Kerinci, iNBrita.com – Pengacara Baim, Dr (Cand) Kurnia Saleh, SH., MH, menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Terkait laporan kasus sunat laser. Ia menyatakan, setiap warga berhak melaporkan suatu peristiwa ke kepolisian, dan menjadi kewajiban polisi untuk menerima laporan tersebut.
“Proses pelaporan adalah hal biasa dalam sistem hukum. Kami sekarang fokus pada proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya, Rabu (16/7).
Kurnia menyebut, gelar perkara sudah dilakukan. Menurutnya, alat bukti dinilai cukup oleh penyidik. Pihaknya kini tinggal menunggu proses penahanan tersangka, pelimpahan berkas ke kejaksaan, dan akhirnya ke pengadilan.
“Kami menghormati seluruh tahapan hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Pernyataan ini disampaikan Kurnia menanggapi laporan balik yang dilayangkan Rusdi (62), ayah dari perawat Yogi Nofranika, ke Polres Kerinci. Rusdi melaporkan HY dan DT, orang tua Baim, atas dugaan pelanggaran kesepakatan damai yang mereka buat pada 27 Oktober 2024.
Dalam perjanjian tertulis itu, Rusdi setuju menanggung seluruh biaya pengobatan anak HY dan DT dengan syarat kasus tidak dibawa ke jalur hukum. Namun setelah biaya mencapai Rp 61.413.481 dan kondisi Baim membaik, HY dan DT tetap melaporkan Yogi ke polisi.
Hal ini membuat Rusdi melaporkan balik HY dan DT karena menilai kesepakatan telah dilanggar. ( Eni Syamsir)











