Jakarta , iNBrita.com — Pihak dr Reza Gladys menyambut dengan penuh rasa syukur putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Nikita Mirzani. Mereka menganggap keputusan ini bukan sekadar kemenangan hukum, tetapi juga bukti bahwa integritas dan kualitas produk kecantikan milik dr Reza tetap bersih dari isu negatif yang selama ini beredar.
Kuasa hukum dr Reza Gladys, Surya Batubara, menyatakan kliennya merasa lega dan puas atas hasil persidangan. Ia menegaskan bahwa vonis hakim membuktikan Nikita Mirzani benar-benar melakukan pemerasan melalui media sosial.
“Pihak Reza bersyukur karena hakim memutuskan Nikita Mirzani terbukti bersalah dalam kasus pemerasan lewat ITE. Itu sudah cukup bagi kami,” ujar Surya Batubara usai sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Surya juga menegaskan bahwa putusan ini membela nama baik dan kredibilitas produk skincare milik dr Reza. Ia menilai selama ini Nikita Mirzani sering melontarkan tuduhan yang merugikan citra produk tersebut.
“Produk dr Reza sampai hari ini tidak pernah terbukti bermasalah. Semua produk sudah lolos uji dan terdaftar resmi,” katanya.
Pihak dr Reza Gladys menanggapi dengan santai berbagai upaya pihak tertentu yang masih mencoba menggiring opini negatif tentang produknya. Mereka bahkan menantang siapa pun yang memiliki bukti pelanggaran untuk menempuh jalur hukum.
“Kalau ada yang merasa dirugikan atau punya bukti, silakan laporkan ke polisi atau ke BPOM. Jangan hanya berkomentar di media sosial,” tegas Surya.
Saat menanggapi lamanya hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, Surya menyebut pihaknya tetap menghormati keputusan majelis hakim dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum.
“Masalah lamanya hukuman kami serahkan kepada majelis hakim. Kami menghormati keputusan tersebut,” ucapnya.
Surya juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses hukum untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
“Kami akan terus menelusuri dan mengusut oknum lain yang mungkin ikut terlibat,” pungkasnya.














