Home / Daerah

Jumat, 18 Maret 2022 - 22:49 WIB

KPPN Sungai Penuh Adakan Sosialisasi Kepatuhan Perpajakan

INBRITA.COM, SUNGAI PENUH : Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sungai Penuh bersinergi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangko dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sungai Penuh,menggelar kegiatan sosialisasi kepatuhan perpajakan instansi pemerintah pusat dalam rangka penyegaran dan peningkatan pemahaman Satuan Kerja (Satker) terkait kepatuhan perpajakan instansi Pemerintah Pusat, Selasa lalu di Aula KPPN Sungai Penuh.

Kepala KPPN Sungai Penuh Desriandi mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan implementasi Kementrian keuangan (Kemenkeu) Satu. Kemenkeu satu ini merupakan bentuk kolaborasi dari berbagai unsur dalam Kementrian Keuangan. Dimana setiap entitas dalam Kemenkeu memiliki tugas dan fungsi masing-masing, namun dapat berkolaborasi dan bekerjasama untuk tumbuh dan berkembang bersama. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi sekat-sekat antara Eselon I di Kementrian Keuangan.

“Kami juga diminta untuk berkolaborasi dengan K/L lain, bahkan dengan Pemda terkait DAK fisik dan Dana Desa, inilah visi misi kita kedepannya yaitu berkolaborasi untuk bersama-sama membangun Indonesia,” kata Desriandi kepada Inbrita.com Jum’at (18/03/2022).

Baca juga :   Firna Dianda, Ketua Laskar Khadijah Juara: Pilih Al Azhar untuk Kemajuan Perempuan

Sementara itu kepala KP2KP Sungai Penuh Agus Susanto menyebutkan, sosialisasi yang telah dilaksanakan beberapa hari lalu tersebut merupakan penjabaran segala hal yang berkaitan dengan perpajakan, yang perlu diketahui oleh para Bendahara Satker, terlebih lagi dengan berlakunya Harmonisasi perpajakan.

“Ada beberapa perubahan yang mulai berlaku pada 1 April 2022, jangan sampai diantara pengelola keuangan Satker yang tidak mengetahui, Seperti tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) biasa tarifnya 10%, terhitung sejak 1 April menjadi 11%, sehingga jika terjadi kekurangan maka akan susah kebelakangnya,” jelasnya.

Baca juga :   Hari Perhubungan Darat Tegaskan Pentingnya Transportasi

Ia juga mengingatkan,bahwa batas akhir pelaporan SPT yakni pada 31 Maret 2022, maka bagi pegawai yang belum melapor SPT nya agar segera melaporkan melalui website DJP online, ataupun bisa datang langsung ke kantor KP2KP Sungai Penuh.

Sosialisasi kepatuhan perpajakan instansi pemerintah pusat ini di ikuti oleh 42 Satker yang dihadiri oleh bendahara keuangan, PPK atau staf keuangan yang mengelola pelaporan keuangan, termasuk Satker yang mengelola pagu besar seperti IAIN Kerinci, Polres Kerinci, Bandara Depati Parbo, dan satuan kerja dilingkup Kementrian Agama Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh termasuk Satker KPPN Sungai Penuh.

Berita ini 993 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Walikota Alfin bertemu Kepala BPBPK Jambi bahas pembangunan infrastruktur dan lingkungan

Daerah

Walikota Alfin Temui BPBPK Bahas Infrastruktur

Daerah

Asraf Gelar Safari Jumat Serahkan Bantuan CSR di Desa Koto Iman Tanah Cogok
Petugas menangani bayi laki-laki terlantar di Mukai Tinggi

Daerah

Warga Temukan Bayi Laki-laki di Mukai Tinggi
Bupati Kerinci Monadi berbicara di Gathering Media 2025.

Daerah

Media dan Pemerintah Bersinergi Untuk Pembangunan Kerinci

Daerah

Gempa Magnitudo 6,3 di Bengkulu, 100 Rumah Rusak

Daerah

Masih Beredar Rokok Ilegal di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci

Daerah

Sekda Kerinci Zainal Efendi Bacakan Pidato Menteri Komunikasi dan Informatika

Daerah

Badan POM Loka Pengawas Obat dan Makanan Sungai Penuh Lakukan Penertiban Kosmetik Ilegal