Home / Nasional

Selasa, 28 Oktober 2025 - 20:00 WIB

Reza Gladys Puas Nikita Mirzani Divonis Empat Tahun Penjara

Reza Gladys (Beritasatu.com/Instagram)

Reza Gladys (Beritasatu.com/Instagram)

Jakarta , iNBrita.com — Pihak dr Reza Gladys menyambut dengan penuh rasa syukur putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Nikita Mirzani. Mereka menganggap keputusan ini bukan sekadar kemenangan hukum, tetapi juga bukti bahwa integritas dan kualitas produk kecantikan milik dr Reza tetap bersih dari isu negatif yang selama ini beredar.

Kuasa hukum dr Reza Gladys, Surya Batubara, menyatakan kliennya merasa lega dan puas atas hasil persidangan. Ia menegaskan bahwa vonis hakim membuktikan Nikita Mirzani benar-benar melakukan pemerasan melalui media sosial.

“Pihak Reza bersyukur karena hakim memutuskan Nikita Mirzani terbukti bersalah dalam kasus pemerasan lewat ITE. Itu sudah cukup bagi kami,” ujar Surya Batubara usai sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Baca juga :   KPK Tangkap Kajari Hulu Sungai Utara dalam OTT

Surya juga menegaskan bahwa putusan ini membela nama baik dan kredibilitas produk skincare milik dr Reza. Ia menilai selama ini Nikita Mirzani sering melontarkan tuduhan yang merugikan citra produk tersebut.

“Produk dr Reza sampai hari ini tidak pernah terbukti bermasalah. Semua produk sudah lolos uji dan terdaftar resmi,” katanya.

Pihak dr Reza Gladys menanggapi dengan santai berbagai upaya pihak tertentu yang masih mencoba menggiring opini negatif tentang produknya. Mereka bahkan menantang siapa pun yang memiliki bukti pelanggaran untuk menempuh jalur hukum.

Baca juga :   Prabowo Tegaskan Efisiensi Anggaran Berdasarkan UUD 1945

“Kalau ada yang merasa dirugikan atau punya bukti, silakan laporkan ke polisi atau ke BPOM. Jangan hanya berkomentar di media sosial,” tegas Surya.

Saat menanggapi lamanya hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, Surya menyebut pihaknya tetap menghormati keputusan majelis hakim dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum.

“Masalah lamanya hukuman kami serahkan kepada majelis hakim. Kami menghormati keputusan tersebut,” ucapnya.

Surya juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses hukum untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

“Kami akan terus menelusuri dan mengusut oknum lain yang mungkin ikut terlibat,” pungkasnya.

Berita ini 22 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Nasional

Wako Alfin, SH Promosikan Sungai Penuh di Forum Nasional APEKSI 2025
Emas batangan Antam 24 karat dengan harga terbaru menembus Rp 3 juta per gram.

Nasional

Harga Emas Antam Tembus Rp3 Juta Lagi
Peserta BPJS Ketenagakerjaan menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile untuk klaim dana JHT

Nasional

Peserta BPJS Bisa Cairkan JHT Sebelum Pensiun
Sidang isbat penetapan awal Ramadan 1447 Hijriah di Hotel Borobudur Jakarta 17 Februari 2026

Nasional

Pemerintah Tentukan 1 Syawal Lewat Sidang Isbat
Politisi Daniel Johan diwawancarai wartawan di gedung DPR.

Nasional

Daniel Johan Apresiasi Arahan Prabowo Jaga Hutan
Emas batangan Antam dengan harga terbaru hari ini

Nasional

Harga Emas Antam Naik, 1 Gram Tembus Rp2,6 Juta
Gedung Sarinah pasca renovasi di Jakarta sebelum dibuka untuk umum.

Nasional

Kebakaran Sarinah Ahad Malam, Berawal Dekorasi Natal
Ajinomoto Indonesia kurangi plastik dengan kemasan ramah lingkungan

Nasional

Ajinomoto Dorong Lingkungan Bersih Kurangi Sampah Plastik