Home / Nasional

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:00 WIB

Tarif Resmi Perpanjangan dan Pembuatan SIM 2026

Ilustrasi pembuatan SIM (Foto: Rachman Haryanto)

Ilustrasi pembuatan SIM (Foto: Rachman Haryanto)

Jakarta , iNBrita.com – Pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya berakhir pada 2026 sebaiknya pembuatan SIM  segera melakukan perpanjangan. Hingga kini, pemerintah belum mengubah tarif perpanjangan maupun pembuatan SIM baru.

Mengacu pada informasi Indonesia Baik, biaya SIM tahun 2026 masih mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri.

Ketentuan biaya SIM berlaku secara nasional dan tidak mengalami perubahan. Karena itu, masyarakat dapat menggunakan aturan ini sebagai pedoman sebelum mengurus SIM. Meski demikian, biaya tambahan dapat berbeda di setiap daerah.

Pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis dapat memperpanjang dengan biaya sebagai berikut:

  • SIM A: Rp80.000

  • SIM B I: Rp80.000

  • SIM B II: Rp80.000

  • SIM C: Rp75.000

  • SIM C I: Rp75.000

  • SIM C II: Rp75.000

  • SIM D: Rp35.000

Baca juga :   Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tajam Signifikan

Sementara itu, pemohon SIM baru dikenakan biaya sesuai golongan berikut:

  • SIM A: Rp120.000

  • SIM B I: Rp120.000

  • SIM B II: Rp120.000

  • SIM C: Rp100.000

  • SIM C I: Rp100.000

  • SIM C II: Rp100.000

  • SIM D: Rp50.000

  • SIM D I: Rp50.000

  • SIM Internasional: Rp250.000 per penerbitan

Biaya tersebut belum mencakup tes kesehatan, tes psikologi, serta asuransi. Oleh sebab itu, pemohon perlu menyiapkan biaya tambahan.

Selain mengurus biaya, pemilik SIM juga perlu memastikan keaslian dokumen. Penggunaan SIM palsu dapat berujung pada sanksi pidana berat.

Baca juga :   Viral Anggota DPRD Sumut Dorong dan Cekik Pramugari di Pesawat

Berdasarkan Pasal 263 KUHP, pelaku pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.

Untuk memastikan SIM asli, masyarakat dapat mengeceknya melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Prosesnya mencakup pengunduhan aplikasi, registrasi nomor ponsel, pengisian data diri, hingga penyimpanan nomor SIM. Jika data berhasil disimpan, SIM digital akan langsung muncul.

Selain aplikasi, pemilik ponsel yang memiliki fitur NFC juga bisa mengecek SIM secara langsung. Cukup tempelkan SIM ke ponsel, lalu data pemilik akan muncul secara otomatis jika kartu asli.

(vvr)

Berita ini 27 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Eko Patrio dan Uya Kuya saat di DPR sebelum dinonaktifkan PAN

Nasional

PAN Resmi Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya DPR
Toyota Kijang Super 2026 Hybrid dengan desain modern dan teknologi terbaru

Nasional

Toyota Kijang Super 2026 Hybrid Irit dan Canggih
Ilustrasi kalender menampilkan tanggal merah. libur dan cuti bersama

Nasional

Libur dan Cuti Bersama Februari 2026, Simak Jadwalnya
Petugas damkar padamkan kebakaran di RS Hermina Jatinegara

Nasional

RS Hermina Terbakar 75 Pasien Dievakuasi

Nasional

Prabowo Dorong Kemitraan Setara Indonesia dan Tiongkok

Nasional

Cek Cara Daftar PIP Untuk Siswa SD,SMP,SMA.
Ilustrasi grafik IHSG menunjukkan penurunan saham dan tekanan pasar pagi ini di Bursa Efek Indonesia.

Nasional

IHSG Jatuh Tajam, Investor Lepas Saham Besar-besaran
Pintu Air 10 Sungai Cisadane di Kota Tangerang berstatus Siaga 3

Nasional

BPBD Aktifkan Sirene, Pintu Air Cisadane Masuk Siaga 3