WFA Jelang Libur Lebaran Resmi Berlaku Hari Ini

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 16 Maret 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pekerja menjalankan sistem kerja fleksibel atau work from anywhere (WFA) menjelang libur Lebaran 2026. (Pexels)

Ilustrasi pekerja menjalankan sistem kerja fleksibel atau work from anywhere (WFA) menjelang libur Lebaran 2026. (Pexels)

Jakarta, iNBrita.com  – Pemerintah mulai menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) menjelang libur panjang Lebaran 2026 pada Senin, 16 Maret 2026. Pemerintah memberlakukan kebijakan ini untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat saat arus mudik dan arus balik.

Kebijakan WFA berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pekerja di sektor swasta. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat membantu mengurai kepadatan lalu lintas selama periode mudik Lebaran.

ASN Jalani WFA Selama Lima Hari

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan kebijakan WFA bagi ASN melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah.

Melalui aturan tersebut, ASN dapat menjalankan tugas dari lokasi mana saja selama lima hari yang terbagi dalam dua periode.

Sebelum libur nasional Nyepi

  • Senin, 16 Maret 2026

  • Selasa, 17 Maret 2026

Baca Juga :  Pemerintah Terapkan Kerja Fleksibel ASN Akhir 2025

Setelah libur Idulfitri 1447 Hijriah

  • Rabu, 25 Maret 2026

  • Kamis, 26 Maret 2026

  • Jumat, 27 Maret 2026

Dengan skema ini, pegawai tetap dapat menyelesaikan tugas kedinasan tanpa harus datang ke kantor pada masa yang diperkirakan mengalami lonjakan perjalanan.

Perusahaan Swasta Juga Terapkan WFA

Kementerian Ketenagakerjaan juga mendorong perusahaan swasta untuk menerapkan kebijakan serupa. Kementerian tersebut mengatur hal itu melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang pelaksanaan kerja dari lokasi lain bagi pekerja selama masa libur Nyepi dan Idulfitri 2026.

Dalam edaran tersebut, pemerintah menyarankan perusahaan menerapkan WFA pada 16–17 Maret 2026 serta kembali pada 25–27 Maret 2026. Meski demikian, perusahaan tetap menyesuaikan kebijakan tersebut dengan kebutuhan operasional masing-masing.

Selain itu, perusahaan juga perlu mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas masyarakat saat arus balik setelah perayaan Idulfitri.

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Pemudik

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, memperkirakan sekitar 143,9 juta perjalanan masyarakat akan terjadi selama periode mudik Lebaran tahun ini.

Baca Juga :  Libur Nasional Waisak 2026 Jatuh 31 Mei

Pemerintah menyiapkan berbagai langkah untuk mengurangi kepadatan lalu lintas. Salah satu langkah tersebut adalah mendorong penerapan kebijakan kerja fleksibel melalui WFA.

Menurutnya, pemerintah menggunakan pola kerja dari mana saja untuk menyebarkan waktu perjalanan masyarakat sehingga tidak terjadi penumpukan kendaraan pada waktu tertentu.

Pemerintah juga menilai kebijakan serupa yang pernah diterapkan pada periode sebelumnya mampu mengurangi kemacetan ekstrem di jalur-jalur utama mudik.

WFA Bantu Atur Waktu Perjalanan

Melalui kebijakan WFA, pekerja dapat mengatur waktu perjalanan mudik atau kembali dari kampung halaman dengan lebih fleksibel. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan kendaraan di jalan tol, jalur arteri, maupun moda transportasi umum.

Pemerintah bersama kementerian dan instansi terkait akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini agar arus mudik Lebaran 2026 berlangsung lebih lancar dan aman bagi masyarakat.

(eny)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OJK Ungkap Ancaman Phishing terhadap Rekening Nasabah Bank
Tarif Listrik PLN Stabil Hingga Triwulan Kedua 2026
Daftar Harga BBM Resmi 1 Juni 2026 Terbaru
Danantara Siapkan Pengumuman Petinggi Baru DSI Pekan Ini
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah Cepat Resmi
Syarat Perpanjangan SIM Habis Masa Berlaku 2026
Mantan Menhan RI Ryamizard Ryacudu Wafat di RSPAD
Libur Nasional Juni 2026 Simak Daftar Tanggal Merah
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 16:00 WIB

OJK Ungkap Ancaman Phishing terhadap Rekening Nasabah Bank

Senin, 1 Juni 2026 - 15:00 WIB

Tarif Listrik PLN Stabil Hingga Triwulan Kedua 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 12:00 WIB

Daftar Harga BBM Resmi 1 Juni 2026 Terbaru

Senin, 1 Juni 2026 - 09:00 WIB

Danantara Siapkan Pengumuman Petinggi Baru DSI Pekan Ini

Senin, 1 Juni 2026 - 02:00 WIB

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah Cepat Resmi

Berita Terbaru

Rumah di lahan bekas sawah dengan tanah lembek yang memerlukan pondasi kuat. ( Foto Pexsels)

Pendidikan

Tips Aman Bangun Rumah di Lahan Sawah

Senin, 1 Jun 2026 - 23:00 WIB

Bupati Monadi mengapresiasi rampungnya tender RSUD Kerinci Rp137,5 miliar untuk peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat. ( Foto Kominfo)

KERINCI

Monadi Apresiasi Tender RSUD Kerinci Rp137,5 M Rampung

Senin, 1 Jun 2026 - 22:00 WIB

Ilustrasi Lupus Nefritis(Shutterstock/Mamat Suryadi)

Kesehatan

Waspada Lupus Penyakit Seribu Wajah yang Mematikan

Senin, 1 Jun 2026 - 21:00 WIB

Penampakan Honda Super One EV saat menjalani uji jalan di Indonesia sebelum peluncuran resmi.(Foto: Septian Farhan/detikcom)

Teknologi

Honda Super One EV Sudah Bisa Dipesan

Senin, 1 Jun 2026 - 20:00 WIB

Proses pengiriman barang dari pemasok ke perusahaan dalam sistem supply chain.( Foto : Pengadaian.co.id)

Pendidikan

Mengenal Pemasok Supplier Peran Penting dalam Bisnis

Senin, 1 Jun 2026 - 19:00 WIB