Home / Nasional

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:00 WIB

Pakar Hukum: Penolakan Pembayaran Tunai Bisa Dipidana

Ilustrasi uang. Tolak pembayaran tunai bisa dipidana.(KOMPAS.com/Pandawa Borniat)

Ilustrasi uang. Tolak pembayaran tunai bisa dipidana.(KOMPAS.com/Pandawa Borniat)

Jakarta, iNBrita.com — Kebijakan transaksi nontunai di sejumlah gerai makanan kembali memicu perdebatan. Banyak konsumen menilai aturan tersebut menyulitkan, terutama bagi lansia yang masih bergantung pada uang tunai. Meski teknologi pembayaran terus berkembang, tidak semua masyarakat dapat langsung menyesuaikannya.

Perhatian publik meningkat setelah sebuah video viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan seorang nenek gagal membeli makanan karena membayar dengan uang tunai. Seorang pria dalam video itu memprotes kebijakan gerai yang menolak uang rupiah secara fisik. Kejadian tersebut memicu kritik luas dari warganet.

Baca juga :   Kemendikdasmen Tetapkan Aturan Budaya Sekolah Aman Nyaman

Sebagian masyarakat menilai penolakan pembayaran tunai melanggar hukum.Pakar hukum menegaskan bahwa rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Di sisi lain, pengelola gerai berdalih bahwa sistem nontunai mempercepat layanan dan meningkatkan efisiensi operasional.

Dari sisi hukum, praktik tersebut tidak dapat dibenarkan. Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa pelaku usaha wajib menerima rupiah sebagai alat pembayaran. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Pasal 33 ayat (2) undang-undang tersebut mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menolak rupiah. Pelanggar terancam kurungan maksimal satu tahun dan denda hingga Rp200 juta. Selain itu, Pasal 23 ayat (1) melarang penolakan rupiah dalam transaksi di wilayah Indonesia.

Baca juga :   Jordi Amat Tegaskan Tekad Tim Garuda Menuju Piala Dunia 2026

Larangan tersebut berlaku untuk uang kertas dan uang logam yang diterbitkan secara resmi. Penjual hanya boleh menolak pembayaran jika meragukan keaslian uang. Alasan kepraktisan, kebijakan internal, atau keterbatasan uang kembalian tidak memiliki dasar hukum.

Jika mengalami penolakan pembayaran tunai, konsumen dapat melaporkannya kepada dinas perdagangan setempat. Langkah tersebut penting untuk melindungi hak masyarakat dan menegakkan aturan penggunaan rupiah.

(eni)

Berita ini 18 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Wamendagri Bima Arya memaparkan penanganan 737 aduan masyarakat terkait kepala daerah dalam rapat dengan Komisi II DPR.

Nasional

Kemendagri Tangani 737 Aduan Publik soal Kepala Daerah
Timnas Futsal Indonesia sedang berlatih menjelang Piala Asia Futsal 2026

Nasional

14 Pemain Timnas Futsal Indonesia Piala Asia 2026
Deputi PPATK Danang Tri Hartono jelaskan rencana pemblokiran e-wallet tak aktif dan pembenahan rekening dormant.

Nasional

E-Wallet Nganggur Berpotensi Diblokir, PPATK Fokus Dormant

Nasional

Sebut Paula Istri Durhaka Hotman Paris : Wewenang Jubir Pengadilan Apa?
Pesawat kepresidenan Presiden Prabowo Subianto dikawal empat jet tempur F-16 dan dua KAI T-50 Golden Eagle milik TNI AU.

Nasional

Prabowo Terbang ke Magelang Dikawal Jet Tempur
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pers

Nasional

Purbaya Copot Kepala Kanwil Pajak Terkait OTT
Tim SAR , Serpihan pesawat ATR 42-500 di Puncak Bulusaraung, Sulawesi Selatan

Nasional

Tim SAR Temukan Puing Pesawat TR 42-500
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas dengan siluet kendaraan, efek blur, dan cahaya darurat di jalan raya.

Nasional

Lima Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali