INBRITA.COM – Rokok ilegal atau tanpa cukai masih bebas beredar di Provinsi Jambi diantaranya di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh.
Informasi dari Metrojambi.com, rokok dari berbagai merk bebas beredar di pasar, grosir, kelontong, bahkan warung kecil di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Adapun jenis rokok Ilegal tersebut seperti merek Titan, Coffe, Gess, Rama, Rasta dan Luffman yang diduga tidak memenuhi unsur dari bea cukai.
Rizki, salah seorang warga Kerinci mengakui bahwa rokok ilegal beredar bebas di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, namun belum ada tindakan dari aparat hukum untuk menindaknya.
“Aparat hukum harus bertindak terkait rokok ilegal ini, karena sudah merugikan keuangan negara,” katanya.
Dia minta pihak kepolisian menangkap pelaku atau pengusaha rokok ilegal yang ada di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh.
“Pihak aparat hukum sudah tau siapa bos rokok ilegal di kerinci dan Kota Sungaipenuh, tetapi tidak ditindak,” tutupnya.
Sedangkan, belum lama ini Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Semut Merah juga sudah menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Wilayah Sumatera Bagian Timur serta Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap maraknya peredaran rokok ilegal di Provinsi Jambi yang diduga melibatkan oknum Bea Cukai.
Dalam aksi tersebut, massa LSM Semut Merah menuntut agar pihak Bea Cukai segera menarik peredaran rokok ilegal dari pasaran, terutama merek-merek seperti Duta, Zeez, dan Rasta yang saat ini banyak ditemukan di Jambi. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum untuk menangkap pihak yang diduga menjadi pemain besar dalam bisnis rokok ilegal.
Selain itu, LSM Semut Merah juga meminta pemeriksaan terhadap oknum karyawan Bea Cukai yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi rokok ilegal. Menurut mereka, tanpa adanya keterlibatan pihak tertentu, peredaran rokok ilegal tidak mungkin berlangsung secara masif.
“Kami mendesak pihak Bea Cukai bertindak tegas. Jika mereka tidak terlibat, maka buktikan dengan menangkap para pemain besar yang kami sebutkan. Negara dirugikan akibat peredaran rokok ilegal ini, dan ini harus segera dihentikan,” ujar Aldi Agnopiandi Ketua LSM Semut Merah.
Maraknya peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di industri tembakau. Oleh karena itu, LSM Semut Merah meminta aparat penegak hukum untuk bertindak cepat agar kasus ini tidak semakin meluas.(*)