Home / Hukrim

Minggu, 13 April 2025 - 18:44 WIB

Polda Jabar Ungkap Kasus Uang Palsu Rp 22 Miliar ,Artis Sinetron Ditangkap

Polda Jabar Ungkap Kasus Uang Palsu Rp 22 Miliar

Polda Jabar Ungkap Kasus Uang Palsu Rp 22 Miliar

inBrita.com – Mantan Artis Tanah Air inisial SAW (41 ) aktris sinetron kolosal era 2000-an. kerap muncul di layar kaca lewat berbagai peran film kolosal ditangkap oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat atas dugaan keterlibatan dalam jaringan pengedar uang palsu senilai fantastis: Rp22 miliar.

Penangkapan SAW dilakukan pada akhir Maret 2025 di Kabupaten Bandung Barat dalam operasi yang digelar oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, aparat berhasil mengamankan ribuan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang total nominalnya mencapai puluhan miliar rupiah. SAW ditangkap bersama tiga orang lainnya yang diduga satu komplotan.

Karier SAW yang dulu bersinar di layar kaca diketahui mulai meredup beberapa tahun terakhir,tekanan ekonomi dan gaya hidup mendorongnya terlibat dalam aktivitas melawan hukum ini. Kombes Pol Surawan selaku Direktur Ditreskrimum Polda Jabar menyebut SAW bukan sekadar pelaku pasif, melainkan turut menjadi aktor penting dalam pengaturan distribusi uang palsu ke berbagai wilayah di Jawa Barat.

Baca juga :   Adab Buka Puasa Rasulullah SAW dan Doanya

Modus yang digunakan kelompok ini cukup licik: mereka menyebarkan uang palsu dengan sistem barter. Para korban dijanjikan keuntungan besar, misalnya dengan memberikan uang asli senilai Rp10 juta, mereka bisa memperoleh uang palsu hingga Rp100 juta. Yang menjadi korban umumnya berasal dari kalangan ekonomi lemah,

Uang palsu ini diproduksi di sebuah rumah di kawasan Jakarta yang telah diubah menjadi percetakan ilegal. Mesin cetak yang digunakan mampu menghasilkan lembaran rupiah tiruan dengan kualitas nyaris menyerupai uang asli.

Baca juga :   Kasus Pencurian Kulit Manis Kembali Marak di Desa Pulau Sangkar Kerinci

Kini, penyelidikan masih berlangsung untuk menguak jaringan lebih luas yang mungkin terlibat.SAW dan ketiga rekannya dijerat Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima uang tunai, terutama dari sumber-sumber yang tak resmi. Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran uang palsu.(Tim)

Berita ini 129 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Polisi memasang garis polisi di pohon halaman rumah warga sebagai tanda area olah TKP.

Hukrim

Kronologi Penusukan Pemuda di Sungai Penuh

Hukrim

Satreskrim Polres Kerinci Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku di Dor

Hukrim

Pelaku Curanmor Diamuk Warga, 1 Berhasil Kabur
Polisi Polres Kerinci mengamankan pelaku pencurian berinisial H (61) yang dirawat di rumah sakit setelah ditangkap di Pasar Tanjung Bajure, Sungai Penuh.

Hukrim

Polres Kerinci Bekuk Pelaku Pencurian di Pasar Tanjung Bajure

Hukrim

Edi Mardi Evakuasi Jenazah Sakarman

Hukrim

Polres Kerinci Amankan Remaja Terkait Kasus Kekerasan terhadap Anak

Hukrim

5 TPS di Sungaipenuh Dirusak, 1 dari 10 Pelaku Sudah Menyerahkan Diri
“Penangkapan dua pemuda pengguna ganja oleh Satresnarkoba Polres Kerinci di Desa Sungai Ning, Kota Sungai Penuh, Jambi.”

Hukrim

Satresnarkoba Bekuk Pemuda COD Ganja di Sungai Ning