Jakarta , iNBrita.com – Pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya berakhir pada 2026 sebaiknya pembuatan SIM segera melakukan perpanjangan. Hingga kini, pemerintah belum mengubah tarif perpanjangan maupun pembuatan SIM baru.
Mengacu pada informasi Indonesia Baik, biaya SIM tahun 2026 masih mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri.
Ketentuan biaya SIM berlaku secara nasional dan tidak mengalami perubahan. Karena itu, masyarakat dapat menggunakan aturan ini sebagai pedoman sebelum mengurus SIM. Meski demikian, biaya tambahan dapat berbeda di setiap daerah.
Pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis dapat memperpanjang dengan biaya sebagai berikut:
SIM A: Rp80.000
SIM B I: Rp80.000
SIM B II: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
SIM C I: Rp75.000
SIM C II: Rp75.000
SIM D: Rp35.000
Sementara itu, pemohon SIM baru dikenakan biaya sesuai golongan berikut:
SIM A: Rp120.000
SIM B I: Rp120.000
SIM B II: Rp120.000
SIM C: Rp100.000
SIM C I: Rp100.000
SIM C II: Rp100.000
SIM D: Rp50.000
SIM D I: Rp50.000
SIM Internasional: Rp250.000 per penerbitan
Biaya tersebut belum mencakup tes kesehatan, tes psikologi, serta asuransi. Oleh sebab itu, pemohon perlu menyiapkan biaya tambahan.
Selain mengurus biaya, pemilik SIM juga perlu memastikan keaslian dokumen. Penggunaan SIM palsu dapat berujung pada sanksi pidana berat.
Berdasarkan Pasal 263 KUHP, pelaku pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.
Untuk memastikan SIM asli, masyarakat dapat mengeceknya melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Prosesnya mencakup pengunduhan aplikasi, registrasi nomor ponsel, pengisian data diri, hingga penyimpanan nomor SIM. Jika data berhasil disimpan, SIM digital akan langsung muncul.
Selain aplikasi, pemilik ponsel yang memiliki fitur NFC juga bisa mengecek SIM secara langsung. Cukup tempelkan SIM ke ponsel, lalu data pemilik akan muncul secara otomatis jika kartu asli.
(vvr)














