/2022).

Baca juga :   Ahmadi Bantah Mobilisasi Massa Kampanye, Berdalih yang Hadir Warga Setempat

Sementara itu kepala KP2KP Sungai Penuh Agus Susanto menyebutkan, sosialisasi yang telah dilaksanakan beberapa hari lalu tersebut merupakan penjabaran segala hal yang berkaitan dengan perpajakan, yang perlu diketahui oleh para Bendahara Satker, terlebih lagi dengan berlakunya Harmonisasi perpajakan.

“Ada beberapa perubahan yang mulai berlaku pada 1 April 2022, jangan sampai diantara pengelola keuangan Satker yang tidak mengetahui, Seperti tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) biasa tarifnya 10%, terhitung sejak 1 April menjadi 11%, sehingga jika terjadi kekurangan maka akan susah kebelakangnya,” jelasnya.

Baca juga :   Terkait Video Pasien Viral, Ini Penjelasan Dirut RSUD MHA. Thalib Kerinci

Ia juga mengingatkan,bahwa batas akhir pelaporan SPT yakni pada 31 Maret 2022, maka bagi pegawai yang belum melapor SPT nya agar segera melaporkan melalui website DJP online, ataupun bisa datang langsung ke kantor KP2KP Sungai Penuh.

Sosialisasi kepatuhan perpajakan instansi pemerintah pusat ini di ikuti oleh 42 Satker yang dihadiri oleh bendahara keuangan, PPK atau staf keuangan yang mengelola pelaporan keuangan, termasuk Satker yang mengelola pagu besar seperti IAIN Kerinci, Polres Kerinci, Bandara Depati Parbo, dan satuan kerja dilingkup Kementrian Agama Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh termasuk Satker KPPN Sungai Penuh.

Berita ini 834 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Wako Ahmadi Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Kota Sungai Penuh Periode 2023 – 2027

Daerah

Wawako Antos Serahkan Bantuan Pangan Bagi 6.271 Jiwa

Covid-19

34 Orang Pengunjung Pasar Hiang Yang Mengikuti Di Giat Rapid Test Pemkab Kerinci Hasilnya Negatif

Daerah

Diduga Soal Bocor, Peserta Tes Panwascam Kerinci Kecewa

Daerah

Wawako Antos : Ayo Minimalisasi Sampah menjadi Ekonomi Masyarakat,Sistim TPS3R.

Daerah

Askar jaya Kepala Dinas LH : Kebakaran Lahan di Desa Talang Tinggi, Itu Merusak Lingkungan Hidup

Daerah

Polres Kerinci Gelar Nobar Pagelaran Wayang Kulit di Aula Tri Brata

Daerah

Setelah Sempat Ditutup,Pasar Semurup Dan Dua Pasar Lainnya Di Kerinci Kembali Akan Dibuka