Home / Nasional

Selasa, 28 Oktober 2025 - 20:00 WIB

Reza Gladys Puas Nikita Mirzani Divonis Empat Tahun Penjara

Reza Gladys (Beritasatu.com/Instagram)

Reza Gladys (Beritasatu.com/Instagram)

Jakarta , iNBrita.com — Pihak dr Reza Gladys menyambut dengan penuh rasa syukur putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Nikita Mirzani. Mereka menganggap keputusan ini bukan sekadar kemenangan hukum, tetapi juga bukti bahwa integritas dan kualitas produk kecantikan milik dr Reza tetap bersih dari isu negatif yang selama ini beredar.

Kuasa hukum dr Reza Gladys, Surya Batubara, menyatakan kliennya merasa lega dan puas atas hasil persidangan. Ia menegaskan bahwa vonis hakim membuktikan Nikita Mirzani benar-benar melakukan pemerasan melalui media sosial.

“Pihak Reza bersyukur karena hakim memutuskan Nikita Mirzani terbukti bersalah dalam kasus pemerasan lewat ITE. Itu sudah cukup bagi kami,” ujar Surya Batubara usai sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Baca juga :   Hutan Tropis Pulih Alami, Bantu Redam Pemanasan Global

Surya juga menegaskan bahwa putusan ini membela nama baik dan kredibilitas produk skincare milik dr Reza. Ia menilai selama ini Nikita Mirzani sering melontarkan tuduhan yang merugikan citra produk tersebut.

“Produk dr Reza sampai hari ini tidak pernah terbukti bermasalah. Semua produk sudah lolos uji dan terdaftar resmi,” katanya.

Pihak dr Reza Gladys menanggapi dengan santai berbagai upaya pihak tertentu yang masih mencoba menggiring opini negatif tentang produknya. Mereka bahkan menantang siapa pun yang memiliki bukti pelanggaran untuk menempuh jalur hukum.

Baca juga :   Bocah 12 Tahun Tewas Diserang Hiu Sydney

“Kalau ada yang merasa dirugikan atau punya bukti, silakan laporkan ke polisi atau ke BPOM. Jangan hanya berkomentar di media sosial,” tegas Surya.

Saat menanggapi lamanya hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, Surya menyebut pihaknya tetap menghormati keputusan majelis hakim dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum.

“Masalah lamanya hukuman kami serahkan kepada majelis hakim. Kami menghormati keputusan tersebut,” ucapnya.

Surya juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses hukum untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

“Kami akan terus menelusuri dan mengusut oknum lain yang mungkin ikut terlibat,” pungkasnya.

Berita ini 22 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ilustrasi berbagai pecahan uang rupiah Indonesia, termasuk kertas dan logam.

Nasional

BI Umumkan Pencabutan Uang Lama, Penukaran Masih Dibuka
Hujan lebat mengguyur ruang publik di Jakarta saat warga menyaksikan pertandingan bulu tangkis di layar besar

Nasional

BMKG Waspadai Hujan Lebat Saat Libur Nataru
Tim Basarnas melakukan pencarian korban bencana di area lumpur yang mengeras.

Nasional

Pencarian Korban Bencana Terus Dilakukan Basarnas Nasional

Nasional

UMP Jakarta 2024 Naik! Ini Tips Atur Duit Gaji Rp 5 Juta
Kalender dengan tanggal 18–30 dan tumpukan buku di sampingnya.

Nasional

Hari Guru Nasional 25 November 2025 Bukan Hari Libur
Ahmad Muzani umumkan pengunduran diri sebagai Sekjen Gerindra setelah 17 tahun menjabat

Nasional

Ahmad Muzani Tidak Lagi Menjabat Sekjen Partai Gerindra

Nasional

Lebih dari 3.000 murid tewas dalam serangan Israel Di Palestina
Ilustrasi nasi gudeg khas Jogja dengan telur dan sambal, populer di kawasan Malioboro.

Nasional

Pengunjung Malioboro Kecewa Harga Gudeg Terlalu Mahal