Ridwan Kamil Tolak Damai, Lisa Jadi Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 19 Oktober 2025 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lisa Mariana. (Foto: Pradita Utama)

Lisa Mariana. (Foto: Pradita Utama)

Jakarta , iNBrita.com —  Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Lisa dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (20/10/2025).

“Besok LM dipanggil sebagai tersangka,” ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).

Rizki menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap Lisa dilakukan setelah penyidik menggelar gelar perkara pekan lalu. Surat panggilan pemeriksaan pun telah dikirim dan diterima yang bersangkutan pada Jumat pekan kemarin.

Baca Juga :  Kondisi Terkini Andrie Yunus Setelah Diserang Air Keras

Sebelumnya, upaya mediasi antara kedua pihak tidak mencapai kesepakatan. Ridwan Kamil menolak berdamai dan memilih melanjutkan proses hukum hingga tuntas.

“Pak Ridwan Kamil secara tegas menolak mediasi dan meminta perkara ini disepai pengadilan. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum,” kata kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

Muslim menuturkan, kliennya ingin kasus ini menjadi pembelajaran bagi publik agar tidak sembarangan menyebarkan fitnah. Ia menegaskan tuduhan yang disampaikan Lisa sebelumnya terbukti tidak benar.

Baca Juga :  Siswa SMPN 8 Sungai Penuh Lolos SMA Taruna Nusantara

“Tes DNA sudah menunjukkan bahwa CA bukan anak biologis Ridwan Kamil, melainkan anak biologis Lisa Mariana. Itu bukti yang sah secara hukum,” jelasnya.

Muslim menambahkan, dampak dari tudingan yang disebarkan Lisa tidak hanya merusak nama baik Ridwan Kamil secara pribadi, tetapi juga mengguncang kehidupan rumah tangganya.

“Kasus ini menimbulkan kerugian besar bagi Pak Ridwan Kamil dan keluarganya. Karena itu, penting untuk dilanjutkan agar memberi efek jera bagi siapa pun yang melakukan pencemaran nama baik,” tutup Muslim.

( ES)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gunung Anak Krakatau Siaga, KSOP Perketat Pelayaran
Salah Transfer Bank Diduga Spasi Nomor Rekening Nasabah
Siswi SMAN 1 SolSel Tembus Nominasi Nasional Paskibraka
Aturan Kemasan Rokok Berisiko Tingkatkan Peredaran Ilegal.
Pemerintah Siapkan Skema Baru Biaya Haji 2027
TPG Juni 2026 Cair, Simak Jadwal dan Cara Pengecekan
BGN Hentikan Penyaluran MBG, Anggaran Hemat Rp3 Triliun.
Hotel Sultan Dieksekusi Besok, PPKGBK Tutup Akses GBK
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:00 WIB

Gunung Anak Krakatau Siaga, KSOP Perketat Pelayaran

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:00 WIB

Salah Transfer Bank Diduga Spasi Nomor Rekening Nasabah

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:00 WIB

Siswi SMAN 1 SolSel Tembus Nominasi Nasional Paskibraka

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:00 WIB

Aturan Kemasan Rokok Berisiko Tingkatkan Peredaran Ilegal.

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:00 WIB

Pemerintah Siapkan Skema Baru Biaya Haji 2027

Berita Terbaru

Ilustrasi kopi. (Foto: Getty Images/frantic00)

Kesehatan

Minum Kopi Rutin Turunkan Risiko Penyakit Hati Kronis

Jumat, 17 Jul 2026 - 10:00 WIB

Harga emas Pegadaian hari ini terpantau stabil untuk produk Antam, UBS, dan Galeri 24(Foto : Dok Pegadaian)

Ekonomi

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stabil, Antam Tetap Tinggi

Jumat, 17 Jul 2026 - 09:00 WIB

Teh chamomile hangat menjadi salah satu minuman alami yang membantu tubuh lebih rileks sebelum tidur.(Foto : Pixabay/Полина Андреева)

Kesehatan

5 Minuman Malam Hari Bantu Tidur Nyenyak Tanpa Obat

Rabu, 15 Jul 2026 - 23:00 WIB

Perwakilan PT TASPEN menyerahkan santunan JKK kepada ahli waris PPPK Nurijah di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.(Foto : Arsp Foto Taspen)

Ekonomi

Santunan JKK TASPEN Cair Rp832 Juta untuk Ahli Waris

Rabu, 15 Jul 2026 - 22:00 WIB