DPR Usul Anggaran MBG Tak Ambil Dana Pendidikan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian menanggapi gugatan di Mahkamah Konstitusi terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk program makan bergizi gratis (MBG).

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian menanggapi gugatan di Mahkamah Konstitusi terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk program makan bergizi gratis (MBG).

Jakarta, iNBrita.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian merespons gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemerintah tidak menggunakan anggaran pendidikan dalam APBN untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Lalu menilai pendanaan MBG sebaiknya tidak hanya bertumpu pada anggaran pendidikan, tetapi berasal dari kolaborasi lintas sektor.

Komisi X Dukung Tujuan Program MBG

Lalu menegaskan Komisi X DPR RI mendukung tujuan program MBG. Menurutnya, program tersebut penting untuk meningkatkan gizi anak sekolah dan mencegah stunting sebagai investasi kualitas sumber daya manusia di masa depan.

Pendanaan MBG Dinilai Perlu Skema Kolaborasi

Namun, Lalu meminta pemerintah tidak sepenuhnya membiayai MBG dari anggaran pendidikan. Ia menilai pemerintah perlu merancang skema pendanaan yang lebih tepat agar tidak mengganggu fokus utama sektor pendidikan.

Ia mengusulkan agar pemerintah mengombinasikan pendanaan MBG dengan anggaran kesehatan, bantuan sosial, atau pos anggaran lain yang relevan.

Baca Juga :  Pelayanan Kesehatan Apotik Sultan Kota Sungai Penuh Bobrok

Jaga Fokus Anggaran Pendidikan

Menurut Lalu, kolaborasi anggaran akan membuat program MBG berjalan lebih berkelanjutan dan efektif tanpa mengorbankan kualitas pendidikan. Ia menilai pendekatan tersebut dapat menjaga porsi anggaran pendidikan tetap fokus pada kebutuhan inti pembelajaran.

Lalu menekankan pentingnya menjaga anggaran pendidikan agar tetap digunakan untuk peningkatan kompetensi guru, perbaikan sarana dan prasarana sekolah, pemberian beasiswa, serta penguatan program pendidikan lainnya.

“Dengan begitu, seluruh program dapat berjalan optimal dan saling melengkapi,” ujarnya.

Gugatan APBN 2026 Masuk ke MK

Sebelumnya, sejumlah warga mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi. Para pemohon meminta MK melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG.

Berdasarkan situs resmi MK, gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 40/PUU-XXIV/2026.

Daftar Pemohon Gugatan

Para pemohon terdiri dari Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) yang diwakili oleh Miftahol Arifin dan Umran Usman, serta Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza Anung Andita, dan Sa’ed.

Baca Juga :  DJP Jelaskan Batas Waktu Aktivasi Akun Coretax

Pemohon Soroti Besarnya Anggaran MBG

Dalam permohonannya, para pemohon menyebut pemerintah mengalokasikan dana MBG sebesar Rp 223 triliun atau sekitar 29 persen dari total anggaran pendidikan Rp 769,1 triliun dalam APBN 2026.

Para pemohon menilai kebijakan tersebut mengurangi ruang fiskal untuk pemenuhan hak atas pendidikan berkualitas, termasuk peningkatan kualitas guru, perbaikan sarana dan prasarana, serta pemerataan akses pendidikan.

Ketimpangan Akses Pendidikan Masih Jadi Masalah

Para pemohon juga menilai besarnya anggaran MBG berpotensi mengurangi dana operasional pendidikan. Padahal, hingga kini ketimpangan akses pendidikan dan kesejahteraan guru masih menjadi persoalan serius.

“Masih banyak calon peserta didik yang tidak dapat mengakses pendidikan dasar karena keterbatasan ekonomi,” ujar para pemohon.

(Tim*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan KA Bekasi Timur
Cara Praktis Lapor SPT Tahunan Pajak 2026
Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi
Polisi Ungkap Motif Ekonomi Kasus Daycare Little Aresha
Kasus Daycare Jogja, Balita Diikat Seharian Penuh
Jumhur Hidayat Pastikan Keppres Mitigasi PHK Segera Terbit
Prabowo Reshuffle Kabinet Lantik Enam Pejabat Baru
Insiden KA Bekasi Timur Ganggu Layanan KAI
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 15:00 WIB

Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan KA Bekasi Timur

Selasa, 28 April 2026 - 07:00 WIB

Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi

Senin, 27 April 2026 - 23:59 WIB

Polisi Ungkap Motif Ekonomi Kasus Daycare Little Aresha

Senin, 27 April 2026 - 23:00 WIB

Kasus Daycare Jogja, Balita Diikat Seharian Penuh

Senin, 27 April 2026 - 22:00 WIB

Jumhur Hidayat Pastikan Keppres Mitigasi PHK Segera Terbit

Berita Terbaru

Suzuki Ertiga Hybrid menggunakan baterai kecil sehingga biaya penggantian lebih terjangkau dibanding full hybrid

Teknologi

Biaya Baterai Suzuki Ertiga Hybrid Lebih Terjangkau

Selasa, 28 Apr 2026 - 18:00 WIB

Sekjen PBB António Guterres berpidato dalam konferensi implementasi NPT di markas PBB New York, AS (Reuters).

Internasional

AS dan Iran Kembali Bersitegang di PBB Soal Nuklir

Selasa, 28 Apr 2026 - 17:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto berbincang dengan korban kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL saat menjenguk di RSUD Kota Bekasi, Selasa (28/4/2026).

Nasional

Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan KA Bekasi Timur

Selasa, 28 Apr 2026 - 15:00 WIB

Wali Kota Alfin mengikuti peresmian Pos Bantuan Hukum desa dan kelurahan se-Provinsi Jambi di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (28/4).

Daerah

Wali Kota Alfin Hadiri Peresmian Posbankum Desa Jambi

Selasa, 28 Apr 2026 - 14:00 WIB

Harga emas Antam hari ini berbalik naik ke Rp 2.814.000 per gram setelah sempat melemah sehari sebelumnya

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Berbalik Menguat Lagi

Selasa, 28 Apr 2026 - 11:00 WIB