Home / Nasional

Minggu, 19 Oktober 2025 - 22:30 WIB

Ridwan Kamil Tolak Damai, Lisa Jadi Tersangka

Lisa Mariana. (Foto: Pradita Utama)

Lisa Mariana. (Foto: Pradita Utama)

Jakarta , iNBrita.com —  Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Lisa dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (20/10/2025).

“Besok LM dipanggil sebagai tersangka,” ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).

Rizki menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap Lisa dilakukan setelah penyidik menggelar gelar perkara pekan lalu. Surat panggilan pemeriksaan pun telah dikirim dan diterima yang bersangkutan pada Jumat pekan kemarin.

Baca juga :   Negara Atur Cinta PNS dari Nikah hingga Poligami

Sebelumnya, upaya mediasi antara kedua pihak tidak mencapai kesepakatan. Ridwan Kamil menolak berdamai dan memilih melanjutkan proses hukum hingga tuntas.

“Pak Ridwan Kamil secara tegas menolak mediasi dan meminta perkara ini disepai pengadilan. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum,” kata kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

Muslim menuturkan, kliennya ingin kasus ini menjadi pembelajaran bagi publik agar tidak sembarangan menyebarkan fitnah. Ia menegaskan tuduhan yang disampaikan Lisa sebelumnya terbukti tidak benar.

Baca juga :   Indonesia Andalkan Pemain Pelapis di Korea Masters 2025

“Tes DNA sudah menunjukkan bahwa CA bukan anak biologis Ridwan Kamil, melainkan anak biologis Lisa Mariana. Itu bukti yang sah secara hukum,” jelasnya.

Muslim menambahkan, dampak dari tudingan yang disebarkan Lisa tidak hanya merusak nama baik Ridwan Kamil secara pribadi, tetapi juga mengguncang kehidupan rumah tangganya.

“Kasus ini menimbulkan kerugian besar bagi Pak Ridwan Kamil dan keluarganya. Karena itu, penting untuk dilanjutkan agar memberi efek jera bagi siapa pun yang melakukan pencemaran nama baik,” tutup Muslim.

( ES)

Berita ini 6 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Shela dan Mbah Sutarman pasangan menikah dengan mahar cek 3 miliar.

Nasional

Sutarman Memalsukan Cek Rp 3 Miliar Pernikahan
Ekor pesawat ATR 42-500 PK-THT terlihat di kawasan Gunung Bulusaraung, Pangkep

Nasional

Tim SAR Temukan Korban Ketiga Kecelakaan ATR
PNS wajib taati aturan menikah cerai poligami sesuai PP 10 1983 dan PP 45 1990.”

Nasional

Negara Atur Cinta PNS dari Nikah hingga Poligami

Nasional

LSM Semut Merah Gelar Aksi di Kantor DJBC Sumbagtim & Bea Cukai Jambi, Desak Pemberantasan Rokok Ilegal

Nasional

Libur Idul Adha Cek Tanggal Merah dan Jadwal Cuti Bersama Resmi
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pers

Nasional

Purbaya Copot Kepala Kanwil Pajak Terkait OTT
dukun cabul dengan modus pengobatan palsu

Nasional

Dukun Ngaku Tuhan Kedua Cabuli Korban Modus Pengobatan
Fori menerima penghargaan Pemuda Pelopor Desa 2025 tingkat Provinsi Jambi dari Dispora Jambi.

Nasional

Fory Wakili Jambi di Ajang Pemuda Pelopor Nasional