Jakarta, iNBrita.com — Satgas Haji dan Umrah mengimbau masyarakat agar mewaspadai tawaran naik haji tanpa antre. Pemerintah memastikan bahwa praktik tersebut ilegal.
Dahnil Anzar Simanjuntak bersama Dedi Prasetyo menyampaikan imbauan ini setelah menggelar pertemuan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2026). Ia meminta masyarakat tidak mudah tergiur iklan di media sosial maupun ajakan dalam ceramah.
Dahnil menegaskan bahwa tidak ada skema resmi untuk naik haji tanpa antre. Ia menjelaskan bahwa tawaran tersebut biasanya tidak menggunakan visa haji resmi, sehingga menjadikan jemaah berstatus ilegal.
Ia juga menekankan bahwa pihak-pihak yang menawarkan “haji tanpa antre” berpotensi melakukan penipuan. Karena itu, ia meminta masyarakat untuk menghindari ajakan yang terdengar meyakinkan namun tidak sesuai aturan.
Selain itu, Dahnil memperingatkan para pelaku agar segera menghentikan praktik tersebut. Ia memastikan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Dedi mengungkapkan bahwa jumlah laporan masyarakat terkait dugaan penipuan haji meningkat sejak pembentukan Satgas Haji. Ia mencatat sebanyak 115 laporan telah masuk, dengan sebagian sudah selesai ditangani dan 68 laporan masih dalam proses.
Dedi menjelaskan bahwa pihak kepolisian bersama Kementerian Haji akan menilai adanya unsur niat jahat (mens rea) dalam setiap kasus. Jika unsur tersebut terbukti, mereka akan melanjutkan penegakan hukum.
Meski demikian, Polri tetap membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ). Namun, jika mediasi gagal, mereka akan menempuh jalur hukum untuk memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa terulang di masa depan.









