Jakarta , iNBrita.com — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Lisa dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (20/10/2025).
“Besok LM dipanggil sebagai tersangka,” ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).
Rizki menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap Lisa dilakukan setelah penyidik menggelar gelar perkara pekan lalu. Surat panggilan pemeriksaan pun telah dikirim dan diterima yang bersangkutan pada Jumat pekan kemarin.
Sebelumnya, upaya mediasi antara kedua pihak tidak mencapai kesepakatan. Ridwan Kamil menolak berdamai dan memilih melanjutkan proses hukum hingga tuntas.
“Pak Ridwan Kamil secara tegas menolak mediasi dan meminta perkara ini disepai pengadilan. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum,” kata kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
Muslim menuturkan, kliennya ingin kasus ini menjadi pembelajaran bagi publik agar tidak sembarangan menyebarkan fitnah. Ia menegaskan tuduhan yang disampaikan Lisa sebelumnya terbukti tidak benar.
“Tes DNA sudah menunjukkan bahwa CA bukan anak biologis Ridwan Kamil, melainkan anak biologis Lisa Mariana. Itu bukti yang sah secara hukum,” jelasnya.
Muslim menambahkan, dampak dari tudingan yang disebarkan Lisa tidak hanya merusak nama baik Ridwan Kamil secara pribadi, tetapi juga mengguncang kehidupan rumah tangganya.
“Kasus ini menimbulkan kerugian besar bagi Pak Ridwan Kamil dan keluarganya. Karena itu, penting untuk dilanjutkan agar memberi efek jera bagi siapa pun yang melakukan pencemaran nama baik,” tutup Muslim.
( ES)














