INBRITA.COM, SUNGAI PENUH : Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sungai Penuh bersinergi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangko dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sungai Penuh,menggelar kegiatan sosialisasi kepatuhan perpajakan instansi pemerintah pusat dalam rangka penyegaran dan peningkatan pemahaman Satuan Kerja (Satker) terkait kepatuhan perpajakan instansi Pemerintah Pusat, Selasa lalu di Aula KPPN Sungai Penuh.
Kepala KPPN Sungai Penuh Desriandi mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan implementasi Kementrian keuangan (Kemenkeu) Satu. Kemenkeu satu ini merupakan bentuk kolaborasi dari berbagai unsur dalam Kementrian Keuangan. Dimana setiap entitas dalam Kemenkeu memiliki tugas dan fungsi masing-masing, namun dapat berkolaborasi dan bekerjasama untuk tumbuh dan berkembang bersama. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi sekat-sekat antara Eselon I di Kementrian Keuangan.
“Kami juga diminta untuk berkolaborasi dengan K/L lain, bahkan dengan Pemda terkait DAK fisik dan Dana Desa, inilah visi misi kita kedepannya yaitu berkolaborasi untuk bersama-sama membangun Indonesia,” kata Desriandi kepada Inbrita.com Jum’at (18/03/2022).
Sementara itu kepala KP2KP Sungai Penuh Agus Susanto menyebutkan, sosialisasi yang telah dilaksanakan beberapa hari lalu tersebut merupakan penjabaran segala hal yang berkaitan dengan perpajakan, yang perlu diketahui oleh para Bendahara Satker, terlebih lagi dengan berlakunya Harmonisasi perpajakan.
“Ada beberapa perubahan yang mulai berlaku pada 1 April 2022, jangan sampai diantara pengelola keuangan Satker yang tidak mengetahui, Seperti tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) biasa tarifnya 10%, terhitung sejak 1 April menjadi 11%, sehingga jika terjadi kekurangan maka akan susah kebelakangnya,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan,bahwa batas akhir pelaporan SPT yakni pada 31 Maret 2022, maka bagi pegawai yang belum melapor SPT nya agar segera melaporkan melalui website DJP online, ataupun bisa datang langsung ke kantor KP2KP Sungai Penuh.
Sosialisasi kepatuhan perpajakan instansi pemerintah pusat ini di ikuti oleh 42 Satker yang dihadiri oleh bendahara keuangan, PPK atau staf keuangan yang mengelola pelaporan keuangan, termasuk Satker yang mengelola pagu besar seperti IAIN Kerinci, Polres Kerinci, Bandara Depati Parbo, dan satuan kerja dilingkup Kementrian Agama Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh termasuk Satker KPPN Sungai Penuh.