Home / Nasional

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:00 WIB

Jenazah WN Spanyol Disimpan Sebulan oleh Pegawai Hotel

Terdakwa Suhaeli dan Heri alias GE mengikuti sidang pemeriksaan terkait pembunuhan WN Spanyol Maria Matilda Muñoz Cazorl di Pengadilan Negeri Mataram.

Terdakwa Suhaeli dan Heri alias GE mengikuti sidang pemeriksaan terkait pembunuhan WN Spanyol Maria Matilda Muñoz Cazorl di Pengadilan Negeri Mataram.

Jakarta, iNBrita.com – Dua pegawai Hotel Bumi Aditya, Suhaeli (34) dan Heri alias GE (30), membunuh warga negara Spanyol Maria Matilda Muñoz Cazorl di Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada 2 Juli 2025. Para terdakwa menyimpan jenazah korban hampir satu bulan di sejumlah lokasi sebelum akhirnya menguburkannya di pesisir pantai.

Jenazah Disimpan Hampir Sebulan

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (28/1/2026), Heri mengungkapkan bahwa ia dan Suhaeli menyimpan jenazah Maria Matilda di belakang kamar nomor 136 selama hampir satu bulan. Mereka menutupi tubuh korban dengan selimut dan membiarkannya berada di area terbuka.

Sempat Disembunyikan di Ruang Genset

Sebelum memindahkan jenazah ke belakang kamar 136, kedua terdakwa lebih dulu menyembunyikan tubuh korban di ruang genset hotel selama empat hari. Mereka melakukan tindakan tersebut usai menjalankan aksi pencurian yang berujung pada kematian korban.

Heri mengaku korban masih dalam kondisi sekarat saat mereka memindahkan tubuhnya ke ruang genset. Ia dan Suhaeli mengeluarkan jenazah melalui jendela samping kamar dan membawanya bersama-sama sejauh sekitar 10 meter.

Baca juga :   Makanan Tinggi Serat untuk Hidup Lebih Sehat

Membersihkan Jejak dan Mengambil Barang Korban

Setelah menyembunyikan jenazah, kedua terdakwa kembali ke kamar korban untuk menghilangkan jejak, termasuk membersihkan sisa darah di lantai. Mereka juga mengambil uang tunai Rp3 juta, beberapa lembar uang asing, serta ponsel milik korban.

Jenazah Dipindahkan Enam Kali

Belakang kamar kosong menjadi lokasi ketiga penyimpanan jenazah. Sepanjang rangkaian peristiwa, Heri dan Suhaeli tercatat memindahkan jenazah korban sebanyak enam kali.

Setelah itu, Heri memindahkan jenazah ke kamar kosong di lantai dua hotel. Ia hanya menyimpan tubuh korban di lokasi tersebut selama satu hari karena mendengar kabar polisi akan melakukan pengecekan tempat kejadian perkara.

Dipindahkan ke Bukit hingga Dikubur di Pantai

Saat polisi mulai menyelidiki laporan hilangnya Maria Matilda, kedua terdakwa memindahkan jenazah ke bukit di belakang hotel. Mereka bahkan sempat memindahkan lokasi jenazah di area bukit tersebut sebanyak dua kali.

Pada tahap terakhir, Heri dan Suhaeli membawa jenazah ke pesisir pantai untuk dikuburkan. Mereka menggunakan sepeda motor pinjaman dan mengangkut tubuh korban dengan cara membungkusnya menggunakan sarung.

Baca juga :   Jokowi Diperiksa Bareskrim, Ijazahnya Dinyatakan Asli

Pengakuan Terdakwa: Panik dan Menyesal

Heri mengaku panik dan tidak pernah menyangka niat awal mencuri untuk membayar utang justru berakhir dengan kematian korban. Ia menyebut peristiwa tersebut terus menghantui pikirannya setiap malam dan menimbulkan rasa penyesalan mendalam.

Korban Tewas Akibat Benturan di Kepala

Berdasarkan fakta persidangan, Maria Matilda meninggal akibat benturan keras di kepala yang menyebabkan pendarahan. Heri menarik tubuh korban dari atas kasur hingga terjatuh ke lantai saat korban terbangun.

Sebelumnya, Suhaeli membekap wajah dan kepala korban menggunakan handuk dari arah belakang, lalu memiting lehernya hingga korban terjatuh ke kasur. Saat korban hendak berteriak, Heri menindih tubuhnya. Karena korban masih meronta, Heri kembali menarik tubuhnya hingga jatuh ke lantai.

Sidang Berlanjut ke Agenda Tuntutan

Ketua Majelis Hakim Kelik Trimargo menutup sidang pemeriksaan terdakwa dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 4 Februari, dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa.

(Tim*)

Berita ini 7 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Nasional

Cek Pencairan Bansos PKH Tahap 2
Banjir bandang merendam Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, menutupi jalan dan merusak rumah.

Nasional

Agam Butuh Logistik, Evakuasi, dan Bantuan Darurat
Mabes Polri sebagai simbol penegakan hukum di Indonesia"

Nasional

Ahli Hukum Sebut Tepat Polri Di Bawah Presiden
Harga emas Pegadaian hari ini Galeri 24 dan UBS turun di hampir semua ukuran

Nasional

Harga Emas Pegadaian Turun Galeri 24 UBS Hari
Kepala Dinas Perhubungan Sungai Penuh pada momen Hari Perhubungan Darat.

Nasional

Dishub Ajak Masyarakat Tertib Lalu Lintas Hari Perhubungan Darat

Nasional

Prabowo : Sederhanakan Aturan Jika Tidak Akan Dipecat
Gus Ipul mengunjungi SRMA Pusdiklatbangprof Kemensos RI di Jakarta Selatan.

Nasional

Mensos: Tidak Ada Toleransi untuk Bullying di Sekolah
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Nasional

KPK Periksa Sepuluh Orang Kasus OTT Riau