Home / Hukrim

Minggu, 15 September 2024 - 13:05 WIB

Tim Sat Reskrim Polres Kerinci Berhasil Gagalkan Penyelundupan Minyak Ilegal

INBRITA.COM, SUNGAIPENUH – Tim Sat Reskrim Polres Kerinci berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minyak ilegal pada Jumat (13/9/2024). Dalam operasi patroli di Jalan Raya Desa Pengasi Lama, Kecamatan Bukit Kerman, Polres Kerinci menghentikan dua mobil jenis Suzuki Carry yang dicurigai membawa bahan bakar tanpa izin resmi.

Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan drum-drum berisi minyak hasil sulingan yang diangkut dari daerah Bayang Linciir, yang rencananya akan dikirimkan ke seseorang bernama Buya di Desa Kubang, Kecamatan Air Hangat Timur.

Kapolres Kerinci, melalui Kasat Reskrim, menyampaikan bahwa dua pelaku, Mukromin alias Romin (21) dan Febri Juliansyah (20), telah diamankan bersama barang bukti minyak ilegal. Mukromin, warga Dusun I Rantau Kadam, Musi Rawas Utara, dan Febri, seorang mahasiswa dari desa yang sama, ditangkap dan dijadikan tersangka atas dugaan pelanggaran UU Migas.

Baca juga :   Mayat Perempuan Warga Pelayang Raya Ditemukan Tewas di Bunuh

“Berdasarkan hasil gelar perkara, disepakati bahwa kedua pelaku dijadikan tersangka atas tindak pidana penadahan dan penyelundupan bahan bakar minyak tanpa izin. Kami telah mengamankan barang bukti dan melakukan uji lab untuk memastikan jenis dan kualitas minyak tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Kerinci.

Baca juga :   Dua Tahanan Kabur Akhirnya Diringkus Polres Kerinci

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 54 Jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur sanksi bagi siapa saja yang memalsukan atau menyelundupkan bahan bakar. Selain itu, keduanya juga dikenakan pasal 480 ayat (1) KUHP.

Kasus ini diselidiki berdasarkan dua laporan polisi, yaitu LP/A-13/IX/2024 dan LP/A-14/IX/2024, yang masing-masing diterbitkan pada 14 September 2024. Kedua pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan intensif di Polres Kerinci, sambil menunggu hasil uji lab dan pemeriksaan saksi-saksi.(ES)

Berita ini 143 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pelaku Curanmor Diamuk Warga, 1 Berhasil Kabur

Daerah

Gara-Gara Perempuan,AS Tega Membunuh

Hukrim

5 TPS di Sungaipenuh Dirusak, 1 dari 10 Pelaku Sudah Menyerahkan Diri

Hukrim

Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Ahmadi Zubir dalam Sidang Korupsi KONI Sungai Penuh

Hukrim

Polres Kerinci Ungkap Kasus Asusila Anak Bawah Umur di Bukit Kerman

Hukrim

Polres Kerinci Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Kayu Aro

Hukrim

Mayat Perempuan Warga Pelayang Raya Ditemukan Tewas di Bunuh

Daerah

Kasus Pencurian Kulit Manis Kembali Marak di Desa Pulau Sangkar Kerinci