Pakar Hukum: Penolakan Pembayaran Tunai Bisa Dipidana

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang. Tolak pembayaran tunai bisa dipidana.(KOMPAS.com/Pandawa Borniat)

Ilustrasi uang. Tolak pembayaran tunai bisa dipidana.(KOMPAS.com/Pandawa Borniat)

Jakarta, iNBrita.com — Kebijakan transaksi nontunai di sejumlah gerai makanan kembali memicu perdebatan. Banyak konsumen menilai aturan tersebut menyulitkan, terutama bagi lansia yang masih bergantung pada uang tunai. Meski teknologi pembayaran terus berkembang, tidak semua masyarakat dapat langsung menyesuaikannya.

Perhatian publik meningkat setelah sebuah video viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan seorang nenek gagal membeli makanan karena membayar dengan uang tunai. Seorang pria dalam video itu memprotes kebijakan gerai yang menolak uang rupiah secara fisik. Kejadian tersebut memicu kritik luas dari warganet.

Baca Juga :  KM Barcelona V Terbakar, Penumpang Panik Lompat ke Laut

Sebagian masyarakat menilai penolakan pembayaran tunai melanggar hukum.Pakar hukum menegaskan bahwa rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Di sisi lain, pengelola gerai berdalih bahwa sistem nontunai mempercepat layanan dan meningkatkan efisiensi operasional.

Dari sisi hukum, praktik tersebut tidak dapat dibenarkan. Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa pelaku usaha wajib menerima rupiah sebagai alat pembayaran. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Pasal 33 ayat (2) undang-undang tersebut mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menolak rupiah. Pelanggar terancam kurungan maksimal satu tahun dan denda hingga Rp200 juta. Selain itu, Pasal 23 ayat (1) melarang penolakan rupiah dalam transaksi di wilayah Indonesia.

Baca Juga :  Tarif Resmi Perpanjangan dan Pembuatan SIM 2026

Larangan tersebut berlaku untuk uang kertas dan uang logam yang diterbitkan secara resmi. Penjual hanya boleh menolak pembayaran jika meragukan keaslian uang. Alasan kepraktisan, kebijakan internal, atau keterbatasan uang kembalian tidak memiliki dasar hukum.

Jika mengalami penolakan pembayaran tunai, konsumen dapat melaporkannya kepada dinas perdagangan setempat. Langkah tersebut penting untuk melindungi hak masyarakat dan menegakkan aturan penggunaan rupiah.

(eni)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergi BI dan BPJS Perkuat Ekonomi UMKM
Jumlah Bank Indonesia Anjlok Dalam Tiga Dekade
Cara Cek KK Online Resmi Tanpa ke Dukcapil, Bisa dari Rumah
OJK Ungkap Ancaman Phishing terhadap Rekening Nasabah Bank
Tarif Listrik PLN Stabil Hingga Triwulan Kedua 2026
Daftar Harga BBM Resmi 1 Juni 2026 Terbaru
Danantara Siapkan Pengumuman Petinggi Baru DSI Pekan Ini
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah Cepat Resmi
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 04:00 WIB

Sinergi BI dan BPJS Perkuat Ekonomi UMKM

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:00 WIB

Jumlah Bank Indonesia Anjlok Dalam Tiga Dekade

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:00 WIB

Cara Cek KK Online Resmi Tanpa ke Dukcapil, Bisa dari Rumah

Senin, 1 Juni 2026 - 16:00 WIB

OJK Ungkap Ancaman Phishing terhadap Rekening Nasabah Bank

Senin, 1 Juni 2026 - 15:00 WIB

Tarif Listrik PLN Stabil Hingga Triwulan Kedua 2026

Berita Terbaru

Ilustrasi penukaran kode redeem Free Fire untuk hadiah gratis.

Game

Kode Redeem FF 3 Juni 2026 Hadiah Gratis Lengkap

Rabu, 3 Jun 2026 - 06:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH bersama Wali Kota Jambi Maulana saat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tata kelola pemerintahan daerah dalam rangka Hari Jadi ke-625 Kota Jambi dan HUT ke-80 Pemerintah Kota Jambi.( Foto Prokopim Kota Sungai Penuh)

SUNGAI PENUH

Wali Kota Alfin Teken MoU Dengan Kota Jambi

Rabu, 3 Jun 2026 - 05:00 WIB

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, Bambang Joko Sutarto, melakukan serah terima cendera mata dan salam komando bersama Kepala Perwakilan BI Kalimantan Barat, Doni Septadijaya, di Pontianak. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak)

Nasional

Sinergi BI dan BPJS Perkuat Ekonomi UMKM

Rabu, 3 Jun 2026 - 04:00 WIB

Foto ilustrasi: Getty Images/fotostorm

Kesehatan

Penyakit Miom dan Kista Gejala serta Cara Mengobati

Rabu, 3 Jun 2026 - 03:00 WIB

Serangan Rusia di Ukraina (Foto: REUTERS/Gleb Garanich)

Internasional

Rusia Hantam Ukraina dengan Serangan Drone Besar

Rabu, 3 Jun 2026 - 01:00 WIB