Home / Hukrim

Minggu, 15 September 2024 - 13:05 WIB

Tim Sat Reskrim Polres Kerinci Berhasil Gagalkan Penyelundupan Minyak Ilegal

INBRITA.COM, SUNGAIPENUH – Tim Sat Reskrim Polres Kerinci berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minyak ilegal pada Jumat (13/9/2024). Dalam operasi patroli di Jalan Raya Desa Pengasi Lama, Kecamatan Bukit Kerman, Polres Kerinci menghentikan dua mobil jenis Suzuki Carry yang dicurigai membawa bahan bakar tanpa izin resmi.

Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan drum-drum berisi minyak hasil sulingan yang diangkut dari daerah Bayang Linciir, yang rencananya akan dikirimkan ke seseorang bernama Buya di Desa Kubang, Kecamatan Air Hangat Timur.

Kapolres Kerinci, melalui Kasat Reskrim, menyampaikan bahwa dua pelaku, Mukromin alias Romin (21) dan Febri Juliansyah (20), telah diamankan bersama barang bukti minyak ilegal. Mukromin, warga Dusun I Rantau Kadam, Musi Rawas Utara, dan Febri, seorang mahasiswa dari desa yang sama, ditangkap dan dijadikan tersangka atas dugaan pelanggaran UU Migas.

Baca juga :   Mayat Perempuan Warga Pelayang Raya Ditemukan Tewas di Bunuh

“Berdasarkan hasil gelar perkara, disepakati bahwa kedua pelaku dijadikan tersangka atas tindak pidana penadahan dan penyelundupan bahan bakar minyak tanpa izin. Kami telah mengamankan barang bukti dan melakukan uji lab untuk memastikan jenis dan kualitas minyak tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Kerinci.

Baca juga :   Ayo! Bersama Walikota Alfin, SH Wujudkan "Aksi Nyata Bersih Kota"

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 54 Jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur sanksi bagi siapa saja yang memalsukan atau menyelundupkan bahan bakar. Selain itu, keduanya juga dikenakan pasal 480 ayat (1) KUHP.

Kasus ini diselidiki berdasarkan dua laporan polisi, yaitu LP/A-13/IX/2024 dan LP/A-14/IX/2024, yang masing-masing diterbitkan pada 14 September 2024. Kedua pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan intensif di Polres Kerinci, sambil menunggu hasil uji lab dan pemeriksaan saksi-saksi.(ES)

Berita ini 207 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Polisi memasang garis polisi di pohon halaman rumah warga sebagai tanda area olah TKP.

Hukrim

Kronologi Penusukan Pemuda di Sungai Penuh

Hukrim

Rokok Ilegal Kian Marak, BS: Itu Sisa yang Kemarin
Kapolsek Jambi Timur Edi Mardi merilis kasus emak-emak pencopet berjilbab panjang.

Hukrim

Polresta Jambi Timur Amankan Emak-Emak Copet Beraksi di Pasar

Hukrim

Gara-Gara Perempuan,AS Tega Membunuh

Hukrim

Polda Jabar Ungkap Kasus Uang Palsu Rp 22 Miliar ,Artis Sinetron Ditangkap
Ammar Zoni diduga edarkan sabu dan ganja sintetis di Rutan Salemba bersama lima tersangka lainnya.

Hukrim

Kejari Jakpus Ungkap Ammar Zoni Edarkan Ganja Sintetis
Ilustrasi jenazah di rumah sakit .

Hukrim

Polisi Batang Hari Selidiki Kasus Dua Warga Ditemukan Tewas
Petugas kepolisian memeriksa lokasi ledakan di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Hukrim

Polisi Ungkap Kesamaan Bahan Peledak di SMAN 72