inBrita.com – Mantan Artis Tanah Air inisial SAW (41 ) aktris sinetron kolosal era 2000-an. kerap muncul di layar kaca lewat berbagai peran film kolosal ditangkap oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat atas dugaan keterlibatan dalam jaringan pengedar uang palsu senilai fantastis: Rp22 miliar.
Penangkapan SAW dilakukan pada akhir Maret 2025 di Kabupaten Bandung Barat dalam operasi yang digelar oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, aparat berhasil mengamankan ribuan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang total nominalnya mencapai puluhan miliar rupiah. SAW ditangkap bersama tiga orang lainnya yang diduga satu komplotan.
Karier SAW yang dulu bersinar di layar kaca diketahui mulai meredup beberapa tahun terakhir,tekanan ekonomi dan gaya hidup mendorongnya terlibat dalam aktivitas melawan hukum ini. Kombes Pol Surawan selaku Direktur Ditreskrimum Polda Jabar menyebut SAW bukan sekadar pelaku pasif, melainkan turut menjadi aktor penting dalam pengaturan distribusi uang palsu ke berbagai wilayah di Jawa Barat.
Modus yang digunakan kelompok ini cukup licik: mereka menyebarkan uang palsu dengan sistem barter. Para korban dijanjikan keuntungan besar, misalnya dengan memberikan uang asli senilai Rp10 juta, mereka bisa memperoleh uang palsu hingga Rp100 juta. Yang menjadi korban umumnya berasal dari kalangan ekonomi lemah,
Uang palsu ini diproduksi di sebuah rumah di kawasan Jakarta yang telah diubah menjadi percetakan ilegal. Mesin cetak yang digunakan mampu menghasilkan lembaran rupiah tiruan dengan kualitas nyaris menyerupai uang asli.
Kini, penyelidikan masih berlangsung untuk menguak jaringan lebih luas yang mungkin terlibat.SAW dan ketiga rekannya dijerat Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima uang tunai, terutama dari sumber-sumber yang tak resmi. Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran uang palsu.(Tim)