E-Wallet Nganggur Berpotensi Diblokir, PPATK Fokus Dormant

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi dompet Digital atau e Walet ( Foto Freepik)

Ilustrasi dompet Digital atau e Walet ( Foto Freepik)

Jakarta, iNBrita.com  – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berencana memblokir sementara e-wallet yang tidak aktif, kebijakan pemblokiran rekening dormant atau rekening yang lama tidak digunakan untuk transaksi.

Dilansir dari CNN Indonesia, Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, mengatakan kebijakan terhadap e-wallet masih dikaji.“Kami akan melihat dulu risikonya. Sekarang kripto saja bisa diperjualbelikan,” ujarnya di kantor PPATK, Rabu (6/8).

Menurut Danang, fokus utama PPATK saat ini adalah pembenahan pemblokiran rekening dormant yang menuai kritik masyarakat.
“Kami selesaikan dulu masalah rekening dormant ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Indonesia Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru

Sejak 15 Mei 2025, PPATK menghentikan sementara transaksi rekening dormant berdasarkan data perbankan. Kebijakan ini bertujuan melindungi hak dan kepentingan nasabah.

Hasil analisis PPATK lima tahun terakhir menunjukkan banyak rekening dormant dimanfaatkan pelaku kejahatan. Rekening tersebut dipakai untuk menampung dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, hingga transaksi narkotika dan korupsi.

Pelaku bahkan mengambil dana dari rekening dormant secara melawan hukum, baik oleh pihak internal bank maupun pihak luar. Sementara itu, rekening dormant tetap dikenai biaya administrasi hingga saldo habis dan akhirnya ditutup bank.

Baca Juga :  Prabowo Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum

PPATK meminta perbankan segera memverifikasi data nasabah dan mengaktifkan kembali rekening setelah memastikan identitas pemilik yang sah. Pengkinian data wajib dilakukan agar nasabah tidak dirugikan dan integritas sistem keuangan tetap terjaga.

Hingga kini, PPATK telah membuka blokir 122 juta rekening dormant secara bertahap sejak Mei lalu. (*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Ekspor Satu Pintu, DSI Berlaku September 2026
Gunung Anak Krakatau Siaga, KSOP Perketat Pelayaran
Salah Transfer Bank Diduga Spasi Nomor Rekening Nasabah
Siswi SMAN 1 SolSel Tembus Nominasi Nasional Paskibraka
Aturan Kemasan Rokok Berisiko Tingkatkan Peredaran Ilegal.
Pemerintah Siapkan Skema Baru Biaya Haji 2027
TPG Juni 2026 Cair, Simak Jadwal dan Cara Pengecekan
BGN Hentikan Penyaluran MBG, Anggaran Hemat Rp3 Triliun.
Berita ini 136 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 20:00 WIB

Prabowo Ekspor Satu Pintu, DSI Berlaku September 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:00 WIB

Gunung Anak Krakatau Siaga, KSOP Perketat Pelayaran

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:00 WIB

Salah Transfer Bank Diduga Spasi Nomor Rekening Nasabah

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:00 WIB

Siswi SMAN 1 SolSel Tembus Nominasi Nasional Paskibraka

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:00 WIB

Aturan Kemasan Rokok Berisiko Tingkatkan Peredaran Ilegal.

Berita Terbaru

Pertama kali dalam sejarah pemenang Piala Dunia 2026 dihadiahi cincin emas (FIFA)

Internasional

Harga Cincin Emas Juara Piala Dunia 2026 Capai Rp196 Juta

Senin, 20 Jul 2026 - 21:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto memaparkan percepatan implementasi ekspor satu pintu SDA lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dalam Sidang Kabinet Paripurna, Jakarta, Senin (20/7/2026).(Foto: dok. YouTube Setpres)

Nasional

Prabowo Ekspor Satu Pintu, DSI Berlaku September 2026

Senin, 20 Jul 2026 - 20:00 WIB

Tampilan hadiah kode redeem FC Mobile berupa pemain OVR 115 dan item spesial terbaru Juli 2026.(Foto: FC Mobile)

Game

Kode Redeem FC Mobile Terbaru Juli 2026 Hadiah OVR

Senin, 20 Jul 2026 - 19:00 WIB

Ilustrasi emas batangan Antam, UBS, dan Galeri24 yang dijual di Pegadaian dengan harga terbaru per gram.(Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Antam UBS Galeri24 Terbaru

Senin, 20 Jul 2026 - 18:00 WIB