Jakarta, iNBrita.com — Kepolisian bersama sejumlah instansi terkait berencana menyusun regulasi baru untuk mengatur peredaran Whip Pink yang mengandung gas tertawa atau Nitrous Oxide (N₂O). Langkah ini menyusul temuan tabung Whip Pink di apartemen influencer Lula Lahfah, yang meninggal dunia pada Jumat (23/1/2026).
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap, mengatakan bahwa banyak pihak menyalahgunakan gas N₂O, terutama di lingkungan hiburan. Menurutnya, kondisi tersebut mendorong aparat untuk merumuskan aturan khusus yang lebih tegas.
Bareskrim Gandeng Kemenkes dan BPOM
Zulkarnain menjelaskan bahwa Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Koordinasi ini bertujuan menyusun formulasi hukum yang tepat untuk menindak produksi, peredaran, dan penyalahgunaan gas N₂O.
Ia menyampaikan pernyataan tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026). Zulkarnain menegaskan bahwa regulasi baru akan memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum.
Risiko Penyalahgunaan Gas N₂O
Dalam dunia medis, tenaga kesehatan menggunakan gas N₂O secara terbatas sebagai anestesi, khususnya di bidang kedokteran gigi. Industri makanan juga memanfaatkan gas ini sebagai pendorong whipped cream, sementara sektor otomotif menggunakannya untuk meningkatkan performa mesin.
Namun, Zulkarnain menilai banyak masyarakat salah memahami penggunaan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemakaian N₂O tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan risiko serius, seperti hipoksia, gangguan saraf, frostbite, serta defisiensi vitamin B12. Ia juga membantah anggapan bahwa gas ini aman karena tidak menimbulkan ketergantungan.
Kronologi Penemuan Lula Lahfah
Sebelumnya, polisi menemukan Lula Lahfah meninggal dunia di Apartemen Essence, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/1/2026) sore. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, menyebut petugas keamanan melaporkan kondisi korban sekitar pukul 18.44 WIB.
Saat mendatangi lokasi, polisi menemukan Lula terbaring telentang di atas kasur. Polisi juga mengamankan obat-obatan serta surat rawat jalan dari RSPI yang berkaitan dengan penyakit yang diderita korban.
(Tim*)









