Tenor KPR Subsidi 40 Tahun Dinilai Jadi Inovasi Akses Rumah MBR
Jakarta, iNBrita.com — Knight Frank Indonesia menilai rencana pemerintah memperpanjang tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi hingga 40 tahun sebagai inovasi penting. Dengan demikian, kebijakan ini membuka akses lebih luas bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah layak.
Senior Research Advisor Knight Frank Indonesia, Syarifah Syaukat, menyatakan bahwa skema tenor panjang ini menurunkan beban cicilan bulanan. Akibatnya, masyarakat dapat membayar angsuran yang lebih ringan dan lebih terjangkau.
Namun demikian, ia menekankan bahwa tenor 40 tahun juga menuntut komitmen jangka panjang dari pembeli rumah. Dengan kata lain, masyarakat harus menjalankan kewajiban pembayaran dalam waktu yang sangat panjang.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah perlu memperkuat regulasi agar skema ini berjalan efektif dan aman. Selain itu, ia mendorong kolaborasi antara pengembang, perbankan, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyukseskan implementasi kebijakan tersebut.
Lebih lanjut, Syarifah menyampaikan bahwa kebijakan ini berpotensi menurunkan backlog perumahan nasional yang masih mencapai puluhan juta unit. Sehingga, lebih banyak masyarakat dapat memperoleh akses ke rumah layak huni.
Sebelumnya, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) membahas rencana tenor KPR subsidi hingga 40 tahun bersama BP Tapera dan pihak perbankan.
Kementerian PKP melalui Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Sri Haryati menjelaskan bahwa pemerintah menawarkan skema tersebut sebagai pilihan. Artinya, masyarakat dapat memilih tenor sesuai kemampuan finansial masing-masing.
Dengan begitu, pemerintah berharap kebijakan ini memperluas kepemilikan rumah bagi masyarakat yang sebelumnya kesulitan membeli hunian.









