Home / Hukrim

Minggu, 15 September 2024 - 13:05 WIB

Tim Sat Reskrim Polres Kerinci Berhasil Gagalkan Penyelundupan Minyak Ilegal

INBRITA.COM, SUNGAIPENUH – Tim Sat Reskrim Polres Kerinci berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minyak ilegal pada Jumat (13/9/2024). Dalam operasi patroli di Jalan Raya Desa Pengasi Lama, Kecamatan Bukit Kerman, Polres Kerinci menghentikan dua mobil jenis Suzuki Carry yang dicurigai membawa bahan bakar tanpa izin resmi.

Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan drum-drum berisi minyak hasil sulingan yang diangkut dari daerah Bayang Linciir, yang rencananya akan dikirimkan ke seseorang bernama Buya di Desa Kubang, Kecamatan Air Hangat Timur.

Kapolres Kerinci, melalui Kasat Reskrim, menyampaikan bahwa dua pelaku, Mukromin alias Romin (21) dan Febri Juliansyah (20), telah diamankan bersama barang bukti minyak ilegal. Mukromin, warga Dusun I Rantau Kadam, Musi Rawas Utara, dan Febri, seorang mahasiswa dari desa yang sama, ditangkap dan dijadikan tersangka atas dugaan pelanggaran UU Migas.

Baca juga :   "PJ Bupati Kerinci Asraf: Terima Kasih Kepada Semua Pihak Atas Suksesnya MTQ ke-53 di Kerinci

“Berdasarkan hasil gelar perkara, disepakati bahwa kedua pelaku dijadikan tersangka atas tindak pidana penadahan dan penyelundupan bahan bakar minyak tanpa izin. Kami telah mengamankan barang bukti dan melakukan uji lab untuk memastikan jenis dan kualitas minyak tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Kerinci.

Baca juga :   Disperindag Susun Pedagang MKS dalam Satu Jalur Rapi

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 54 Jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur sanksi bagi siapa saja yang memalsukan atau menyelundupkan bahan bakar. Selain itu, keduanya juga dikenakan pasal 480 ayat (1) KUHP.

Kasus ini diselidiki berdasarkan dua laporan polisi, yaitu LP/A-13/IX/2024 dan LP/A-14/IX/2024, yang masing-masing diterbitkan pada 14 September 2024. Kedua pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan intensif di Polres Kerinci, sambil menunggu hasil uji lab dan pemeriksaan saksi-saksi.(ES)

Berita ini 190 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prastyawan : Pelaku Pembunuh Eli Jumini Terus Diburu!
Polisi Muratara menjemput siswa SD terduga pelaku perkelahian

Hukrim

Pelajar MTs di Muratara Meninggal Usai Terlibat Perkelahian

Hukrim

Dua Tahanan Kabur Akhirnya Diringkus Polres Kerinci
Polisi Polres Kerinci mengamankan pelaku pencurian berinisial H (61) yang dirawat di rumah sakit setelah ditangkap di Pasar Tanjung Bajure, Sungai Penuh.

Hukrim

Polres Kerinci Bekuk Pelaku Pencurian di Pasar Tanjung Bajure

Hukrim

Kasus Dugaan Aborsi AM Mulai Terkuak, Janin Talah Ditemukan Polisi

Hukrim

Pelaku Curanmor Diamuk Warga, 1 Berhasil Kabur
Satreskrim Polres Kerinci menangkap pelaku penganiayaan di Koto Keras.

Hukrim

Satreskrim Kerinci Tangkap Pelaku Penganiayaan di Koto Keras
Petugas kepolisian memeriksa lokasi ledakan di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Hukrim

Polisi Ungkap Kesamaan Bahan Peledak di SMAN 72