E-Wallet Nganggur Berpotensi Diblokir, PPATK Fokus Dormant

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi dompet Digital atau e Walet ( Foto Freepik)

Ilustrasi dompet Digital atau e Walet ( Foto Freepik)

Jakarta, iNBrita.com  – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berencana memblokir sementara e-wallet yang tidak aktif, kebijakan pemblokiran rekening dormant atau rekening yang lama tidak digunakan untuk transaksi.

Dilansir dari CNN Indonesia, Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, mengatakan kebijakan terhadap e-wallet masih dikaji.“Kami akan melihat dulu risikonya. Sekarang kripto saja bisa diperjualbelikan,” ujarnya di kantor PPATK, Rabu (6/8).

Menurut Danang, fokus utama PPATK saat ini adalah pembenahan pemblokiran rekening dormant yang menuai kritik masyarakat.
“Kami selesaikan dulu masalah rekening dormant ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Purwakarta Berduka, Istri Tercinta Diny Yuliani Wafat

Sejak 15 Mei 2025, PPATK menghentikan sementara transaksi rekening dormant berdasarkan data perbankan. Kebijakan ini bertujuan melindungi hak dan kepentingan nasabah.

Hasil analisis PPATK lima tahun terakhir menunjukkan banyak rekening dormant dimanfaatkan pelaku kejahatan. Rekening tersebut dipakai untuk menampung dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, hingga transaksi narkotika dan korupsi.

Pelaku bahkan mengambil dana dari rekening dormant secara melawan hukum, baik oleh pihak internal bank maupun pihak luar. Sementara itu, rekening dormant tetap dikenai biaya administrasi hingga saldo habis dan akhirnya ditutup bank.

Baca Juga :  Massa Lempar Sandal dan Botol ke Bupati Pati

PPATK meminta perbankan segera memverifikasi data nasabah dan mengaktifkan kembali rekening setelah memastikan identitas pemilik yang sah. Pengkinian data wajib dilakukan agar nasabah tidak dirugikan dan integritas sistem keuangan tetap terjaga.

Hingga kini, PPATK telah membuka blokir 122 juta rekening dormant secara bertahap sejak Mei lalu. (*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satgas Imbau Waspadai Tawaran Haji Tanpa Antre Ilegal
Kebakaran Apartemen Jakbar, Penghuni Lempar Kode Baju
Panduan Lengkap Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Resmi
Prabowo Siapkan Kejutan untuk Buruh dan Ojol di May Day
Pemerintah Ingatkan Batas Pelaporan LHKAN Aparatur Negara
Kabar Baik! 400 Ribu Formasi Guru CPNS Diusulkan
TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak di Indonesia
Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan KA Bekasi Timur
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 21:00 WIB

Satgas Imbau Waspadai Tawaran Haji Tanpa Antre Ilegal

Kamis, 30 April 2026 - 13:00 WIB

Kebakaran Apartemen Jakbar, Penghuni Lempar Kode Baju

Rabu, 29 April 2026 - 22:00 WIB

Panduan Lengkap Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Resmi

Rabu, 29 April 2026 - 20:00 WIB

Prabowo Siapkan Kejutan untuk Buruh dan Ojol di May Day

Rabu, 29 April 2026 - 18:00 WIB

Pemerintah Ingatkan Batas Pelaporan LHKAN Aparatur Negara

Berita Terbaru

Buruan Klaim Kode Redeem FF Mei 2026, Hadiah Gratis Menanti

Game

Buruan Klaim Kode Redeem Free Fire Mei 2026 Gratis

Jumat, 1 Mei 2026 - 04:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH bersama Rektor UNJA Prof. Dr. Helmi, SH., MH menandatangani MoU kerja sama pengembangan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat di Gedung Auditorium UNIFAC.

SUNGAI PENUH

Pemkot Sungai Penuh dan UNJA Perkuat Kerja Sama Pendidikan

Jumat, 1 Mei 2026 - 03:00 WIB

Sejumlah kapal tanker Iran berlayar di kawasan Selat Hormuz di tengah klaim keberhasilan menembus blokade laut Amerika Serikat.

Internasional

Iran Klaim 52 Kapal Tembus Blokade Laut AS

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:00 WIB

Pekerja memindahkan komoditas pangan impor di pelabuhan sebagai bagian dari distribusi nasional di tengah kebijakan pengetatan impor oleh Kemendag.

Ekonomi

Kemendag Perketat Impor Pangan dan Peternakan Nasional

Kamis, 30 Apr 2026 - 23:59 WIB